PILIHAN
Pilgubri: Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Kampar Ditahan
BUALBUAL.com, Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ahad dini hari (1/7/18) Sentra Gakkumdu Kampar.yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan 1 x 24 jam terhadap Syamsuardi alias SS, anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Syamsuardi alias SS di bawa dan ditahan di Mapolres Kampar pukul 00.20 Minggu dini hari. SS diamankan selama 1x24 dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, SS merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari Kamis 28 Juni 2018 yang lalu.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no. 01 thn 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang," terangnya.*(H-we)
Editor: ucu
Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya
Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalsel, Bupati Inhil Apresiasi Eksistensi Masyarakat Suku Banjar
Tak Bisa Tahan Nafsu, Pemuda 18 Tahun di Batam Cari Mangsa, Janda Muda Jadi Korban
Menangkan Pileg dan Pilpres 2019,Golkar Inhil Akan Laksanakan Rapat Koordinasi
KPU Inhu Tunda Pelantikan 582 Anggota PPS, Gara-gara Covid-19
Bersama masyarakat Danramil 11/Pulau Burung Inhil, Berjibaku Padamkan Api
KOPRI PK PMII UIR Peringati Hari Wanita Internasional 'Seminar Keperempuanan'
Kodim 0314 Inhil Berangkatkan 83 Putra Terbaik Inhil Ikuti Seleksi Calon Tamtama TNI AD
Truk Muatan CPO Dari Pekanbaru Menuju Duri Seruduk Rumah Warga
Artis Nasional Andrigo Mengajak Masyarakat Inhil Ikut Mendoakan Kesembuhan Mantan Bintang Persih Inhil
Dua Remaja Tewas Terseret Arus dan Dua Hilang 'Mandi di Sungai Air Molek'
Ketua MPR Ajak Akademisi Sumbang Ide GBHN
Meski Dalam Kondisi Sakit, Hari Ini Resmi KPK Tahan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP