Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil
BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 06/05/23
Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap).
1. Permohonan bermateral,
2. Fotokopi e-KTP;
3.Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan. Indonesia (MTKI) Provinsi;
6.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat;
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk
permohonan SIPB kedua;
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaierai;
11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisia menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai;
12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai;
13. Surat pernyataan jam praktik mandiri
(bagi bidan desa) bermaterai;
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandir;
15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)

Berita Lainnya
Temu Bisnis, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Wacanakan Penggunaan Google Form
Moratorium SPPG Baru Didukung, Tapi yang Sudah ACC Jangan Berhenti! Ini Desakan Mitra MBG Riau ke BGN
Agar Roda Perekonomian Terus Berjalan, Gubri Harapkan Perusahaan Tetap Beroperasi
Awalnya Cuma Panen Telur, Mahasiswa Unri Justru Temukan Potensi Bisnis Miliaran di Pinggir Pekanbaru
Sambu Group Genap 58 Tahun: Konsisten Hadirkan Inovasi untuk Kelapa Indonesia yang Berdaya Saing Global
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbaru
DPMPTSP Inhil Serahkan Surat Izin Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Tembilahan
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
IKA Fisip Peduli, Bagikan Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19
Upaya Sandiaga Uno Ciptakan Lapangan Kerja Sediakan Program E-Katalog untuk Pelaku Usaha Kreatif di Purwakarta
Kisah Perempuan Tangguh Penjaga Iklim di Air Jamban: Saat Lahan Gersang Berubah Menjadi Ladang Cuan
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 5 Titik, Cek Jadwal Lengkapnya