PILIHAN
Pilgubri: Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Kampar Ditahan

BUALBUAL.com, Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ahad dini hari (1/7/18) Sentra Gakkumdu Kampar.yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan 1 x 24 jam terhadap Syamsuardi alias SS, anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Syamsuardi alias SS di bawa dan ditahan di Mapolres Kampar pukul 00.20 Minggu dini hari. SS diamankan selama 1x24 dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, SS merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari Kamis 28 Juni 2018 yang lalu.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no. 01 thn 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang," terangnya.*(H-we)
Editor: ucu
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
Kontraktor Proyek Jembatan Sail Pekanbaru Didenda, Progres Cuma Capai 60 Persen
Mbappe: Raih 'Trophee Kopa Perdana' pada penghargaan Ballon d'Or 2018
Hari Gini Kelahi Karena Beda Pandangan Politik? Mari Kita Lihat Kisah Imam Malik dan Syafi'i
Terungkap!!!, Ini Alasan Mesut Ozil Ungkap Perpanjang Kontrak di Arsenal
11 Sekolah di Inhil Laksanakan OCDay
Merasa Gagal, Para Pejuang Honorer Sudah Lemas
Terlibat Kasus Judi Oknum Caleg Sudah Jalani Sidang Perdana di PN Pelalawan Riau
Bupati Inhil HM. Wardan Harapkan Pembangunan Desa Berjalan Maksimal
PSI Minta Andi Arief dan Tengku Zulkarnain Segera Ditangkap, Ini Alasannya?
Pembahasan RAPBD Riau Tahun 2020 Tunggu Alat Kelengkapan Dewan
Baru Empat Hari Dibuka, 756 Pelamar Daftar CPNS di Pekanbaru