Ismail Ingatkan Calon Peserta di Bengkalis, Persyaratan TPD/K KKPK Cukup Mengupload 6 Item

BUALBUAL.com – Para pelamar calon Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan (TPD/K) Non PNS Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) cukup menyertakan 6 item persyaratan di surat permohonan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, Ismail, Rabu 15 April 2020, menanggapi terkait simpang siur persyaratan yang dimasukan dalam surat permohonan TKDP/K KKBPK.
“Sesuai pengumuman kami sebelumnya, pada huruf C (Alur Pendaftar), sangat jelas bahwa pelamar cukup mengunggah (upload) scane (pindai) dokumen dari angka 1 sampai 6 dari Dokumen Persyaratan sebagaimana tersebut pada Huruf B. Berarti cukup 6 item. Bukan mengupload 12 item persyaratan sebagaimana huruf B (Dokumen persyaratan,” ungkap Ismail.
Akibat terjadinya salah paham sebagian calon pelamar terkait persyaratan, maka ada beberapa orang dari pelamar yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengurus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba. Menurut Ismail, dokumen tersebut untuk saat ini belum diperlukan. Pelamar melengkapinya ketika diminta panitia seleksi, terutama ketika sudah dinyatakan lulus.
“Apalagi saat ini ada anjuran pemerintah agar tidak datang ke tempat keramaian dan jaga jarak, agar tidak terjadi penumpukan calon pelamar mengurus surat keterangan sehat dan bebas narkoba, makanya dokumen itu belum diminta untuk keperluan pendaftaran,” terang Ismail.
Intinya tegas Ismail, mengingat saat ini sedang menghadapi wabah Covid-19, maka proses seleksi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi Covid-19.
Adapun 6 item yang dimaksud Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, meliputi sebagai berikut
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis c.q. Ketua Panitia Seleksi Calon TPD/K Non PNS Tahun 2020 dan ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Pasphoto dengan latar belakang biru ukuran 4x6.
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus asli.
- Sertifikat atau Surat Keterangan Keahlian (jika ada).
- Surat Pernyataan menerima hasil seleksi diatas meterai Rp. 6.000.
Pada seleksi administrasi, berkas pelamar yang diperiksa oleh Panita Seleksi hanya 6 dokumen sebagaimana tersebut diatas yang diunggah pada alamat email yang telah ditentukan.#DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Berikut Rincian Riwayat 24 Pasien Kasus Baru Hari Ini
Bupati Inhil Berikan Penganugerahan Gemilang Award Tahun 2020 kepada Kapolres Inhil
Irigasi Petani buyau di tumbuhi ilalang Air tidak Mengalir Camat Bangkinang Di duga Bungkam
Gubernur Kepri Masuk Nominasi POTY 2021 di Bidang Ekonomi dan Pendidikan
Gubernur Ansar Resmikan Aliran Listrik Masuk Desa di Karimun
Bupati Bengkalis Kasmarni, Sebut Melalui Pelatihan Dapat Meningkatkan SDM Putra Putri Negeri Junjungan
Hadiri Perpisahan dan Wisuda Iqro Santri Al-Khansa, Ini Harapan Bupati Rezita
Dilaksanakan Serentak Se-Indonesia, Wabup H.Syamsuddin Uti Tinjau Pelaksanaan Tes Tertulis CAT Calon PPK Pemilu 2024
Lantik Pengurus AGPAII Kuansing, Bupati Tampung Aspirasi Guru PAI
Bersembang Dengan Media, Ansar Paparkan Berbagai Program Strategis Pemprov Kepri
Gubri Syamsuar Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2021
Respon Ilegal Mining di Riau, Gubri Syamsuar akan Koordinasi dengan Bupati dan Kapolda