ASN Pekanbaru Boleh Bekerja di Rumah, Ini Syaratnya
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Surat bernomor 800 / BPKSDP-PKAP/640/2020 itu telah ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
"Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home)," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Surat itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II, III, IV untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian. "Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya.
"Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home), harus selalu mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri)," jelasnya.
Walikota juga menegaskan agar seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Mereka dibolehkan melakukan perjalanan dinas jika hanya ada urusan yang sangat penting dan harus persetujuan Kepala Daerah.
Sedangkan untuk absensi ASN, dilakukan secara manual. Seluruh ASN boleh bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020 mendatang. Pelaksana tugas kedinasan harus dilaporkan melalui aplikasi Sinergi, tanpa dikenakan tunjangan kinerja.\(MCR)**

Berita Lainnya
Polisi dan Satpol PP, Larang warga foto bareng Ahok
Setelah PAN dan NasDem Abdul Wahid Kembali Daftar Ke Hanaru
Farid Moeloek : JKN-KIS Adalah Hak Warga Negara, dan Gotong Royong Motor Penggeraknya
Aliansi Mahasiswa Riau Bukittinggi Lakukan Sholat Istisqa
Pj Bupati Inhil Minta RT hingga Lurah/Kades selalu Perhatikan Prilaku Warga
Anggota DPRD Inhil Ikuti Bimbingan Pengisian Formulir Aplikasi E-LHKPN
Di Tuding Jual Lahan Dan Ganti RT Sesuka Hati, Ini Jawaban Penghulu Jumrah
Tingkat Kepercayaan Terhadap KPU Anjlok 10 Persen, Kata Sigit Pamungkas
Pemkab Inhu Umumkan Formasi CPNS, Berikut Ini Rinciannya
Horeee!!!, THR ASN Pemko Pekanbaru Dibayarkan Pekan Ini
Tambahkan Bahan Ini di Menu Makan Malam Biar Nggak Gampang Gemuk
Ketua KPK Dorong Bawaslu Lebih Giat 'Berkaca Kasus Bowo'