PILIHAN
Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejari Batam
BUALBUAL.com, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 2 penyelundupan 1,6 ton ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dalam pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan 4 tersangka WNA China bernama Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui dan Liu Yin Hua dan barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu. Penyerahan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Eko Daniyanto, M.M.,.
“Hari ini kami, saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu ke Kejaksaan Agung. Yang dilimpahkan atau diserahkan 4 tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal berwarna biru dengan nama kapal MV Min Lian Yu Yun,” ujarnya.
“Namun karena lokasi penangkapan di Batam, Kepri, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam,” tambah Jenderal Bintang Satu tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerangkan, Polri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Tiongkok. Keempat tersangka ini hanya kurir. Polri dan Kepolisian Tiongkok akan berkoordinasi terkait dua DPO yang merupakan bandar utama jaringan narkotik.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id
Berita Lainnya
Hanya Berstatus Petani Warga Mandau Palsukan Uang Rp. 23 Juta untuk di Edarkan Saat Lebaran
Meski 2 Kali Keok Di Survei, Timses Agus-Sylvi Yakin Menang Pilgub
Alwizar, “Jumlah PMI dari Negara Terjangkit Pulang Ke Kabupaten Bengkalis Terus Menurun”
Sembunyi di Semak-Semak,Perampok Mini Market Ditembak
Gubri Andi Rachman: Hadir Tabligh Akbar, Jadikan Tahun Baru Islam Langkah Intropeksi Diri
Tim Putra Sepaktakraw Riau Atasi Sumut
Gubernur Syamsuar Akui Pernah Diingatkan KPK 'Soal Pengisian Jabatan Pemprov Riau'
Inilah Ciri-ciri Pelempar Bom Melotov Dua Bank Bikin Gempar Kota Tembilahan
Guna Meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, Bupati Inhil Lakukan Kuker ke Jawa Timur
Imigrasi Kelas II TPI Siak, Musnahkan Arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian T.A 2019
Pangdam se Indonesia Berkumpul di Makassar, Apakah Gerangan?