• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Riau

OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana

Redaksi

Kamis, 02 September 2021 01:38:34 WIB Dibaca : 857 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (OJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

“Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik  (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini  berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku, yaitu 24 Mei 2021.

POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemkominfo. Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham,” terang Anto.

 Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding  atau SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan. Selain POJK 16/POJK.04/2021, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

 “Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis,” tandas Anto. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Empek - empek Waloh Udang Buatan Mak Alfhie Dijamin Bikin Anda Ketagihan

Mudahkan Masyarakat, Hadapi Nataru BNI Operasikan Pelayanan O' Branch Rest Area Tol Pekanbaru - Dumai km 45

Usia 80 Tahun, BNI Tembilahan Siap Gas Pol Bangun Ekonomi Rakyat dan Era Perbankan Cerdas

Pasar Minggu di Pinggir Pantai Pekon Walur Pesibar, Selain Lengkap Harga Juga Terjangkau

Cetak Apa Saja Jadi Mudah, Mataguna Digital Printing Tembilahan, Tawarkan Harga Bersahabat

HIPMI Inhil Galar Muscab dan Diklatcab, Bupati Sampaikan Dukungan

Permudah Pelayanan Perizinan ke Pelaku Usaha, DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Penerbitan NIB

Kelapa Inhil Dikenal Dunia! Muamar Alkadafi: Petaninya Masih Merana, Hilirisasi Mandek?

Sejumlah Bahan Pokok di Riau Naik Drastis, Harga Cabai Semakin Pedas

Polres Inhu dan PT TJS Gaungkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung di Talang Jerinjing

Gubri Syamsuar Himbau Pelaku Usaha Manfaatkan Media Sosial

Ini Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Riau

Terkini +INDEKS

Hebat! PT RSA Fasilitasi Bibit dan Pupuk Demi Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Inhil

27 Juli 2026
2.093 Mahasiswa UMRI Bergerak Serentak, Pengabdian Menjangkau Indonesia hingga Luar Negeri
27 Juli 2026
TMMD Inhil Mulai Dipanaskan! Dinas PMD Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran untuk Warga Desa
27 Juli 2026
Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru Dilalap Api, Dua Orang Terluka
27 Juli 2026
Terbongkar! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Otak Peredaran Sabu ke Bandara SSK II
27 Juli 2026
Banjir Tak Dibiarkan! Pemko Pekanbaru Kerahkan Alat Berat, Drainase Jalan Paus hingga Arengka Dibongkar
27 Juli 2026
Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Makin Matang! Polresta Pekanbaru Siap Kawal dengan Konsep Green Policing
27 Juli 2026
Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
27 Juli 2026
Pasca Pemberhentian Sekda, Ketua Grib Jaya Propinsi Riau Martin Purba Gelar Konsolidasi Satu Komando
27 Juli 2026
Langkah Awal AKBP Donny Eko di Polres Inhil: Disiplin Diperketat, Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
27 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
  • 2 Terbongkar di Talang Muandau! Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti 50 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
  • 3 Digerebek di Gang Kuburan! Dua Pengedar Sabu Bengkalis Tumbang, 30 Paket Barang Haram Disita
  • 4 Tawuran Berdarah di Pelalawan! Korban Luka di Kepala, Lima Pemuda Tak Berkutik Ditangkap
  • 5 Disembunyikan di Selangkangan, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Pekanbaru
  • 6 Pesan Tegas Mahasiswa untuk Penegak Hukum: Putuskan Perkara Abdul Wahid Secara Profesional
  • 7 Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Sita 41 Paket Sabu
  • 8 Polemik Tiket hingga Sponsor Dibongkar! Komite Hukum PSSI Tegaskan Bupati Cup Agenda Resmi Organisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media