Tahun 2023, OJK Optimistis Trend Positif Kinerja Sektor Keuangan Akan Berlanjut
BUALBUAL.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sampaikan jika untuk tahun 2023, OJK percaya diri tren positif performa bidang keuangan akan bersambung. Hal itu dikatakannya dalam tatap muka tahunan industri jasa keuangan 2023 lewat virtual, Senin (6/2/23).
Mahendra Siregar mengatakan, credit perbankan diprediksikan tumbuh sejumlah 10-12 %, disokong perkembangan dana faksi ke-3 sejumlah 7-9 %.
Disamping itu, di pasar modal nilai emisi ditarget sejumlah 200 triliunan, di Komisi Nasional Disabilitas (KND) piutang pendanaan perusahaan pendanaan diprediksikan tumbuh 13 % sampai 15 %.
"Asset asuransi jiwa dan asuransi umum diprediksi tumbuh sejumlah 5-7 %, di tengah-tengah program reformasi yang sudah dilakukan OJK asset dana pensiun diprediksi tumbuh 5-7 %," katanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK ini menjelaskan, legitimasi Undang-Undang mengenai Peningkatan dan Pengokohan Bidang Keuangan (UU P2SK) menuntut peruntukan sumber daya yang besar, hingga diperlukan reformasi intern kelembagaan OJK lewat pembaruan peraturan dan alih bentuk organisasi dan SDM.
Mahendra Siregar mengatakan, konsentrasi OJK dalam implikasi Undang-undang P2SK ialah mempersiapkan proses peralihan yang lancar dan tidak memunculkan guncangan.
Selain itu, pengokohan dilaksanakan lewat pengaturan landscape bidang keuangan untuk menggerakkan perubahan bidang keuangan syariah khususnya berkaitan penerapan spin off unit usaha syariah yang dihubungkan dengan program koalisi rasio ekonomi dan kemampuan pribadi Instansi Jasa Keuangan.
"Berkaitan implikasi program penjaminan polis di tahun 2028, OJK bekerjasama dengan federasi industri untuk menyiapkan supaya perusahaan asuransi bisa penuhi syarat kepesertaan program penjaminan polis dengan terus lakukan usaha penyehatan industri asuransi, " katanya.
Mahendra Siregar menjelaskan, OJK akan tingkatkan usaha pelindungan customer keuangan dan warga lewat pengokohan pemantauan pasar conduct dengan memperbaiki rangka pemantauan sama sesuai standard dan best practise.
"Berkaitan instruksi undang-undang P2SK perdalam bidang keuangan, karena itu jelasnya OJK dengan bertahap akan meluaskan aktivitas dan produk bursa karbon, asset digital dan asset kripto dengan menimbang faktor faedah keperluan dan konsep kehati-hatian," tutupnya.

Berita Lainnya
PJC Prediksi Pembangunan di Rohil Akan Alami Peningkatan Beberapa Tahun kedepan
Menelan Anggaran Milyaran Rupiah, Zainal Arifin Hussein: Dari Pada Bangun Gedung MPP Lebih Baik Perbaiki Kebun Kelapa Masyarakat yang Rusak
Tren Minyak Mentah Dunia Naik, Harga CPO Riau Terangkat
Gerakan Ekonomi Kerakyatan, Berharap Kemenhub Segera Keluarkan Izin Penggunaan Kapal Cemara
Dampak Virus Corona, Pelaku UMKM di Riau Sudah Mulai Was-Was
Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah
Edyanus: Bantuan Harus Tepat Sasaran Pemprov Riau Harus Tentukan Kriteria 'Tidak Ada Gunanya PSBB Kalau...!
Gubri Syamsuar Himbau Pelaku Usaha Manfaatkan Media Sosial
Omset Turun 70 Persen, Pemilik Warung Kopi di Tembilahan Jual Kenderaan untuk Menutupi Kebutuhan Sehari-hari
Petani Antosias Hadiri Temu Tani Inhu 2025 Dorong Sektor Pertanian
Tidak Hanya Sewa Baju Pengantin, di Inhil Juga Sudah Ada Latiffa Boutique
Tempatkan PHK Sebagai Pilihan Akhir Imbas Corona, Pemerintah Apresiasi Kepada Pengusaha