• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Ekonomi
  • Riau

OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana

Redaksi

Kamis, 02 September 2021 01:38:34 WIB Dibaca : 722 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (OJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

“Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik  (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini  berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku, yaitu 24 Mei 2021.

POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemkominfo. Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham,” terang Anto.

 Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding  atau SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan. Selain POJK 16/POJK.04/2021, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

 “Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis,” tandas Anto. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pegadaian Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Gunakan PaDi untuk Kembangkan Usahanya

BST Kemensos Cair, Warga Datangi Kantor Pos

Pelaku Usaha di Kecamatan Keritang Terima Sertifikat Halal

Penukaran Uang Lebaran di Riau Hanya Bisa di Kantor Cabang Bank

Kadis PMPTSP Inhil Hadiri Rapat Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Upaya Penyelesaian Hambatan Bagi Pelaku Investasi

Cek Harga Komoditi Perkebunan Riau Pekan Ini, Harga Pinang Kering Naik

Ketua Kadin Bawa Calon Investor ke Inhil, Edy: Kami Berharap Nasional Export Bisa Berinvestasi

Ketua Kadin Inhil Borong Beras Organik Pandan Wangi Desa Kuala Sebatu

Tumbuh 6,03 Persen di TW III 2022, Ekonomi Kepri Tertinggi di Wilayah Sumatera

Cek Daftar Lengkap di sini, Harga Sawit di Riau Alami Penurunan

Disdagtrin Way Kanan Akan Menggelar Pasar Murah Ramadhan

Peduli Covid-19, Bank Riau Kepri Salurkan 1.300 Paket Sembako Kepada Tim Gugas Tugas Covid-19 Riau

Terkini +INDEKS

Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang

29 Juni 2025
Dekatkan Diri dengan Alquran, Polsek Tembilahan Hulu Ajak Anak-anak Ikut Lomba Islami
29 Juni 2025
Merawat yang Rapuh, Menyulam yang Berserak: Riau dan Abdul Wahid dalam 100 Hari yang Tenang Namun Teguh
29 Juni 2025
Final Meriah dan Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan Turnamen Voli Kapolres Inhil Cup IV 2025
29 Juni 2025
Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
29 Juni 2025
Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Gubri Abdul Wahid: Pemerintah Hadir untuk Rakyat
29 Juni 2025
Demi MTQ ke-43 Riau, Kafilah Tempuh Laut dan Darat Menuju Bengkalis
29 Juni 2025
Unilak Jadi Percontohan Kampus Inklusif, Mendiktisaintek Tegaskan Komitmen Negara
29 Juni 2025
Gubernur Riau Resmikan Kios Pangan Kebangsaan dan Buka Pasar Murah di Bengkalis
29 Juni 2025
UMRI Perkuat Jejaring Internasional Lewat Milad ke-17: Dari Malaysia hingga Muhammadiyah Pusat
29 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
  • 2 Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Gubri Abdul Wahid: Pemerintah Hadir untuk Rakyat
  • 3 Unilak Jadi Percontohan Kampus Inklusif, Mendiktisaintek Tegaskan Komitmen Negara
  • 4 Zul Fahmi: Pendaftaran Pacu Jalur Pangean Tembus 87, Target 100 Jalur Bukan Mustahil
  • 5 Kecamatan Kelayang: Sejarah dan Perjalanan Membangun dari Pedalaman Indragiri Hulu
  • 6 Desa Sari Mulya Kateman: Potret Kehidupan, Sejarah, dan Harapan di Ujung Indragiri Hilir
  • 7 Sinergi Pascasarjana UIN Suska dan UIN Jambi, Fokus Tingkatkan Mutu Akademik
  • 8 42 Atlet Riau Siap Berlaga di Kejurnas Junior Panahan 2025, Optimis Ulang Prestasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media