BLT Desa untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat Miskin Terdampak Corona
BUALBUAL.com - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi virus corona (Covid-19). Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Dilansir dari Setkab.go.id, Sabtu (25/4), besaran BLT adalah Rp600 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, maka akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Berita Lainnya
Kendalikan Inflasi di Daerah Perbatasan, Gubernur Ansar Buka Bazar Pangan Murah di Natuna
Meriahnya Konser Kangen Band Di Bintan, UMKM Terbantu
KARA Kembali Raih Indonesia Customer Experience Award Tahun 2024
Hotel Inhil Pratama Tembilahan Bisa Bertahan di Saat Bisnis Perhotelan Mulai Merambah
Ekonomi Kepri Triwulan II 2022 Tumbuh 5,01 Persen di Tengah Tekanan Inflasi
Kisah Nasabah MKM BRK Syariah di Riau yang Sukses Berkebun Nanas, Hasilkan Rp60 Juta Perhektar Setiap Panen
Kadis DPMPTSP Inhil Haryono Terima Kunjungan DPMPTSP Pelalawan
Komitmen Kualitas diakui, KARA Raih Penghargaan Indonesia Best Brand 2024
Tren CPO Bakal Terhenti, Tapi Masih Ada Kemungkinan Naik Lagi
OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana
Turun Tipis, Harga Pinang Kering di Riau Rp10.458 per Kg
Polres Inhu dan PT TJS Gaungkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung di Talang Jerinjing