Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil

BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 06/05/23
Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap).
1. Permohonan bermateral,
2. Fotokopi e-KTP;
3.Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan. Indonesia (MTKI) Provinsi;
6.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat;
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk
permohonan SIPB kedua;
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaierai;
11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisia menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai;
12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai;
13. Surat pernyataan jam praktik mandiri
(bagi bidan desa) bermaterai;
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandir;
15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)
Berita Lainnya
Mendorong Pemulihan Ekonomi Rakyat, KADIN Inhil Kunjungi Kantor Bulog Tembilahan
Semester Pertama Tahun Depan BRK Ditargetkan Sudah Konversi Ke Perbankan Syariah
Ekonomi Kepri Triwulan II 2022 Tumbuh 5,01 Persen di Tengah Tekanan Inflasi
MoU DPMPTSP Inhil Bersama Kadin Terkait Pengembangan Usaha Mikro
Tembus 35,34 Miliar Dolar AS, Surplus Neraca Perdagangan RI Tertinggi Dalam 15 Tahun
Polsek Enok Berikan Bantuan Sembako Kepada Keluarga Kurang Mampu Terkena Dampak Covid-19
Gubri Sebut Ekspor CPO dan Kertas Triwulan I 2020 Menggembirakan
Berikut ini 13 Syarat Pengajuan Izin Praktek dan Kerja Ortotis Prostetis di DPMPTSP Inhil
Ini Alasan BRK Syariah Perpanjang Penghentian Transaksi Rekening Dormant
Omset Turun 70 Persen, Pemilik Warung Kopi di Tembilahan Jual Kenderaan untuk Menutupi Kebutuhan Sehari-hari
Berbahan Dasar Pohon Kelapa, Home Industri Perajin Di Inhil Hasilkan Furniture Yang Bernilai Mewah
KARA Semarakkan SIAL Interfood ke-24