• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Riau

OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana

Redaksi

Kamis, 02 September 2021 01:38:34 WIB Dibaca : 903 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (OJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

“Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik  (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini  berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku, yaitu 24 Mei 2021.

POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemkominfo. Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham,” terang Anto.

 Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding  atau SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan. Selain POJK 16/POJK.04/2021, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

 “Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis,” tandas Anto. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ekonomi Kepri Triwulan II 2022 Tumbuh 5,01 Persen di Tengah Tekanan Inflasi

Alhamdulillah, Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp6.200

Diserbu Ribuan Warga! UMKM di Kantor Gubernur Riau Panen Omzet Berkat Doorprize

Kisah Petani Muda di Riau, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah dari Tanam Semangka

Melihat Secara Singkat Daerah 'Mutiara Pesisir' Potensi Investasi di Indragiri Hilir Provinsi Riau

Kelola Uang dengan Baik Mulai Sekarang, Jangan Tunggu Pandemi Berakhir

PPKM Diperpanjang, Pedagang Pakaian di Pekanbaru Terpaksa Kurangi Karyawan

Forum Puspa Lancang Kuning Bagikan Masker dan Sembako

Imbas Kelangkaan Kelapa, PT RSUP Kurangi Tenaga Kerja

Kisah Perempuan Tangguh Penjaga Iklim di Air Jamban: Saat Lahan Gersang Berubah Menjadi Ladang Cuan

Kadis DMPTSP Hadiri Ramah Tamah antara PJ Bupati Indragiri Hilir dan HIPMI: Membangun Kolaborasi untuk Pembangunan Ekonomi Daerah

Ketua Umum GNI Berbangsa Kritisi Hutan Indonesia, Ada apa?

Terkini +INDEKS

Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Kateman Digerebek Polisi

26 Oktober 2026
Kabar Gembira! Proyek Flyover Garuda Sakti Selangkah Lagi, 85 Bidang Lahan Sudah Diukur
25 Oktober 2026
Di Balik Kemenangan PSPS, Kiper Dian Rizkiyana Diterpa Kabar Duka, Ibunda Meninggal Dunia
25 Oktober 2026
Viral! Pengunjung Minta Tanggung Jawab, Jukir Pasar Malam Malah Bilang 'Lapor Aja'
25 Oktober 2026
Bikin Haru! Lansia Asal Payakumbuh Ditemukan Terbaring Tak Berdaya di Bawah Jembatan Siak II
25 Oktober 2026
Waspada! OJK Ungkap 1.222 Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Jangan Sampai Jadi Korban
25 Oktober 2026
Hitung Mundur! Golkar Bengkalis Siap Gelar Musda, Perebutan Kursi Ketua Dimulai
25 Oktober 2026
Sah! Iman Munandar Nahkodai PA GMNI Riau, Siap Bawa Semangat Baru hingga 2031
25 Oktober 2026
Miris! Anak 14 Tahun Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Terduga Diamankan Polisi
25 Oktober 2026
Riau Salip Semua Provinsi! Capaian Imunisasi Anak Tertinggi di Indonesia
25 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek Lagi! Polisi Sapu Bersih Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat, 4 Orang Diamankan
  • 2 Kejar-kejaran dengan Tim Elang Kuantan! Pria 35 Tahun Diciduk, 16 Paket Diduga Sabu Disita
  • 3 Digerebek Tim Elang Kuantan! Pria di Kuansing Diduga Simpan Sabu, Dua Paket Diamankan
  • 4 Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Inhu, Polisi Amankan 440 Liter Bio Solar
  • 5 Menang Dramatis! Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Bungkam Persikad di Menit Akhir
  • 6 Resmi Dilantik! Ini 5 Pj Kepala Desa Baru di Kuantan Tengah, Camat Beri Pesan Tegas
  • 7 Sempat Comeback, PSPS Gagal Amankan Keunggulan! Persikad Samakan Skor Lewat Drama VAR
  • 8 Pemerintah Setempat ke Mana? Komentar Bunda Corla di Aksi Sosial Ario dan Fahro Viral
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media