Ismail Ingatkan Calon Peserta di Bengkalis, Persyaratan TPD/K KKPK Cukup Mengupload 6 Item
BUALBUAL.com – Para pelamar calon Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan (TPD/K) Non PNS Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) cukup menyertakan 6 item persyaratan di surat permohonan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, Ismail, Rabu 15 April 2020, menanggapi terkait simpang siur persyaratan yang dimasukan dalam surat permohonan TKDP/K KKBPK.
“Sesuai pengumuman kami sebelumnya, pada huruf C (Alur Pendaftar), sangat jelas bahwa pelamar cukup mengunggah (upload) scane (pindai) dokumen dari angka 1 sampai 6 dari Dokumen Persyaratan sebagaimana tersebut pada Huruf B. Berarti cukup 6 item. Bukan mengupload 12 item persyaratan sebagaimana huruf B (Dokumen persyaratan,” ungkap Ismail.
Akibat terjadinya salah paham sebagian calon pelamar terkait persyaratan, maka ada beberapa orang dari pelamar yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengurus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba. Menurut Ismail, dokumen tersebut untuk saat ini belum diperlukan. Pelamar melengkapinya ketika diminta panitia seleksi, terutama ketika sudah dinyatakan lulus.
“Apalagi saat ini ada anjuran pemerintah agar tidak datang ke tempat keramaian dan jaga jarak, agar tidak terjadi penumpukan calon pelamar mengurus surat keterangan sehat dan bebas narkoba, makanya dokumen itu belum diminta untuk keperluan pendaftaran,” terang Ismail.
Intinya tegas Ismail, mengingat saat ini sedang menghadapi wabah Covid-19, maka proses seleksi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi Covid-19.
Adapun 6 item yang dimaksud Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, meliputi sebagai berikut
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis c.q. Ketua Panitia Seleksi Calon TPD/K Non PNS Tahun 2020 dan ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Pasphoto dengan latar belakang biru ukuran 4x6.
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus asli.
- Sertifikat atau Surat Keterangan Keahlian (jika ada).
- Surat Pernyataan menerima hasil seleksi diatas meterai Rp. 6.000.
Pada seleksi administrasi, berkas pelamar yang diperiksa oleh Panita Seleksi hanya 6 dokumen sebagaimana tersebut diatas yang diunggah pada alamat email yang telah ditentukan.#DISKOMINFOTIK

Berita Lainnya
Pemprov Riau Apresiasi Peran PKK di Peringatan HKG ke-53: Keluarga Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas
Bapenda Bakal Terapkan Pajak Progresif di Riau Tahun Ini
LAN dan Tim Advokasi Provinsi Lampung Adakan Pertemuan dengan Kejaksaan Pringsewu
Satgas Pemburu Teking Tindak 4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan
Tahun Depan! PPPK di Ujung Tanduk, Kuansing Sulit Penuhi Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Trap Sel dan Pencabutan Asimilasi Akan Menjadi Saksi Bagi Narapidana Yang Bertingkah
Resmikan Jembatan Sei Siasam, Gubri Berharap Dapat Memberi Efek Positif dan Manfaat yang Besar Bagi Masyarakat Rohul
Bonus Porprov Tak Kunjung Dicairkan, Atlet Inhu Mengundurkan Diri Jelang Seleksi Pra PON
Lakukan Penyegaran, Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 2 Kadis, 1 Kaban
Serius Perjuangkan Lahan Pertanian, Kodim 0314 dan Pemda Inhil Wacanakan Normalisasi Parit
Walikota Tanjungpinang Sambut Baik Audiensi Aliansi Awas Kepri
Sekdakab Inhu Buka Rapat Koordinasi Peresmian Rumah Restorativ Justice