Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ismail Ingatkan Calon Peserta di Bengkalis, Persyaratan TPD/K KKPK Cukup Mengupload 6 Item
BUALBUAL.com – Para pelamar calon Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan (TPD/K) Non PNS Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) cukup menyertakan 6 item persyaratan di surat permohonan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, Ismail, Rabu 15 April 2020, menanggapi terkait simpang siur persyaratan yang dimasukan dalam surat permohonan TKDP/K KKBPK.
“Sesuai pengumuman kami sebelumnya, pada huruf C (Alur Pendaftar), sangat jelas bahwa pelamar cukup mengunggah (upload) scane (pindai) dokumen dari angka 1 sampai 6 dari Dokumen Persyaratan sebagaimana tersebut pada Huruf B. Berarti cukup 6 item. Bukan mengupload 12 item persyaratan sebagaimana huruf B (Dokumen persyaratan,” ungkap Ismail.
Akibat terjadinya salah paham sebagian calon pelamar terkait persyaratan, maka ada beberapa orang dari pelamar yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengurus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba. Menurut Ismail, dokumen tersebut untuk saat ini belum diperlukan. Pelamar melengkapinya ketika diminta panitia seleksi, terutama ketika sudah dinyatakan lulus.
“Apalagi saat ini ada anjuran pemerintah agar tidak datang ke tempat keramaian dan jaga jarak, agar tidak terjadi penumpukan calon pelamar mengurus surat keterangan sehat dan bebas narkoba, makanya dokumen itu belum diminta untuk keperluan pendaftaran,” terang Ismail.
Intinya tegas Ismail, mengingat saat ini sedang menghadapi wabah Covid-19, maka proses seleksi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi Covid-19.
Adapun 6 item yang dimaksud Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, meliputi sebagai berikut
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis c.q. Ketua Panitia Seleksi Calon TPD/K Non PNS Tahun 2020 dan ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Pasphoto dengan latar belakang biru ukuran 4x6.
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus asli.
- Sertifikat atau Surat Keterangan Keahlian (jika ada).
- Surat Pernyataan menerima hasil seleksi diatas meterai Rp. 6.000.
Pada seleksi administrasi, berkas pelamar yang diperiksa oleh Panita Seleksi hanya 6 dokumen sebagaimana tersebut diatas yang diunggah pada alamat email yang telah ditentukan.#DISKOMINFOTIK

Berita Lainnya
Dewi Ansar Dorong Pemanfaatan Digital Marketing untuk Memperkuat Pasar
Berkunjung ke SMKN 1 Tanjungpinang, Ansar: Tidak Ada Kesuksesan Tanpa Kerja Keras dan Doa Orang Tua
KNPI Lampung Utara Orientasi Pengurus Dengan Tema Trilogi Energi Of Harmony
Langsung Sampaikan Kepada Gubri, Tim Ini Sampaikan Dukungan Program Riau Hijau
Bupati Meranti Apresiasi Komitmen Gubernur Riau untuk Bangkitkan Pesisir
763 PDP di Riau Negatif Covid-19 Berdasarkan Hasil Uji Swab PCR
Gubernur Ansar Undang Warga Diskusikan Penataan Kota Lama Tanjungpinang
Gubernur Riau Abdul Wahid: Pegawai RSUD Arifin Achmad Harus Ramah dan Senyum ke Pasien
Komitmen Plt Bupati Bintan Lawan Stunting Hingga ke Desa
Pengusaha Tanjungpinang Dijauhi Akibat Informasi Hoaks COVID-19
Bupati Kasmarni Salurkan Hak Suara di TPS 03 Desa Muara Basung Pinggir
Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur