PILIHAN
Kak Seto Angkat Bicara Soal Siswa Bunuh Guru Bisa Dihukum Mati

Bualbual.com, Perbuatan siswa berinisial MH, terduga penganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura dinilai sangat keji. Hal itu juga disampaikan Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi itu memandang, soal hukuman, apakah sampai pada tingkat hukuman mati, dia mengaku punya pertimbangan sendiri.
Di Indonesia, terangnya, sudah ada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena itu, mereka bagaimanapun juga selain sebagai pelaku keji, tapi juga korban dari lingkungan yang tak kondusif dan menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan itu.
"Bahwa itu (pelaku anak) harus dihukum iya, tapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," katanya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dia menyatakan, di sisi lain, penjara untuk anak juga sudah diganti namanya dengan LPK (Lembaga Pendidikan Khusus) sehingga hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, membuat dia insyaf dan tak mengulangi perbuatannya.
“Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," tuntasnya.(fat)
Sumber: JPNN
Berita Lainnya
Kamu Harus Tahu Tugas dan Wewenang DPR Menurut UU MD3
Tercatat Oleh Bawaslu Riau Ada 121 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Riau
Dua Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi, Curi Kabel Listrik Milik PT PLN di Rambah Samo
BPBD Rohul Tetapkan Status Waspada Banjir Daerah 3 Aliran Sungai Besar
Gubri Syamsuar Vidcon bersama Dinkes se-Riau, Bahas Kepulangan TKI Asal Riau
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'
Abu Bakar Ba'asyir Tolak Teken Surat Setia Pancasila, Ini Alasannya
Azis Zainal dan Polres Kampar sambut 14 Pasis Sespimmen Polri Angkatan ke 57 di Aula Balai Bupati
Speedboad Penjuru Tujuan Tembilahan Tenggelam di Perairan Kec Mandah
Inilah 4 Pemain Liverpool yang Bersinar Musim Ini
Rakayat Harus Tahu! Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini
Jalan Nasional Lipatkain-Kebun Durian Kampar Amblas, Ancam Pengendara