OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (OJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
“Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku, yaitu 24 Mei 2021.
POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemkominfo. Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham,” terang Anto.
Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding atau SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan. Selain POJK 16/POJK.04/2021, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis,” tandas Anto.

Berita Lainnya
Empek - empek Waloh Udang Buatan Mak Alfhie Dijamin Bikin Anda Ketagihan
Mudahkan Masyarakat, Hadapi Nataru BNI Operasikan Pelayanan O' Branch Rest Area Tol Pekanbaru - Dumai km 45
Usia 80 Tahun, BNI Tembilahan Siap Gas Pol Bangun Ekonomi Rakyat dan Era Perbankan Cerdas
Pasar Minggu di Pinggir Pantai Pekon Walur Pesibar, Selain Lengkap Harga Juga Terjangkau
Cetak Apa Saja Jadi Mudah, Mataguna Digital Printing Tembilahan, Tawarkan Harga Bersahabat
HIPMI Inhil Galar Muscab dan Diklatcab, Bupati Sampaikan Dukungan
Permudah Pelayanan Perizinan ke Pelaku Usaha, DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Penerbitan NIB
Kelapa Inhil Dikenal Dunia! Muamar Alkadafi: Petaninya Masih Merana, Hilirisasi Mandek?
Sejumlah Bahan Pokok di Riau Naik Drastis, Harga Cabai Semakin Pedas
Polres Inhu dan PT TJS Gaungkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung di Talang Jerinjing
Gubri Syamsuar Himbau Pelaku Usaha Manfaatkan Media Sosial
Ini Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Riau