PILIHAN
Mulai Hari Ini, Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat
BUALBUAL.com, Lion Air Group mengumumkan bakal menurunkan harga tiket pesawat untuk seluruh penerbangan berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (30/3/2019).
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penurunan harga jual tiket pesawat dilakukan bervariasi sesuai dengan rute penerbangan. Kendati demikian, ia tak menyebut detail besaran penurunan harga tiket yang dilakukan pihaknya.
"Presentase penurunan harga bervariasi, sesuai dengan rute penerbangan," ujar Danang kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/3/2019).
Penurunan harga tiket pesawat, menurut dia, berlaku untuk seluruh maskapai di bawah bendera Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, serta mengakomodir permintaan jasa penerbangan," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan main baru terkait penentuan tarif tiket pesawat guna merespons keluhan masyarakat. Aturan yang baru diterbikan kemarin, Jumat (29/3/2019), menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.
Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dari kota A ke kota B berharga Rp1 juta per penumpang, tarif batas bawah yang semula hanya sebesar Rp300 per penumpang nantinya akan berubah menjadi Rp350 per penumpang.
Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif. Misalnya, pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).
Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).
Editor | : | Aria |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Berita Lainnya
Damkar Inhil: Turunkan 4 Mobil dan 30 Tim Akhirnya Api Berhasil di Padamkan 'Kebakaran di Tembilahan'
Gusus Tugas Covid-19 Inhil Sosialisasikan Penutupan Jalan Sewarna Bumi
Perpekindo Dan Pemkab Inhil Sepakat Ingin Persatukan Harga Kelapa Bekisar 3.000 - 3.400 / Kg
Angin Puting Beliung Hancurkan 1 Mushola 3 Rumah Warga Sungai Bela Kec Kuindra Inhil
Perlakuan, Guru Honorer Kecewa dengan Sikap Pemerintah
Meski Validasi Data Belum Selesai, Komisi IV DPRD Inhil Harap Dinsos Inhil Tetap Akomodir BPJS Masyarakat Miskin
Usai Tutup Program TMMD di Reteh, Danrem 031/Wirabima Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Pemkab Inhil
Komplotan Maling Spesialis Curi Ponsel di Batam, Ditangkap Polisi
Warga Simpang Gaung-Inhil Pertanyakan Mengapa Listrik Belum Menyala, Tiang Sudah Tegak, Kabel Sudah Terpasang
IWO Sumsel Minta Kepolisan Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Banyuasin
Tertidur Saat Rapat, Pejabat Korut Dieksekusi Mati