BLT Desa untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat Miskin Terdampak Corona

BUALBUAL.com - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi virus corona (Covid-19). Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Dilansir dari Setkab.go.id, Sabtu (25/4), besaran BLT adalah Rp600 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, maka akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Berita Lainnya
UMKM Warga Inhil Ciptakan Kerajinan Tangan Anyaman Berbahan Baku Tumbuhan Resam
Harga TBS Sawit Naik Rp20,19 per Kg
Atasi Kebutuhan Pangan, Kodim 0314 Inhil Buat Lahan Dempot Tanaman Jagung
Ratna Terkejut, Doakan Gubri Beri Kemudahan
Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil
PT Buana Inhil Pratama Akan Bangun Pabrik Particle Board Berbahan Baku Limbah Kelapa
Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil
JMK Water Kota Tanjungpinang Pilihan Isi Ulang Air yang Higienis, Cek Promonya
Dukungan Kemenparekraf RI untuk KARA dan Kuliner Kelapa Indonesia di FHI 2023
HPN Tingkat Provinsi Riau, DPMPTSP inhil Akan memanfaatkan untuk mempromosi Peluang Invetasi di Kabupaten Inhil
Minggu Ini Harga Pinang Kering di Riau Naik Menjadi Rp10.050 per Kg
Hut Kemerdekaan RI Ke 75, Uang Pecahan Rp75.000 Resmi Diluncurkan