Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020

BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kembali perpanjang masa waktu Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan tersebut sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam kompresi Pers, Selasa (12/5/2020) lalu di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta. Dikatakannya jika kebijakan perpanjangan waktu WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Perpanjangan ini akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, Pelaksanaan WFH ini sesuai dengan tempat tinggal dan intansi ASN di tugaskan. Dimana dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.
Perpanjangan WFH ini tambahnya, juga dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap virus corona (Covid-19) dan Keputusan Presiden No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13 A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Berita Lainnya
Bahas Penataan Perangkat Daerah, Asisten I Setdaprov Riau Gelar Vidcon
Bupati Inhu Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Pangkalan Kasai lubuk Kandis Kec Batang Cenaku
6,7 Juta STB Untuk Rumah Tangga Miskin Akan Disalurkan
Gubri Abdul Wahid Sowan ke Menteri Agama, Ini Pesan Prof Nasaruddin Umar
Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial
Pasien COVID-19 di Riau Dinyatakan Sembuh, Gubernur Syamsuar Apresiasi Tenaga Medis
Gubernur Kepri Berharap RPJMD Tahun 2021 - 2026 Bisa Selesai Tepat Waktu
Jelang Popda ke VIII, Pemda Bintan Lakukan Goro Massal
Penyerahan Bantuan CSR PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Perseroda, Bantu 70 Tempat Ibadah
Gubernur Ansar: Tumbuhkan Budaya Menabung Sejak Dini
Progres Fisik Telah 95 Persen, Bupati Inhil HM Wardan Gesa Penyelesaian Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025, Bupati Bengkalis Kasmarni beri Selamat