PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kasus Pemerkosaan Terungkap Saat Korban Mandi, Begini Ceritanya
bualbual.com, JL, pelaku pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri di Sebatik akhirnya divonis hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.
Pasal tersebut, sama dengan pasal dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU menuntut 15 tahun penjara. Namun keputusan hakim lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.
“Kalau sebabnya dikurangi, saya tidak tahu. Yang jelas mungkin ada pertimbangan lain sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 12,6 tahun terhadap terdakwa,” ujarnya JPU Husni, seperti diberitakan Radar Nunukan, Sabtu (2/6).
Di sidang sebelumnya, korban dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku diperkosa oleh JL. Keterangan itu menguatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan serta pengakuan saksi korban dalam persidangan.
“Ya, korban kan juga mengakui dan membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh kekasihnya tersebut,” kata Husni.
Sementara itu, di depan majelis hakim, terdakwa JL sebelumnya juga sudah benar-benar mengakui dan menyesal terhadap semua perbuatan yang telah ia lakukan, dirinya hanya meminta keringanan hukumannya.
Setelah hakim memberikan vonis, terdakwa hanya menunduk dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya saat itu. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan upaya hukum banding.
Awal kasus ini berawal dari kejadian pemerkosaan terselubung yang dilakukan terdakwa. Terdakwa diketahui bekerja di perkebunan kelapa sawit, sementara korban merupakan buruh usaha rumput laut.
Terdakwa pun memanfaatkan situasi sepi di sekitar perkebunan untuk melancarkan aksinya. Modusnya korban ditelpon oleh terdakwa dengan tujuan meminta bantuan di antarkan makanan. Terdakwa juga mengaku sedang sakit dan minta dibawakan obat.
Alhasil, setelah korban membawakannya dan hendak pulang, korban justru dicegat. Terdakwa pun melancarkan askinya. Korban sudah disetubuhi sebanyak 5 kali. Atas perlakuan terdakwa, korban tak pernah berani melaporkan kejadian tersebut lantaran takut kepada terdakwa.
Terdakwa mengancam akan membeberkan aib mereka kepada masyarakat dan orang tua korban apabila korban tak menuruti keinginannya.
Kasus pemerkosaan ini baru terungkap saat korban sedang mandi. Ada pesan masuk di telepon selularnya. Adik korban membaca SMS dari terdakwa yang mengancamnya. Adiknya kemudian bertanya korban dan akhirnya korban mengungkapkan semua kejadiannya tersebut. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke polisi.*(raw/nri)/pojoksatu.com)
loading...

Berita Lainnya
Ingin Melihat Pancingan di Belakang Rumah Warga Sialang Panjang Inhil, Diduga Hilang Diterkam Buaya
Yayasan Vioni Santuni Puluhan Anak Yatim
Ingat: Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018
5 Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Riau Dibuka Setinggi 30 Cm Besok
Ada Dugaan: Camat Batang Tuaka Dikirimi Surat Panwaslu Inhil
Pedagang Sate Menangis Saat Terima Paket Sembako
Bawak Sabu Seberat 2 Ribu Gram, Dua Kurir Diamankan Tim Keamanan Avsec Bandara SSK II
Dituduh Tidur dengan Teman Prianya di Hotel, Dosen FKIP di Pekanbaru Laporkan Dekan ke Polisi
Heboh,,, Gamer Mobile Legends Lakukan kecurangan dalam bermain
Begini Respon Pegawai Pemprov Riau Soal Kebijakan Masukkan Jilbab ke Kerah Baju
Ini yang Akan Dilakukan WWF dan Koalisi Masyarakat Peduli Sungai di Riau 'Peringatan Hari Sungai Nasional'
Lantik Pengurus HNSI Kecamatan Batang Tuaka, Sekda Inhil: Selamat Bekerja dan Berkarya