• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Terdakwa Divonis 1 Bulan Penjara Terkait Penipuan 500 Tiket Citilink

Redaksi

Jumat, 12 Juli 2019 18:50:05 WIB Dibaca : 1157 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Eva Puri Herawati dengan penjara selama 1 bulan. Eva terbukti melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong pengadaan 500 tiket Pesawat Citilink untuk perjalanan wisata fiktif. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Eva bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. "Menghukum terdakwa Eva Puri Herawati dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Saut, Kamis (11/7/2019). Hukuman itu lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Aulia Rahman. Sebelumnya, JPU menuntut Eva dengan hukuman 1 bulan 15 hari. Hukuman itu membuat Eva terlihat senang, dia langsung menyatakan menerimanya. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU. "Terima yang mulia," ujar Eva yang tidak ditahan dalam perkara ini. Penipuan dilakukan Eva terhadap Hanny Kumala Sari. Berawal dari pertemuan keduanya tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Dr’s Koffie Lounge and Restaurant Jalan Arifin Achmad Pekanbaru setelah dikenalkan oleh Niza Masrianti. Eva bercerita mempunyai usaha tour dan travel bernama PT Tiva Tourindo. Menurutnya, perusahaan itu bekerja sama dengan beberapa perusahaan lain, salah satunya RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta dalam pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan PP Jakarta – Bali – Jakarta. Perjalan ke Bali diadakan tiga kali yakni 28 April 2018, 7 Mei 2018 dan 5 Juli 2018. Untuk itu, Eva mengaku membutuhkan investor dan menjanjikan keuntungan. Eva memberitahu tiket pesawat adalah promo buy one get one dan sudah diketahui pihak Citilink. Dia menawarkan Hanny agar ikut investasi dan menyakinkan korban dengan menunjuk beberapa kertas berisi Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa perusahaan. Nilai kerja sama pengadaan 500 tiket pesawat Citilink Rp 550 juta. Kalau mau berinvestasi, Eva dan Hanny akan mendapat keuntungan masing-masing Rp 275.000.000. Korban mengatakan akan membicarakan hal itu dengan suaminya. Eva terus mendesak agar mau bekerja sama karena tiket Citilink sudah dipesan. Kalau tidak jadi, kata Eva, perusahaannya akan di-blacklist. Setelah beberapa kali pertemuan, Hanny terbujuk dan memberikan cek tunai Bank BTN Rp 275.000.000 di Warung Wahid, Jalan Durian Pekanbaru pada 26 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Eva berjanji akan mengembalikan modal Hanny paling lambat akhir April 2018 dan keuntungan Rp 170.000.000 yang akan dibayar paling lambat pertengahan Mei 2018. Namun sampai waktu ditentukan terdakwa tidak menepati janjinya. Hanny melakukan pengecekan ke Citilink pada Juni 2018, ternyata tidak pernah ada pembelilan 500 tiket PP dengan tujuan Jakarta-Bali-Jakarta oleh Eva atau atas nama PT Tiva Tourindio. RSCM juga tidak ada menerbitkan pernyataan kerja sama dengan PT Tiva Tourindo. Akibat perbuatan itu, Hanny mengalami kerugian Rp 275.000.000.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

BNPB: Gubernur Riau Umumkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Oktober Lalu

Malaysia Tutup Akses Keluar Negara, Jeritan Rutusan WNI Asal Riau Tak Bisa Pulang Kampung 'Kapal Penyeberangan Penuh'

12 Siswa SMK Kehutanan Pekanbaru Tersesat di TNBT Begini Kronologinya

Pantia Jelaskan, Terkait WO Tim Futsal Zidan Fc Diturnamen Futsal Sungai Salak Kec Tempuling Tahun 2017

Kekuatan Super Dahsyat Bonita Tetap Lolos Meski Empat Kali Ditembak Bius

Pemkab Rohil Siapkan Dana Untuk Masyarakat yang Terdampak Pandemi Covid-19

Posisi Seks untuk Orgasme yang Lebih Menggetarkan

Jelang Ramadhan, Wabub Inhil Ziarah ke Makam Orang Tuanya 

Musda di Batalkan, Ini Kerugian yang Dialami Golkar Riau Secara Finansial!

Dua Oknum Anggota Satpol PP Ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan

Berdasarkan SK Sah: Asmadi Memimpin Partai Gerindra Inhil dan Siap Kembangkan Sampai Kepelosok Desa

KPK Lakukan Penangkapan Pejabat Ditjen Pajak

Terkini +INDEKS

Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi

16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Ketua PABPDS Inhil Periode 2025-2031
16 Juni 2025
Riau Dorong Implementasi Posyandu 6 SPM, Ini Langkah Nyatanya
16 Juni 2025
Hari Kedua Pemulangan, 887 Jamaah Haji Riau Tiba di Tanah Air
16 Juni 2025
Riau Semakin Dekat Jadi Daerah Istimewa, Naskah Akademik DIR Segera Rampung
16 Juni 2025
Ayo Aktifkan Posyandu! Dukung 6 SPM untuk Riau Lebih Sehat dan Mandiri
16 Juni 2025
PKB Riau Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan APBD 2024
16 Juni 2025
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
16 Juni 2025
Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 3 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 4 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 5 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 6 Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
  • 7 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 8 5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media