PILIHAN
Jaksa Agung Minta Kajati Gelar Sidang Lewat Sistem Video Conference
BUALBUAL.com - Sejumlah jaksa dan hakim telah menunda sidang serta menjalankan kebijakan Work From Home (WFH). Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran wabah virus Covid-19 atau corona.
Namun, hal itu menimbulkan masalah. Karena, belum tahu sampai kapan sidang bakal ditunda. Lalu, bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis, apakah mereka akan dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH).
Mengenai hal itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon," kata Burhanudin saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan para Kajati dan jajarannya se-Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3).
Dengan menggelar sidang melalui Vicon, lanjut Burhanudin, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Terlebih, tidak akan terpengaruh dengan ancaman virus corona.
"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon, agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," ujarnya.
Dalam hal tersebut, sudah ada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas dalam menggelar sidang dengan cara Vicon. Sidang Vicon ini telah digelar oleh Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," lapor Kajati DIY Masyhudi.
Selain itu, sidang dengan cara Vicon juga dilakukan Kejati Kepri. Saat itu, pihaknya menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Harifudin yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, pada Rabu (18/3) lalu.
Saat sidang, terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan Majelis Hakim serta Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang. Lalu, Jaksa sendiri melakukan Vicon dari Kantor Kejari.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kajati Kepri Sudarwidadi yakni di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon. "Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," jelas Sudarwidadi.
Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya
MU Bakal Punya Dana Belanja Melimpah, Siap Datangkan Pemain Harga Berapa Saja.!
Jalin Kerja Sama, RSUD Teken Mou dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
Netizen: Host Najwa Shihab Harus Banyak Belajar Lagi Dengan Karni Ilyas
Kanminvetcad 1/24 Kab Kampar Gelar Kegiatan Sosialisasi Netralisasi TNI
KPI Meminta Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019
Baca Tulis Alquran Akan Masuk Kurikulum
Tiga Alasan Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS
Youtuber Tanah Air Reza Arap Mau Bantu Gerakan #BudayaBeberes, Ini Tanggapan KFC Indonesia
Wanita Diduga Pemicu 'Rusuh Meranti' Muncul di Polda Riau Hari Ini
Bale Beli Rumah di London, BUAL dirinya Diisukan Akan Ke Chelsea
DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas
Haul Akbar Syek Abdul Qadir Jaelani,Bupati Inhil: Saya Bangga Kerena Antusiasme Masyarakat