BRI Tembilahan
Nasbah BRI Tembilahan Harus Tahu, Jika Ingin Dilayanani saat Bertransaksi Anda Wajib Mengunakan Masker
BUALBUAL.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan masyarakat agar menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
Seiring rekomendasi WHO tersebut, pemerintah Indonesia turut meminta masyarakat menggunakan masker saat di ruang publik per Minggu (5/4/2020).
"Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker,"
Masker penting digunakan semua orang saat berada di luar rumah karena banyak sekali ancaman dapat terpapar virus.
Begitujuga dengan pelayanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tembilahan, Dari hasil pantaun BUALBUAL.com 08/04/20. Bagi kamu bagian dari Nasabah Bank BRI, Pihak Bank membuat pemberitahuan yang tertempel di dinding kantor dengan bertulisankan.
PEMBERITAHUAN
Nasabah BRI Yth:
Dalam rangka mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
Nasabah yang akan bertransaksi di bank BRI
WAJIB MENGUNAKAN MASKER
Layanan Perbankan BRI dapat dilakukan melalui ATM/CRM, E-Banking dan Agent BRILink.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Terimakasih
Management Bank BRI
Berita Lainnya
Begini Jawaban KPK, Soal Beredar Kabar Bupati Bengkalis Amril Jadi Tersangka
Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti hadiri Pengajian BKMT Tembilahan Hulu
Saat Beli Rokok di Warung, Begal Ini Dibekuk Polres Pelalawan
Jawara Panahan Turnamen Internal Kab Inhil Akan Berkompetisi di Kab Pelalawan
Jaksa Agung Minta Kajati Gelar Sidang Lewat Sistem Video Conference
Selama Sembilan Jam Jalani Pemeriksaan, Muka Ahok Terlihat Kelelahan
Lantik Pengurus PMI Sungai Batang, Hj Zulaikhah: Ini Terakhir dari 20 Kecamatan
Suparman Pindah ke lain Hati Isu Menguat, Ketua Golkar Riau Angkat Bicara
Prabowo Harus Jadi Presiden Indonesia
Wanita Lebih Rentan Terkena Infeksi Saluran Kemih, Apa Penyebabnya ?
Srikandi Cantik Polres Inhil Ikut Padamkan Karhutla
Polda Riau Tetapkan Pengusaha Edi Suryanto Sebagai DPO, Dugaan Pemalsuan SKGR dan Penyerobotan 12 Hektare Lahan