• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Jaksa Agung Minta Kajati Gelar Sidang Lewat Sistem Video Conference

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 17:56:22 WIB Dibaca : 1245 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sejumlah jaksa dan hakim telah menunda sidang serta menjalankan kebijakan Work From Home (WFH). Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran wabah virus Covid-19 atau corona. Namun, hal itu menimbulkan masalah. Karena, belum tahu sampai kapan sidang bakal ditunda. Lalu, bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis, apakah mereka akan dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH). Mengenai hal itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI). "Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon," kata Burhanudin saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan para Kajati dan jajarannya se-Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3). Dengan menggelar sidang melalui Vicon, lanjut Burhanudin, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Terlebih, tidak akan terpengaruh dengan ancaman virus corona. "Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon, agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," ujarnya. Dalam hal tersebut, sudah ada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas dalam menggelar sidang dengan cara Vicon. Sidang Vicon ini telah digelar oleh Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," lapor Kajati DIY Masyhudi. Selain itu, sidang dengan cara Vicon juga dilakukan Kejati Kepri. Saat itu, pihaknya menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Harifudin yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, pada Rabu (18/3) lalu. Saat sidang, terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan Majelis Hakim serta Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang. Lalu, Jaksa sendiri melakukan Vicon dari Kantor Kejari. Hal ini pun dibenarkan oleh Kajati Kepri Sudarwidadi yakni di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon. "Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," jelas Sudarwidadi.     Sumber: merdeka.com




Berita Lainnya

Ketua PBNU Minta Dubes Arab Saudi Dipulangkan

Jumlah Terbaru PDP Covid-19 di Riau, 22 Orang Telah Dinyatakan Negatif

Menkum HAM RI Yasonna L Laoly, Kunjungi Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Pekanbaru Dapat Jatah 300 Formasi CPNS

Satu Trip Tekong Dapat Upah Rp1,5 Juta "Bawa TKI Ilegal dari Malaysia"

Wilayah Bengkalis Masih Rekor Sumbang Luasan Lahan Terbakar di Riau

Isdianto Ingin Kontribusi Nyata dari Sektor Migas

Seorang Warga Desa Madukoro diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara

Jembatan WFC Bangkinang Kampar, Disulap Jadi Lokasi Bazar MTQ Riau

HM. Wardan Ajak Pelaku Bisnis Ambil Peran Pada Penyelenggaraan FKI

Faisal Assegaf Tuding dalang Aksi Mahasiswa Adalah KPK dan LSM, Febri: Kami Membantah

Pemkab Inhil, Bersama Forkopimda Pantau Ketersediaan Pangan di Bulog

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media