Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Enam Tersangka Penyeludupan Rokok Ilegal dari Inhil - Jambi Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Sebanyak enam orang tersangka penyeludupan ratusan ribu batang rokok ilegal di dua tempat berbeda di Kabupaten Tebo, Jambi, berhasil ditangkap Bea Cukai setempat, Ahad (29/3/2020) malam lalu.
Pertama, Tim Bea Cukai mengamankan tersangka Z dan K bersama mobil minibus Grand Max yang digunakan tersangka di Jalan Lintas Muara Tebo.
Kemudian berdasarkan pendalaman singkat dari dua orang tersangka tersebut, diketahui masih ada mobil lain yang juga membawa rokok ilegal.
Alhasil, setelah dilakukan pengintaian, 4 orang tersangka berikutnya berhasil dicegat dan ditangkap di Simpang Nian, Tebo, bersama kendaraan yang dikendarainya, yakni Xenia warna hitam.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, seperti dilansir Haluanjambi.co (jaringan Haluan Media Group) mengatakan dalam operasi tersebut, terjadi aksi saling kejar-kejaran antara kawanan pelaku dengan petugas tak dapat dihindari. Sebab, pelaku sebelumnya diduga sudah mengetahui telah dibuntuti oleh petugas.
“Aksi kejar-kejaran memang terjadi. Beruntunglah, sarana pengangkut tersebut berhasil diberhentikan dan berhasil mengamakan 4 orang terduga tersangka,” ungkapnya, Rabu (1/4/2020).
Heri Sustanto mengatakan, dari tangan pelaku terdapat sebanyak 500.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau senilai Rp235 juta.
Dia menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa tim intelijen.
Informasi tersebut menyebutkan, bahwa ada rokok ilegal yang akan dikirim menuju Kabupaten Muaro Tebo via Simpang Niam, berasal dari daerah Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini seluruh orang terduga, 2 sarana pengangkut, dan barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.
“Terhadap 6 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” tegas Heri.
Sumber : Haluanjambi.co/Riaumandiri.id /

Berita Lainnya
Ape Pasal! Banyak Permintaan Istri Minta Cerai 'BUALBUAL' Perceraian di Pekanbaru Terus Meningkat
Si Kaya Makin Kaya, Si Miskin Makin Miskin, Itulah Fakta Yang Terjadi!
Dinkes Inhil Gelar Rapat Lintas Sektor Terkait Menanggulangi Wabah Virus Corona
BRK Siapkan Sumber Daya Insani, Sebelum Konversi Syariah Penuh
Kecamatan GAS Inhil Berduka, Kiai H. Ali Naparin Meninggal Dunia
AS Berlakukan Sanksi Baru terhadap Venezuela, Kuba dan Ancam Nikaragua
Gelanggang Remaja Dipenuhi Baliho Prabowo, Jelang Kedatangan Dirinya di Riau
Jika Tak Digaji Sesuai UMP 2019, Dewan Minta Karyawan Melapor
Kita Buka Bukaan, Selama Empat Tahun Terakhir Penanggulangan Bencana di Indonesia Tidak Ada Kemajuan
Wow!!! Biaya Kebutuhan Bandar Narkoba Adam, Selama Dipenjara Habiskan 30 Juta Perbulan
Di Pekanbaru, Siswi SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti Berikan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung