• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022

  • Home
  • Ekonomi
  • Inhil

Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil

Redaksi

Sabtu, 06 Mei 2023 01:31:08 WIB Dibaca : 87 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.

Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.

Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 06/05/23

Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) 
 

Persyaratan Administrasi (2 rangkap).
 

1. Permohonan bermateral,
2. Fotokopi e-KTP;
3.Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan. Indonesia (MTKI) Provinsi;
6.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat;
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk
permohonan SIPB kedua;
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaierai;
11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisia menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai;
12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai;
13. Surat pernyataan jam praktik mandiri
(bagi bidan desa) bermaterai;
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandir;
15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv) 


Sumber : Adv /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Cari Tempat Ngopi yang Enak di Tembilahan! Kedai Kopi Renzo Jawabannya

Kebijakan Koordinator Pedagang Tugu Sirih Ringankan Beban Pedagang

Program 'Bedelau' Bank Riau Kepri Bagi - Bagi Hadiah

Gerakan Ekonomi Kerakyatan, Berharap Kemenhub Segera Keluarkan Izin Penggunaan Kapal Cemara

Semester Pertama Tahun Depan BRK Ditargetkan Sudah Konversi Ke Perbankan Syariah

ICMI Muda Kota Pekanbaru, Bantu Warga Terimbas Corona

Naik Rp1.020, Harga Pinang Kering di Riau Jadi Rp17.560 Ribu per Kg

DPPK UKM Riau Bantu Produk IKM Riau Dapat SNI

Persiapan Penanaman Perdana PSR, Distan Bengkalis Langsung Cek Bibit Sawit, Idris Mengaku Puas

DPMPTSP Kabupaten Inhil Akan Lakukan Pembaruan Aplikasi SIMPATI

IKWM Kenalkan Sagu Mandah Inhil DI Talkshow Pekanbaru

Petani Super Win, Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp14.200 per Kg

Terkini +INDEKS

Bonus Porprov Tak Kunjung Dicairkan, Atlet Inhu Mengundurkan Diri Jelang Seleksi Pra PON

05 Juni 2023
Ketua PKDP Syaiful Ardi, Apresiasi serta Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus IPMR Kabupaten Bengkalis
05 Juni 2023
Jumat Sehat, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi Laksanakan Senam Aerobic dan Zumba
04 Juni 2023
Dukung Enam Fondasi Kemampuan Anak Usia Dini, Bupati Inhu Galang Komitmen Penguatan Transisi PAUD-SD
04 Juni 2023
Dewan Pembina DPP KWIP Silahturahmi dan Makan Siang bersama Staf Ahli Kejagung
04 Juni 2023
Alga Viqky Azmi Pimpin IPMR, Bupati Kasmarni Harapkan Sinergi Bersama Bangun Negeri
04 Juni 2023
Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru
04 Juni 2023
Hadiri Pelantikan DPS HMKI, Bupati Bengkalis Kasmarni ajak Warga Karo Bangun Negeri
04 Juni 2023
Bupati Kasmarni Didaulat jadi Boru Simangunsong oleh Pomparan Raja Sonakmalela
04 Juni 2023
Apakah Status Satpol PP Semua PNS Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014?
04 Juni 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jumat Sehat, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi Laksanakan Senam Aerobic dan Zumba
  • 2 Alga Viqky Azmi Pimpin IPMR, Bupati Kasmarni Harapkan Sinergi Bersama Bangun Negeri
  • 3 Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru
  • 4 Bupati Kasmarni Didaulat jadi Boru Simangunsong oleh Pomparan Raja Sonakmalela
  • 5 Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
  • 6 Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
  • 7 DPRD Lampura Digegerkan dengan Penemuan LHP BPK 2022 Terkait Anggaran Media Siluman
  • 8 Harga Kelapa di Riau Pekan Ini Alami Penurunan, Komoditi Perkebunan Lainnya Berfluktuasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved