• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Inhil

Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil

Redaksi

Sabtu, 06 Mei 2023 01:31:08 WIB Dibaca : 480 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.

Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.

Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 06/05/23

Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) 
 

Persyaratan Administrasi (2 rangkap).
 

1. Permohonan bermateral,
2. Fotokopi e-KTP;
3.Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan. Indonesia (MTKI) Provinsi;
6.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat;
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk
permohonan SIPB kedua;
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaierai;
11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisia menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai;
12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai;
13. Surat pernyataan jam praktik mandiri
(bagi bidan desa) bermaterai;
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandir;
15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv) 


Sumber : Adv /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Temu Bisnis, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Wacanakan Penggunaan Google Form

Moratorium SPPG Baru Didukung, Tapi yang Sudah ACC Jangan Berhenti! Ini Desakan Mitra MBG Riau ke BGN

Agar Roda Perekonomian Terus Berjalan, Gubri Harapkan Perusahaan Tetap Beroperasi

Awalnya Cuma Panen Telur, Mahasiswa Unri Justru Temukan Potensi Bisnis Miliaran di Pinggir Pekanbaru

Sambu Group Genap 58 Tahun: Konsisten Hadirkan Inovasi untuk Kelapa Indonesia yang Berdaya Saing Global

Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbaru

DPMPTSP Inhil Serahkan Surat Izin Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Tembilahan

Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan

IKA Fisip Peduli, Bagikan Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19

Upaya Sandiaga Uno Ciptakan Lapangan Kerja Sediakan Program E-Katalog untuk Pelaku Usaha Kreatif di Purwakarta

Kisah Perempuan Tangguh Penjaga Iklim di Air Jamban: Saat Lahan Gersang Berubah Menjadi Ladang Cuan

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 5 Titik, Cek Jadwal Lengkapnya

Terkini +INDEKS

Udara Tak Sehat Selimuti Inhil, Masker Gratis Dibagikan kepada Masyarakat

10 September 2026
Karhutla Masih Membara, Manggala Agni Berjibaku di 4 Daerah Riau
10 September 2026
DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
10 September 2026
Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
10 September 2026
Sambut HUT ke-59, Sambu Group Gelar Turnamen Bola Voli Berhadiah Total Rp75 Juta
10 September 2026
Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
10 September 2026
Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
10 September 2026
Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
10 September 2026
Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
10 September 2026
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
10 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
  • 2 Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
  • 3 Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
  • 4 Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
  • 5 Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
  • 6 Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
  • 7 Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
  • 8 Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media