• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Inhil

Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil

Redaksi

Sabtu, 06 Mei 2023 01:31:08 WIB Dibaca : 453 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.

Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.

Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 06/05/23

Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) 
 

Persyaratan Administrasi (2 rangkap).
 

1. Permohonan bermateral,
2. Fotokopi e-KTP;
3.Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan. Indonesia (MTKI) Provinsi;
6.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat;
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk
permohonan SIPB kedua;
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaierai;
11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisia menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai;
12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai;
13. Surat pernyataan jam praktik mandiri
(bagi bidan desa) bermaterai;
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandir;
15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv) 


Sumber : Adv /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Berikut Daftar Harga TBS Sawit Riau, Kenaikan Tertinggi Usia 10-20 Tahun

Pegawai PLN UIWRKR Tawarkan Promo Super WOW Langsung ke Rumah Pelanggan

Cek Daftar Lengkap di sini, Harga Sawit di Riau Alami Penurunan

DPMPTSP Inhil Gelar Uji Petik TPP dan Pengawasan Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

BPS Provinsi Riau Deflasi 0,11 Persen

Kepala OJK Riau : Masyarakat Riau Harus Berhati-hati terhadap Tawaran Investasi

PT Garuda Indonesia Berencana Naikkan Harga Tiket

UMKM Aneka roti dan kue di N ding Bakery di Indragiri Hilir

Sambu Group Dukung Hadirnya Museum Kelapa di Inhil

Gerakan Ekonomi Kerakyatan, Berharap Kemenhub Segera Keluarkan Izin Penggunaan Kapal Cemara

Indonesia Original Brand 2023, KARA kembali Raih 2 Penghargaan Sekaligus

PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan

Terkini +INDEKS

2.093 Mahasiswa UMRI Bergerak Serentak, Pengabdian Menjangkau Indonesia hingga Luar Negeri

27 Juli 2026
TMMD Inhil Mulai Dipanaskan! Dinas PMD Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran untuk Warga Desa
27 Juli 2026
Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru Dilalap Api, Dua Orang Terluka
27 Juli 2026
Terbongkar! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Otak Peredaran Sabu ke Bandara SSK II
27 Juli 2026
Banjir Tak Dibiarkan! Pemko Pekanbaru Kerahkan Alat Berat, Drainase Jalan Paus hingga Arengka Dibongkar
27 Juli 2026
Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Makin Matang! Polresta Pekanbaru Siap Kawal dengan Konsep Green Policing
27 Juli 2026
Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
27 Juli 2026
Pasca Pemberhentian Sekda, Ketua Grib Jaya Propinsi Riau Martin Purba Gelar Konsolidasi Satu Komando
27 Juli 2026
Langkah Awal AKBP Donny Eko di Polres Inhil: Disiplin Diperketat, Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
27 Juli 2026
Tak Bisa Mengelak! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sukajadi, Tes Urine Positif Narkoba
27 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
  • 2 Terbongkar di Talang Muandau! Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti 50 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
  • 3 Digerebek di Gang Kuburan! Dua Pengedar Sabu Bengkalis Tumbang, 30 Paket Barang Haram Disita
  • 4 Tawuran Berdarah di Pelalawan! Korban Luka di Kepala, Lima Pemuda Tak Berkutik Ditangkap
  • 5 Disembunyikan di Selangkangan, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Pekanbaru
  • 6 Pesan Tegas Mahasiswa untuk Penegak Hukum: Putuskan Perkara Abdul Wahid Secara Profesional
  • 7 Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Sita 41 Paket Sabu
  • 8 Polemik Tiket hingga Sponsor Dibongkar! Komite Hukum PSSI Tegaskan Bupati Cup Agenda Resmi Organisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media