Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil
BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 06/05/23
Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap).
1. Permohonan bermateral,
2. Fotokopi e-KTP;
3.Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan. Indonesia (MTKI) Provinsi;
6.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat;
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk
permohonan SIPB kedua;
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaierai;
11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisia menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai;
12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai;
13. Surat pernyataan jam praktik mandiri
(bagi bidan desa) bermaterai;
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandir;
15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)

Berita Lainnya
Berikut Daftar Harga TBS Sawit Riau, Kenaikan Tertinggi Usia 10-20 Tahun
Pegawai PLN UIWRKR Tawarkan Promo Super WOW Langsung ke Rumah Pelanggan
Cek Daftar Lengkap di sini, Harga Sawit di Riau Alami Penurunan
DPMPTSP Inhil Gelar Uji Petik TPP dan Pengawasan Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
BPS Provinsi Riau Deflasi 0,11 Persen
Kepala OJK Riau : Masyarakat Riau Harus Berhati-hati terhadap Tawaran Investasi
PT Garuda Indonesia Berencana Naikkan Harga Tiket
UMKM Aneka roti dan kue di N ding Bakery di Indragiri Hilir
Sambu Group Dukung Hadirnya Museum Kelapa di Inhil
Gerakan Ekonomi Kerakyatan, Berharap Kemenhub Segera Keluarkan Izin Penggunaan Kapal Cemara
Indonesia Original Brand 2023, KARA kembali Raih 2 Penghargaan Sekaligus
PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan