• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Kasus Pemerkosaan Terungkap Saat Korban Mandi, Begini Ceritanya

Redaksi

Minggu, 03 Juni 2018 18:09:00 WIB Dibaca : 1321 Kali
Cetak


bualbual.com, JL, pelaku pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri di Sebatik akhirnya divonis hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan. Pasal tersebut, sama dengan pasal dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU menuntut 15 tahun penjara. Namun keputusan hakim lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa. “Kalau sebabnya dikurangi, saya tidak tahu. Yang jelas mungkin ada pertimbangan lain sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 12,6 tahun terhadap terdakwa,” ujarnya JPU Husni, seperti diberitakan Radar Nunukan, Sabtu (2/6). Di sidang sebelumnya, korban dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku diperkosa oleh JL. Keterangan itu menguatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan serta pengakuan saksi korban dalam persidangan. “Ya, korban kan juga mengakui dan membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh kekasihnya tersebut,” kata Husni. Sementara itu, di depan majelis hakim, terdakwa JL sebelumnya juga sudah benar-benar mengakui dan menyesal terhadap semua perbuatan yang telah ia lakukan, dirinya hanya meminta keringanan hukumannya. Setelah hakim memberikan vonis, terdakwa hanya menunduk dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya saat itu. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan upaya hukum banding. Awal kasus ini berawal dari kejadian pemerkosaan terselubung yang dilakukan terdakwa. Terdakwa diketahui bekerja di perkebunan kelapa sawit, sementara korban merupakan buruh usaha rumput laut. Terdakwa pun memanfaatkan situasi sepi di sekitar perkebunan untuk melancarkan aksinya. Modusnya korban ditelpon oleh terdakwa dengan tujuan meminta bantuan di antarkan makanan. Terdakwa juga mengaku sedang sakit dan minta dibawakan obat. Alhasil, setelah korban membawakannya dan hendak pulang, korban justru dicegat. Terdakwa pun melancarkan askinya. Korban sudah disetubuhi sebanyak 5 kali. Atas perlakuan terdakwa, korban tak pernah berani melaporkan kejadian tersebut lantaran takut kepada terdakwa. Terdakwa mengancam akan membeberkan aib mereka kepada masyarakat dan orang tua korban apabila korban tak menuruti keinginannya. Kasus pemerkosaan ini baru terungkap saat korban sedang mandi. Ada pesan masuk di telepon selularnya. Adik korban membaca SMS dari terdakwa yang mengancamnya. Adiknya kemudian bertanya korban dan akhirnya korban mengungkapkan semua kejadiannya tersebut. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke polisi.*(raw/nri)/pojoksatu.com)
loading...




Berita Lainnya

Ingin Melihat Pancingan di Belakang Rumah Warga Sialang Panjang Inhil, Diduga Hilang Diterkam Buaya

Yayasan Vioni Santuni Puluhan Anak Yatim

Ingat: Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018

5 Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Riau Dibuka Setinggi 30 Cm Besok

Ada Dugaan: Camat Batang Tuaka Dikirimi Surat Panwaslu Inhil

Pedagang Sate Menangis Saat Terima Paket Sembako

Bawak Sabu Seberat 2 Ribu Gram, Dua Kurir Diamankan Tim Keamanan Avsec Bandara SSK II

Dituduh Tidur dengan Teman Prianya di Hotel, Dosen FKIP di Pekanbaru Laporkan Dekan ke Polisi

Heboh,,, Gamer Mobile Legends Lakukan kecurangan dalam bermain

Begini Respon Pegawai Pemprov Riau Soal Kebijakan Masukkan Jilbab ke Kerah Baju

Ini yang Akan Dilakukan WWF dan Koalisi Masyarakat Peduli Sungai di Riau 'Peringatan Hari Sungai Nasional'

Lantik Pengurus HNSI Kecamatan Batang Tuaka, Sekda Inhil: Selamat Bekerja dan Berkarya

Terkini +INDEKS

Bukan Sekadar Tugas Kuliah! 4 Mahasiswa Kebidanan UMRI Sentuh Hati Anak Panti Lewat Pesan Bela Negara

19 Juni 2026
BPBD Inhil Bergerak Cepat! Bantuan Disalurkan ke Korban Longsor Enok dan Kuala Enok
19 Juni 2026
Jalan Rusak Diperbaiki, Kejari Lingga Bawa Pesan Keras: ''Jangan Biarkan Judi Online Merusak Masyarakat!''
19 Juni 2026
Baru Jadi Dirut SPR, Haris Kampai Langsung Tancap Gas: Tiga Direksi Diganti, Misi Besar BUMD Riau Dimulai
19 Juni 2026
Tujuh Ton Jagung Pipil Panen Jadi Bukti Nyata Keterlibatan Polri Dukung Program Pangan Pemerintah
19 Juni 2026
Pemkab Inhu Dukung Kerja Sama Kejari dan Perumda dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
19 Juni 2026
Pemkab Indragiri Hulu Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
19 Juni 2026
SPMB SD dan SMP Negeri Pekanbaru Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Link Daftarnya Sekarang!
19 Juni 2026
TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar
19 Juni 2026
Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar
  • 2 Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 3 Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam
  • 4 Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
  • 5 Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka
  • 6 Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
  • 7 Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib
  • 8 Di Persidangan, UAS Beberkan Semua: Dari Keinginan Mundur Hingga Dugaan Ancaman ke Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media