• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Tak Penuhi Syarat, Abu Bakar Ba’asyir Tak Bisa Bebas

Redaksi

Rabu, 23 Januari 2019 19:49:40 WIB Dibaca : 1522 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Meski diberi kesempatan untuk bebas dari penjara, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak bisa keluar dari bui jika tak memenuhi syarat perundang-undangan. Pada hari Selasa (22/1/2019), Presiden RI Joko Widodo menegaskan sikapnya untuk menaati prosedur hukum terkait pembebasan Ba'asyir dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. "Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menyerahkan sepenuhnya urusan kepatuhan terhadap syarat pembebasan yang diajukan kepada Ba'asyir sendiri. "Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali," sebutnya. Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Presiden Jokowi diberitakan akan membebaskan Ba'asyir dalam waktu dekat demi alasan kemanusiaan. Abu Bakar Ba'asyir (tengah) dan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan). Photo: Abu Bakar Ba'asyir (tengah) dan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan). (ABC News: David Lipson) Ba'asyir juga dinilai telah memenuhi syarat hukum, yakni telah menjalani dua pertiga masa kurungan. "Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan," tutur Jokowi saat melakukan konferensi pers di hadapan wartawan (22/1/2019). External Link: Postingan Twitter Kantor Staf Presiden RI Rencana pembebasan Ba'asyir tersiar saat Presiden Jokowi berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat (19/1/2019). Rencana pembebasan itu artinya Ba'asyir bisa bebas 6 tahun lebih awal dari masa hukumannya, yakni 15 tahun. Ia divonis atas dakwaan mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara. Menurut sumber ABC di Kantor Staf Kepresidenan, Ba'asyir seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018. Namun ia tak jadi keluar karena tak patuhi aturan. "Salah satunya itu adalah membantu dan menaati proses hukum. Yang kedua, setia pada undang-undang dasar, Pancasila dan NKRI. Itu dia tidak mau tanda tangan. Karena itu petugas LP (lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan hak dia untuk bebas berdasarkan instrumen pembebasan bersyarat," jelas sumber yang tak bersedia disebutkan namanya tersebut kepada ABC. Wacana pembebasan Ba'asyir sendiri mendapat kritikan tajam dari sejumlah media dan pengamat di Australia serta membuat banyak warga Australia yang menjadi korban kecewa.   Sumber: jpnn




Berita Lainnya

Suwandi: Alhamdulillah, Doakan dan Dukung Saya, Perwakilan Riau Masuk 4 Besar AKSI 2019

Deteksi Lembaga Survei Abal-abal, Begini Caranya

BPBD Riau Miliki Alat Canggih untuk Pantau Karhutla

Kerja Keras, Bhayangkara FC Akan Pertahankan Gelar Juara Liga 1

Menekan Penderita Stunting, Masyarakat Desa Igal Antusias Ramaikan Kegiatan  "Gerakan Satu Hati"

Ada Tiga Hotspot Masih Terdeteksi di Bengkalis

Harga Kelapa Di Inhil Terjun Bebas, Perpekindo Tawarkan Beberapa Kebijakan Strategis

Legislator Riau Sambut Baik MoU Pengelolaan Main Stadium

Debat Kedua Pilpres 2019 Semoga Lebih Baik dari Pemilihan Ketua OSIS

Gubri Syamsuar Temu Ramah dengan Mahasiswa Perikanan Indonesia Wilayah I

Tentara Israel Serbu Stasiun TV di Tepi Barat danTahan Empat Jurnalis

Terkini +INDEKS

18 Warga Jadi Korban! Teror Monyet Tembilahan Tembus Media Internasional, AFP Ikut Soroti

08 Agustus 2026
Sungai Guntung Dilanda Kebakaran Hebat, Asap Hitam Membumbung Tinggi
08 Agustus 2026
Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk ''Selamat Datang'' Terpampang di Jembatan Siak IV
08 Agustus 2026
Pemprov Riau Silaturahmi ke Kediaman Rusli Zainal, Bahas Masa Depan Riau
07 Agustus 2026
PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati
07 Agustus 2026
Camat Mandau Riki Rihardi, Ikut Pnen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan Desa Bathin Betuah
07 Agustus 2026
Sejarah Baru! Almarhum Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau
07 Agustus 2026
Buaya Muara Masuk Kampung dan Serang Warga, Ini Imbauan Damkar
07 Agustus 2026
INHIL SIAGA PENUH! Ratusan Personel dan Alat Disiapkan Hadapi Ancaman Karhutla 2026
07 Agustus 2026
Koloborasi SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
07 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 18 Warga Jadi Korban! Teror Monyet Tembilahan Tembus Media Internasional, AFP Ikut Soroti
  • 2 Sungai Guntung Dilanda Kebakaran Hebat, Asap Hitam Membumbung Tinggi
  • 3 Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk ''Selamat Datang'' Terpampang di Jembatan Siak IV
  • 4 Sejarah Baru! Almarhum Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau
  • 5 Buaya Muara Masuk Kampung dan Serang Warga, Ini Imbauan Damkar
  • 6 Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso
  • 7 59 Jalur Siap Bertarung! Pacu Jalur Mini IPPA 2026 Bakal Gegarkan Tepian Ronge Biru
  • 8 Hotspot Kempas Berhasil Dijinakkan! 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar, Kapolres Inhil Pimpin Langsung Pemadaman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media