• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru, Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Redaksi

Rabu, 16 Januari 2019 16:31:23 WIB Dibaca : 1345 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Rabu (16/1/19) siang gelar sidang perkara korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dengan menghadirkan lima orang terdakwa. Kelima terdakwa yang merupakan PNS Pemprov Riau serta dua terdakwa dari pihak rekanan (kontraktor) itu adalah, Ichwan Sunardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiadi, Windra Saputra, selaku ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara dari pihak rekanan yang diadili kepengadilan tipikor yakni, Sabar Jasman, Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, dan Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Amin SH, serta lima JPU lainnya. Perbuatan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195. Dimana pada tahun 2016 lalu, Pemprov Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau. Menganggarkan dana dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp14.314.000.000. Untuk pembagunan Drainase Paket A dari simpang Jalan Riau hingga Simpang SKA Pekanbaru. Proyek pembangunan drainase tersebut dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Dimana pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah sebesar Rp2.523.979.195. Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH. Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni, Sabar Jasman, Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, dan Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan. Menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa. Kedua terdakwa ini berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. ***   Sumber: riauterkini.com




Berita Lainnya

Nyabu di Kantor, Ketua KPU Ini Ditangkap Polisi

Tiba Di Pulau Bengkalis, Ustadz Abdul Somad Dipakaikan Tanjak Kehormatan

Jumita Warga Miskin Asal Rohil Butuh Bantuan, Derita Kanker Hati Stadium Empat

Jatah CPNS 2019 Pemprov Riau Tak Sesuai Usulan

Bupati Inhil, HM.Wardan Lepas Ekspor Perdana Kopra Putih Ke Bangladesh

Berperahu GOLKAR, Eks Bupati Kuansing Sukarmis danTiga Anaknya, Melenggang Jadi Anggota DPRD

Pilkada Serentak: Hasil survei bisa Saja salah jika ada kampanye hitam di masa tenang Pilkada

Mayat Mr. X Warga Rohul Ditemukan Mengapung Dekat Sungai Rokan Desa Muara Dilam

Tragis..! Tabrakan Maut di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, 1 Orang Meninggal Dunia

Tiga Pria Ini Akhirnya Tertangkap Juga, Setelah Susah Payah Bawa Kabur Motor Curian Pakai Mobil

Ajarkan Anak untuk Rajin Menabung Sejak Dini

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Sudah Rp7,389 Triliun 'Semester I'

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media