OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (OJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
“Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku, yaitu 24 Mei 2021.
POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemkominfo. Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham,” terang Anto.
Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding atau SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan. Selain POJK 16/POJK.04/2021, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis,” tandas Anto.

Berita Lainnya
Ekonomi Kepri Triwulan II 2022 Tumbuh 5,01 Persen di Tengah Tekanan Inflasi
Alhamdulillah, Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp6.200
Diserbu Ribuan Warga! UMKM di Kantor Gubernur Riau Panen Omzet Berkat Doorprize
Kisah Petani Muda di Riau, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah dari Tanam Semangka
Melihat Secara Singkat Daerah 'Mutiara Pesisir' Potensi Investasi di Indragiri Hilir Provinsi Riau
Kelola Uang dengan Baik Mulai Sekarang, Jangan Tunggu Pandemi Berakhir
PPKM Diperpanjang, Pedagang Pakaian di Pekanbaru Terpaksa Kurangi Karyawan
Forum Puspa Lancang Kuning Bagikan Masker dan Sembako
Imbas Kelangkaan Kelapa, PT RSUP Kurangi Tenaga Kerja
Kisah Perempuan Tangguh Penjaga Iklim di Air Jamban: Saat Lahan Gersang Berubah Menjadi Ladang Cuan
Kadis DMPTSP Hadiri Ramah Tamah antara PJ Bupati Indragiri Hilir dan HIPMI: Membangun Kolaborasi untuk Pembangunan Ekonomi Daerah
Ketua Umum GNI Berbangsa Kritisi Hutan Indonesia, Ada apa?