• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Kadiskes Bengkalis Pinta Masyarakat Jangan Panik dengan Istilah Suspect Corona

Redaksi

Jumat, 13 Maret 2020 11:30:11 WIB Dibaca : 1159 Kali
Cetak


BUALBUAL.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH meminta masyarakat di daerah ini tidak panik dengan istilahSuspect Corona. Pasalnya, setelah suspect, masih ada dua tahapan lagi seseorang baru bisa dinyatakan positif negatifcorona virus. Melalui Kepala Bidang Pencegahaan dan Pengendalian Penyakit Alwizar, Kadiskes Ersan Saputra menjelaskan, sebagaimana ditetapkan WHO dan juga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ada 4 tahapan penegakan diagnosis sesorang sebagai penderita corona virus atau tidak. Keempat tahapan tersebut adalah, pertama people under observation atau orang dalam pemantauan). Orang dalam pemantauan, kata Alwizar, adalah seseorang yang mengalami gejala demam atau riwayat demam tanpa pneumonia (sesak nafas) yang memiliki riwayat perjalananke negara terjangkit. “Atau pernah kontak dengan pasien positif virus corona,” jelasnya, Kamis, 11 Maret 2020, melalui siaran pers. Kedua, adalah pasien dalam pengawasan (people under investigation) atau kasus suspek/possible. Yaitu, seseorang yang mengalami demam sama dengan atau di atas 38 dejarat Celcius, riwayat demam, batuk atau pilek atau nyeri tenggorokan, pneumonia ringan sampai berat berdasarkan klinis dan/atau gambaran radiologis. “Serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit dalam 14 hari sebelum timbul gejala,” rinci Alwizar. Ketiga adalah kasus probable, yaitu pasien dalam pengawasan yang diperiksakan usap tenggorokannyauntuk Covid-19, tetapi inkonklusif atau tidak dapat disimpulkan atau seseorang dengan hasil konfirmasi positifpan-coronavirus ataubeta coronavirus. “Sedangkan tahap keempat adalah kasus terkonfirmasi, yaitu seseorang yang secara laboratorium terkonfirmasi Covid-19 (positif Corona),” imbuhnya. Dari tahapan itu, sambung Alwizar, seseorang yang menderita demam, pilek atau nyeri tenggorokan, pneumonia ringan sampai berat dan memilliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit dalam waktu 14 hari, maka orang itu disebut suspect (terduga). “Hanya terduga. Orang yang suspect belum tentu menderita Corona,” tegasnya. Bagi mereka yang terduga ini, katanya lagi, memang dilakukan upaya isolasi sebagai bentuk antisipasi. “Antisipasi agar memang benar menderita Corona, tidak akan menyebabkan penularan bagi orang lainnya,” tambah Alwizar lagi. Di bagian lain Alwizar mengingatkan, agar masyarakat melakukan tindakan pencegahan. Caranya, sering cuci tangan pakai sabun, gunakan masker bila batuk dan pilek, serta mengkonsumsi makanan bergizi dan makan sayur dan buah-buahan agar daya tahan tubuh menjadi kuat. “Hati-hati kontak dengan hewan, dan rajin olahraga dan istirahat yang cukup. Jangan mengkonsumsi daging yang tidak atau kurang dimasak. Bila batuk pilek dan sesak nafas segera periksa ke Puskesmas terdekat,” pesannya. #DISKOMINFOTIK




Berita Lainnya

Yuk! Mengenal Alur Periksa Rapid Test Covid-19 dan Isolasi Mandiri

Gara-gara Bakar Sampah Rumput dan Daun Nenas Kering, Warga Sungai Apit Siak Diamankan Polisi

Kisah Nyata, Jamaah Haji Bertato Asal Australia Bikin Heboh Mekah, Ternyata Dia Sebenarnya...

Meski Ahok Jadi Tersangka, Kasus Buni Yani Tetap Diproses Polisi

Tak Disangka Ternyata Ada 8 Manfaat mengejutkan dari makan pisang mentah

MA Tegaskan Surat Bebas Kasus Pidana Bagi Caleg Gratis

Lagi Viral Di Inhil Sepasang "ODGJ" Zaman Now Bikin Resah Masyarakat, Dinsos Tunggu Turun Tangan Bupati.!!

Gugatan UU Pemilu Membludak MK Pecah Jadi 4 Cluster

Bupati Inhil HM. Wardan Saya Berikan Aprisiasi terobosan dilakukan oleh MTQ Ke 2 Desa Sanglar

Ditolak di UGM, Ustaz Abdul Somad Juga Batal Ceramah di Kudus

Masa Tahanan Tinggal 5 Hari Lagi Mau Bebas, Seorang Tahanan di Lapas Tembilahan Malah Kabur

Diacara RKPD Bupati Wardan Ungkap Kekesalannya, OPD Jangan Hanya Bisa Kopi Paste

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media