PILIHAN
Kak Seto Angkat Bicara Soal Siswa Bunuh Guru Bisa Dihukum Mati

Bualbual.com, Perbuatan siswa berinisial MH, terduga penganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura dinilai sangat keji. Hal itu juga disampaikan Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi itu memandang, soal hukuman, apakah sampai pada tingkat hukuman mati, dia mengaku punya pertimbangan sendiri.
Di Indonesia, terangnya, sudah ada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena itu, mereka bagaimanapun juga selain sebagai pelaku keji, tapi juga korban dari lingkungan yang tak kondusif dan menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan itu.
"Bahwa itu (pelaku anak) harus dihukum iya, tapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," katanya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dia menyatakan, di sisi lain, penjara untuk anak juga sudah diganti namanya dengan LPK (Lembaga Pendidikan Khusus) sehingga hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, membuat dia insyaf dan tak mengulangi perbuatannya.
“Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," tuntasnya.(fat)
Sumber: JPNN
Berita Lainnya
Yuk! Menelisik Keunikan dan Keindahan Wisata di Concong Luar Indragiri Hilir
Sekda Inhil Said Syarifuddin Buka Pawai Ta'ruf dan Bazar MTQ Kecamatan Enok Tahun 2018
Pelabuhan Roro Dumai-Melaka Segera Diuji Coba
Kebun Warga Kebanjiran, Diduga Akibat Tambang Batubara di Peranap Inhu Alihkan Aliran Sungai
HM Wardan, Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Bocah Berumur 10 Tahun Tenggelam di Kali Batang Hari Tamansari
Dirlantas Polda Riau Ojek Online Dilarang Gunakan GPS Saat Berkendaraan
Pemda Inhil Lakukan Penyusunan RDTR-BWP, Guna Menata Kota Tembilahan
Respectone : Mari Bersatu Melalui Musik
Telkomsel Adakan Pengobatan Gratis 'Wujudkan Masyarakat Sehat Berkualitas'
Luhut Binsar Panjaitan Akui Kelola Tambang Batubara 6.000 Hektare