PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Jaksa Agung Minta Kajati Gelar Sidang Lewat Sistem Video Conference
BUALBUAL.com - Sejumlah jaksa dan hakim telah menunda sidang serta menjalankan kebijakan Work From Home (WFH). Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran wabah virus Covid-19 atau corona.
Namun, hal itu menimbulkan masalah. Karena, belum tahu sampai kapan sidang bakal ditunda. Lalu, bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis, apakah mereka akan dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH).
Mengenai hal itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon," kata Burhanudin saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan para Kajati dan jajarannya se-Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3).
Dengan menggelar sidang melalui Vicon, lanjut Burhanudin, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Terlebih, tidak akan terpengaruh dengan ancaman virus corona.
"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon, agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," ujarnya.
Dalam hal tersebut, sudah ada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas dalam menggelar sidang dengan cara Vicon. Sidang Vicon ini telah digelar oleh Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," lapor Kajati DIY Masyhudi.
Selain itu, sidang dengan cara Vicon juga dilakukan Kejati Kepri. Saat itu, pihaknya menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Harifudin yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, pada Rabu (18/3) lalu.
Saat sidang, terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan Majelis Hakim serta Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang. Lalu, Jaksa sendiri melakukan Vicon dari Kantor Kejari.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kajati Kepri Sudarwidadi yakni di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon. "Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," jelas Sudarwidadi.
Sumber: merdeka.com
.jpg)

Berita Lainnya
Rumah Tak Berpenghuni Terbakar di Kota Tembilahan
Kasus Narkoba dan Pencurian Marak Terjadi, Warga RW 01 Tangkerang Timur Pekanbaru Resah
Jelang HUT RI ke 74, Koramil 03/Tempuling Terus Semngat Latih Paskibra 2 Kecamatan
Gaya Renang Apa yang Paling Ampuh Turunkan Berat Badan?
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Segera Perintahkan PUPR Perbaiki Jalan Lintas Pujud - Tanjung Medan Secepatnya
Golkar-PDIP dan PKS Siapkan Kader Terbaik Untuk Maju Bertarung di Pilkada Kepri
Dua Orang KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2019, KPU Riau Berduka
Polisi Amankan Tiga Pria Yang Lagi Pesta Narkoba, di Dalu Dalu Rohul
Diduga Dalam Kondisi Hamil, Ditemukan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Dumai
Densus Tangkap 3 Terduga Teroris, 1 Diantaranya Pelaku Penyuluh Pertanian
Resmi Menjabat Kepala Desa, Masyarakat Gelar Syukuran yang dihadiri Langsung Bupati Kampar
Anda Minat! Pendaftaran Calon Direksi PDAM TI Resmi Dibuka Berikut Persyaratannya