Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020

BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kembali perpanjang masa waktu Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan tersebut sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam kompresi Pers, Selasa (12/5/2020) lalu di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta. Dikatakannya jika kebijakan perpanjangan waktu WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Perpanjangan ini akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, Pelaksanaan WFH ini sesuai dengan tempat tinggal dan intansi ASN di tugaskan. Dimana dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.
Perpanjangan WFH ini tambahnya, juga dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap virus corona (Covid-19) dan Keputusan Presiden No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13 A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Berita Lainnya
Lebih Dekat dengan Sosok Seorang Marzuki, Pejuang Listrik di Pulau - Pulau Kepri
Bupati Kasmarni Terima Gelar Adat dari Karaton Surakarta Hadiningrat
Salut Buat Pak Endang Cari Solusi Berantas Kemiskinan di Tanjungpinang
Tim Gizi Puskesmas Padamaran Tinjau perkembangan Anak Paud Kepenghuluan Teluk Bano II
Asisten lll Setda Lampura Hadiri Pembukaan Konferensi Cabang PMII Lampung Utara
Tak Kantongi Izin! Komplek Perumahan Elit Disegel, Kasatpol PP Pekanbaru: Berani Buka Segel Saya Robohkan Semua
Uji Coba Test Sepeda Motor Listrik, Gubri Syamsuar: Sepeda Motor Listrik Ramah Lingkungan
TP-PKK Kepri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Goro di Kampung Panglong
Pj Bupati Inhil Pimpin Rakor Ekspor Komoditi Pelabuhan Parit 21
Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Bagi ASN Batas Usia Pensiun 2023
Bupati Karimun Resmikan Gedung Baru Puskesmas Pulau Buru
Siap-siap, Berlaku Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun Bakal Diblokir