PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Diserahkan ke JPU, Anak Bupati Rohil Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
BUALBUAL.com - Arie Sumarna alias AR (33) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (28/2/2020). Putra Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Berkas penganiayaan AR terhadap Asep Feriyanto (33) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.
Usai mengurus administrasi di ruang Pidum Kejari Pekanbaru, AR yang mengenakan baju kaos warna merah digiring ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Dia akan ditahan sebagai titipan jaksa selama 20 hari ke depan. "Dititip selama 20 hari," kata Robi.
Robi tidak menampik adanya surat perdamaian antara AR dan korban. Meski telah berdamai, tidak menghapus tindak pidana terhadap diri tersangka. "Ada (surat perdamaian) tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," tegas Robi.
Selanjutnta, JPU menyiapkan berkas dakwaan dan akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di persidangan nanti, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu akan dituntut oleh 3 JPU. AR dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHPidana.
Penganiayaan berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya, HK dan BY.
Sesampai di Hotel Mona Plaza, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Ini Faktanya Buat Tulisan BFF di Status Facebook Ternyata Hoax
Pilgubri: Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Kampar Ditahan
Dorong Harga Kelapa Terus Naik, Ini yang Diperjuangkan Abdul Wahid
Sekda Said Syarifuddin Bersama Organisasi di Inhil Safari Ramadhan di Kecamatan Mandah
PDIP Riau akan Gelar Konferda di Dumai 'Usai Konfercab'
Berjarak 60 Km Dari Pekanbaru, Terduga Teroris Latihan Di Tengah Hutan
Satlantas Polresta Pekanbaru Akan Menerapkan Sangsi e-Tilang Tiga Bulan Kedepan
Bukti Ma’ruf Amin Gagal Penuhi Tuntutan Umat, Reuni 212 Membludak
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili
Haul Akbar KH Muhammad Zaini Bin Abdul Ghani ke-12, Bupati Inhil HM Wardan Ikut menghadiri
2 Orang Remaja Diamankan Disebuah Hotel Tembilahan