Penukaran Uang Lebaran di Riau Hanya Bisa di Kantor Cabang Bank
BUALBUAL.com - Untuk menghindari penyebaran Covid-19, lebaran tahun ini Bank Indonesia Perwakilan Riau meniadakan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) baru, seperti yang selalu dilakukan setiap tahunnya. Baik itu melalui mobil kas keliling maupun bekerjasama dengan perbankan di halaman kantor gubernur Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah Kantor Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Riau, Asral Mashuri, Jumat (1/5/2020).
Ia menyebutkan, untuk pemenuhan kebutuhan uang kecil, masyarakat bisa melakukan penukaran di kantor-kantor cabang utama bank serta cabang pembantu perbankan di seluruh wilayah Riau.
"Kondisi tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana ada pembatasan keluar rumah dan jaga jarak satu dengan yang lain. Sehingga pelaksanaan pemenuhan kebutuhan UPK bagi masyarakat yang memerlukan juga disesuaikan," ujar Asral.
Asral memastikan kebutuhan masyarakat akan UPK akan tetap terpenuhi secara baik dan pelaksanaannya dilakukan pihak perbankan.
"Semua penukaran uang yang di luar kantor dan menggunakan mobil ditiadakan dulu," cakapnya.
Di Riau, lanjut Asral, BI Riau juga memiliki kas titipan di empat daerah yaitu Pasir Pengarayan, Rengat, Selat Panjang dan Dumai.
"Jadi disitu juga bisa dilakukan penukaran uang, tidak ditempat terbuka melibatkan banyak massa, dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19," katanya.

Berita Lainnya
Mampu? Desember 2020, Bank Riau Kepri Konversi Menjadi BRK Syariah
Timbangan Pabrik Kelapa Sawit, Rugikan Petani Rp1,18 Triliun Per Bulan
Bupati Apresiasi Disprindak Inhu Tentang Pengembangan IKM
Nelayan Pulau Duyung Ramai-ramai ke Kelong, Tangkap Ikan Dingkis
Harga Kelapa dan Kopra di Riau Cenderung Stagnan, Berikut Harga Lengkapnya
Peluang Bisnis 10 Macam Jenis Batik Daerah Indragiri Hilir: Keindahan dan Kearifan Budaya Indonesia
Harga TBS Riau Bangkit, Harga CPO Melejit, Ini Daftar Harganya
Hadapi Ramadan dan Idulfitri, Ini Komoditi Bahan Pokok Masyarakat yang Perlu Diwaspadai
Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil
UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Dana di BRK, Bunga Akan Ditanggung Pemerintah
Dorong Terciptanya Usaha yang Kondusif, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi di Tempuling
DPMPTSP Inhil Gelar Uji Petik Pengawasan Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi