• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Jaksa Agung Minta Kajati Gelar Sidang Lewat Sistem Video Conference

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 17:56:22 WIB Dibaca : 1338 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sejumlah jaksa dan hakim telah menunda sidang serta menjalankan kebijakan Work From Home (WFH). Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran wabah virus Covid-19 atau corona. Namun, hal itu menimbulkan masalah. Karena, belum tahu sampai kapan sidang bakal ditunda. Lalu, bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis, apakah mereka akan dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH). Mengenai hal itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI). "Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon," kata Burhanudin saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan para Kajati dan jajarannya se-Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3). Dengan menggelar sidang melalui Vicon, lanjut Burhanudin, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Terlebih, tidak akan terpengaruh dengan ancaman virus corona. "Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon, agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," ujarnya. Dalam hal tersebut, sudah ada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas dalam menggelar sidang dengan cara Vicon. Sidang Vicon ini telah digelar oleh Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," lapor Kajati DIY Masyhudi. Selain itu, sidang dengan cara Vicon juga dilakukan Kejati Kepri. Saat itu, pihaknya menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Harifudin yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, pada Rabu (18/3) lalu. Saat sidang, terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan Majelis Hakim serta Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang. Lalu, Jaksa sendiri melakukan Vicon dari Kantor Kejari. Hal ini pun dibenarkan oleh Kajati Kepri Sudarwidadi yakni di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon. "Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," jelas Sudarwidadi.     Sumber: merdeka.com




Berita Lainnya

Rumah Janda di Kepenuhan Timur yang Terbakar Bisa Dibangun Baru, Berkat Swadaya Masyarakat

Sekda Kampar Geram saat Melihat Truk Masuk Kota Bangkinang

Berkhutbah Sambil Minum Bir, Nabi Palsu Ini di Tangkap

Wabup Rohil Gelar Rapat Persiapan Kunker Muldoko dan Kegaiatan Rohil Milenial Road Safety Festival 2019

Potensi Zakat Individu Rp138 T

Kuota BBM di Daera Riau Aman dan Mencukupi

Tangapi Berita Di salah Satu Media Terkait Adanya Pekerja CV CPK Yang belum Di bayar. HKi 4a beri penjelasan

Damkar Pekanbaru Ingatkan Warga Gunakan Perangkat Listrik Sesuai Standar

Muslim: Ketua Pemilu Partai Golkar Wilayah II Kab Inhil Ajak Masyarakat Tetap Solit di Pilkada 2018

Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19, Gubri Harapkan Kesadaran Masyarakat Untuk Bekerjasama

Hotline Video Viral Andre Taulany Ejek Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad

Pantia Jelaskan, Terkait WO Tim Futsal Zidan Fc Diturnamen Futsal Sungai Salak Kec Tempuling Tahun 2017

Terkini +INDEKS

Wajib Pajak Puas! Bapenda Riau Raih Predikat A, Indeks Antikorupsi Nyaris Sempurna

23 Juli 2026
Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
23 Juli 2026
Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita
23 Juli 2026
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
23 Juli 2026
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan
23 Juli 2026
Istana Siak Terancam Lapuk! Bupati Minta Rp20 Miliar ke DPR RI untuk Selamatkan Warisan Bangsa
23 Juli 2026
Terungkap! Begini Kronologi Pekerja Diseret Harimau Sumatera hingga Lolos dari Maut
23 Juli 2026
Tragis! Sopir Truk Tewas Terjepit Stir Usai Adu Banteng di Jalintim Inhu
22 Juli 2026
Membanggakan! Atlet Asal Riau Dipanggil Seleknas, Selangkah Lagi Tampil di Piala Dunia
22 Juli 2026
Resmi Dipecat! Dua Anggota Polres Kuansing Kehilangan Status Polisi, Ini Penyebabnya
22 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
  • 2 Langkah Tak Biasa di Sidang Abdul Wahid! Sarwo Saddam Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Lihat Perkara dari Sudut Berbeda
  • 3 Kasat Narkoba Inhu Ungkap Tiga Kasus Narkotika
  • 4 Terus Dijanjikan, Tak Kunjung Selesai! Nasib Jalan Kotabaru - Pulau Kijang Dipertanyakan
  • 5 Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada
  • 6 Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
  • 7 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 8 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media