• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Terdakwa Divonis 1 Bulan Penjara Terkait Penipuan 500 Tiket Citilink

Redaksi

Jumat, 12 Juli 2019 18:50:05 WIB Dibaca : 1345 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Eva Puri Herawati dengan penjara selama 1 bulan. Eva terbukti melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong pengadaan 500 tiket Pesawat Citilink untuk perjalanan wisata fiktif. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Eva bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. "Menghukum terdakwa Eva Puri Herawati dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Saut, Kamis (11/7/2019). Hukuman itu lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Aulia Rahman. Sebelumnya, JPU menuntut Eva dengan hukuman 1 bulan 15 hari. Hukuman itu membuat Eva terlihat senang, dia langsung menyatakan menerimanya. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU. "Terima yang mulia," ujar Eva yang tidak ditahan dalam perkara ini. Penipuan dilakukan Eva terhadap Hanny Kumala Sari. Berawal dari pertemuan keduanya tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Dr’s Koffie Lounge and Restaurant Jalan Arifin Achmad Pekanbaru setelah dikenalkan oleh Niza Masrianti. Eva bercerita mempunyai usaha tour dan travel bernama PT Tiva Tourindo. Menurutnya, perusahaan itu bekerja sama dengan beberapa perusahaan lain, salah satunya RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta dalam pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan PP Jakarta – Bali – Jakarta. Perjalan ke Bali diadakan tiga kali yakni 28 April 2018, 7 Mei 2018 dan 5 Juli 2018. Untuk itu, Eva mengaku membutuhkan investor dan menjanjikan keuntungan. Eva memberitahu tiket pesawat adalah promo buy one get one dan sudah diketahui pihak Citilink. Dia menawarkan Hanny agar ikut investasi dan menyakinkan korban dengan menunjuk beberapa kertas berisi Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa perusahaan. Nilai kerja sama pengadaan 500 tiket pesawat Citilink Rp 550 juta. Kalau mau berinvestasi, Eva dan Hanny akan mendapat keuntungan masing-masing Rp 275.000.000. Korban mengatakan akan membicarakan hal itu dengan suaminya. Eva terus mendesak agar mau bekerja sama karena tiket Citilink sudah dipesan. Kalau tidak jadi, kata Eva, perusahaannya akan di-blacklist. Setelah beberapa kali pertemuan, Hanny terbujuk dan memberikan cek tunai Bank BTN Rp 275.000.000 di Warung Wahid, Jalan Durian Pekanbaru pada 26 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Eva berjanji akan mengembalikan modal Hanny paling lambat akhir April 2018 dan keuntungan Rp 170.000.000 yang akan dibayar paling lambat pertengahan Mei 2018. Namun sampai waktu ditentukan terdakwa tidak menepati janjinya. Hanny melakukan pengecekan ke Citilink pada Juni 2018, ternyata tidak pernah ada pembelilan 500 tiket PP dengan tujuan Jakarta-Bali-Jakarta oleh Eva atau atas nama PT Tiva Tourindio. RSCM juga tidak ada menerbitkan pernyataan kerja sama dengan PT Tiva Tourindo. Akibat perbuatan itu, Hanny mengalami kerugian Rp 275.000.000.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Personil Polda Riau, Kompol Herfio Zaki Penerima Pin Emas Kapolri 2019

Bupati Sebut: Naik 9,36 Persen Pendapatan Daerah Kabupaten Inhil

Satres Narkoba Polres Inhil Berhasil Bekuk 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Shabu

Mengaku Beragama Khatolik, Wanita Ini Ngamuk Bawa Anjing Masuk ke dalam Masjid

Senin Jembatan Marhum Bukit Pekanbaru Dibuka Penuh untuk Umum 'Tak Ada Uji Coba'

BJ Habibie: Indonesia Mayoritas Islam, Tapi Ini Bukan Negara Islam

Terkena Air Bawaslu Inhil, Benarkan Kotak Suara Rusak, 16 di Kec Concong dan 8 di Kec Gas

Parah! Pria 52 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Cibadak Sukabumi

IWO Resmi Dilantik, Muridi Susandi Pimpin IWO Kabupaten Inhil 5 Tahun Kedepan

Syamsuar: Berdayakan BUMDes Untuk Lambungkan Ekonomi Desa

Rotte Bakery Kembali Melakukan Disinfeksi Masjid dan Berbagi Makanan Nutrisi untuk Petugas Medis

Terkini +INDEKS

Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh

17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 6 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 7 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 8 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media