PILIHAN
Warga Pekanbaru Mesti Tahu! Jika Kedapatan Bakar Sampah Sembarangan akan Didenda Hingga Jutaan Rupiah
BUALBUAL.com - Warga Kota Pekanbaru nampaknya harus berhati-hati jika ingin membakar sampah. Pasalnya, jika kedapatan bakal didenda.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Azhar mengatakan aturan itu tertuang pada peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018. Perwako itu tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.
Artinya, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. "Jadi, aturan ini kita tegaskan kembali. Karena kebanyakan masyarakat juga yang tidak mengetahui terkait aturan ini," kata Azhar, Jumat (21/2/2020).
"Kita sudah ada melakukan penindakan, tahun 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di Lintas Timur. Kita denda Rp 500 ribu," tambah Azhar.
Azhar mengatakan, DLHK akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Diakuinya, sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru belum mengetahui adanya aturan ini.
"Ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah," jelasnya.
Lanjutnya, Perda Kota Pekanbaru sendiri, disebutkan besaran sanksi Rp2,5 juta, dan harus melalui persidangan. Membakar sampah ada di kategori, sampah rumah tangga dengan besaran denda dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp750 ribu.
Untuk aturan membakar sampah selain rumah tangga minimal dikenakan denda Rp500 ribu.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
200 Desa di Riau Tetap Terima Bantuan Keuangan BUMDes 'Yang Belum Terbentuk Tetap Dapat'
Masuk 12 Besar Peserta Dari Riau 'Dukung Suwandi di AKSI 2019 Indosiar'
Ada Apakah Barcelona Langsung Meminta Maaf ke Real Madrid?
Gelar Syukuran, Legislator PKB H Dani M Nursalam Resmikan Rumah Singgah
Ketua DPC PKB Inhil Dani M Nursalam Buka Kegiatan Pembekalan Caleg
Sebanyak 27 Pejabat Administrator dan Pengawasan Wilayah Pemkab Siak di Lantik
PSPS Riau Berduka 'Khairunnas Afrizal' Tewas Sekeluarga Tertabrak Mobil
Sandiaga: Janjikan DBH Migas dan Sawit Berkeadilan untuk Riau 'Pulang Ke Tanah Kelahiran'
Kuansing Tuan Rumah Porprov X 2021
Akhirnya Terwujud Impian Santri MDA di Pulau Padang
Masyarakat Resah Lampu Sering Mati di Bulan Ramadhan, Wardan Datang Ke Rayon Tembilahan
Gila.. Bandar Narkoba Asal Bengkalis Punyal Kapal Pesiar Di Malaysia