• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Kamu Pns! Catat, Hanya Dalam Kondisi Ini Kamu Dibolehkan Mudik

Redaksi

Selasa, 28 April 2020 00:22:00 WIB Dibaca : 1290 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang masih nekat mudik di tengah pandemi Corona. Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PAN RB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS.

Dalam SE MenPAN RB disebutkan, ada beberapa kondisi di mana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.

"Kita mengacu ke SE MenPAN RB, itu termasuk di dalam pengecualian, ya. Kalau dengan terpaksa harus bepergian, kalau sakit, ada mekanismenya jadi harus cuti alasan penting," kata Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).

Begitu pula dengan kondisi istri, anak atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dan mengharuskan dirinya pulang kampung. Lalu, jika seorang PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.

"Dalam keadaan terpaksa, cuti itu tidak apa-apa. Sepanjang diizinkan oleh atasan," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, menambahkan.

Meski demikian, Haryomo menggarisbawahi pertimbangan atasan dalam memberikan cuti. Maksudnya, atasan tidak boleh asal memberi cuti, namun harus memikirkan bagaimana potensi penularan virus, apakah PNS yang bersangkutan dijamin tidak menjadi carrier (pembawa virus) ke kampungnya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.

"Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah ASN=nya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Haryomo.

Larangan Mudik untuk PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran nomor 41 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 6 April 2020. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara jelas melarang ASN dan keluarganya melakukan mudik.

"Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (7/4).

Larangan mudik tersebut diberlakukan hingga Indonesia benar-benar bersih dari Virus Corona. "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," jelasnya.


Sumber : Liputan6.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Karhutla Riau Nihil, Titik Api di Inhil, Inhu dan Bengkalis Berhasil Dipadamkan

Bupati Kasmarni, Ucapkan Terimakasih Atas Dukungan KNPI Gelar Vaksinasi Covid 19

Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium

Gubernur Kepri Resmikan Kampung Kompor Induksi Pertama di Sumatera

Barita Simanjuntak Sebut Ada Agenda Pembunuhan Karakter Jaksa Agung Secara Masif

HM Wardan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ ke-50 di Kota Tembilahan

Pemprov Riau Serahkan Bantuan Rp159 Juta Saat Safari Ramadan di Masjid Agung Ar-Raudhah Kuansing

Wabup Dan Bobi Kurniawan, Sambut Muhammad Hafiz Dan Wan Annisa Saat Pulang ke Bengkalis

Hj Nur Endah Sulastri Lantik TP-PKK dan Bunda Paud se-kecamatan Blambangan Pagar

Wabup Rohil Tutup Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Secara Virtual

Hibah Program MCC Amerika Dialihkan ke Pulau Rupat Bengkalis Riau

Gubri Kembali Beriarahan Untuk Perketat Pemeriksaan Covid-19 di Perbatasan Provinsi

Terkini +INDEKS

Dari Panggung Kondangan ke Kazakhstan, Rara Siti Rachmawati Bawa Nama Indonesia

04 Oktober 2026
Hari Batik Nasional, Puan Aspekraf Dorong Batik Riau Go Internasional
04 Oktober 2026
Talenta Musik Riau Banyak, Rara: Jangan Hanya Penyanyi Itu-Itu Saja yang Dipanggil
04 Oktober 2026
Nyaris Jerat Pengendara, Kabel FO Semrawut di Ronggowarsito Pekanbaru Dipotong
04 Oktober 2026
Dugaan Penimbunan BBM di Pekanbaru Terungkap, 58 Ribu Liter Kapasitas Tampung Ditemukan
04 Oktober 2026
Dari Inuman ke Pentas Internasional, Mahasiswa UIN Suska Ini Torehkan Tiga Capaian
03 Oktober 2026
Bersaing dengan 22 PTKIN, Tim Fahmil Qur'an UIN Suska Riau Raih 5 Besar
03 Oktober 2026
Bupati Afni Tak Sendiri, LAMR Siak Dukung Perjuangan Hak DBH Migas ke Pemerintah Pusat
03 Oktober 2026
Tampil di Kandang Lawan, 6 Fighter Inhil Sabet 4 Emas dan 2 Perak
03 Oktober 2026
Nyebrang di Bawah JPO, Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Jalan Sudirman Pekanbaru
03 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Tak Sendiri, LAMR Siak Dukung Perjuangan Hak DBH Migas ke Pemerintah Pusat
  • 2 Nyebrang di Bawah JPO, Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Jalan Sudirman Pekanbaru
  • 3 Misteri Kematian E.S di Dalam Togok Didalami, Tim Forensik Lakukan Autopsi
  • 4 Bistamam Jadi Calon Tunggal, Resmi Nahkodai Golkar Rohil Usai Musda VI
  • 5 Dari Kasat Lantas hingga Kapolda Riau, Ini Rekam Jejak Irjen Arman Achdiat
  • 6 Tongkat Komando Polda Riau Berganti, Irjen Arman Achdiat Gantikan Herry Heryawan
  • 7 Tangis Bupati Siak Pecah Lihat Tiga Guru Tinggal Serumah di Dusun Mungkal
  • 8 IPSS Inhil dan KKSS Reteh Minta Hasil Autopsi ES dan Bukti Lain Ditelusuri Menyeluruh
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media