Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020
BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kembali perpanjang masa waktu Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan tersebut sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam kompresi Pers, Selasa (12/5/2020) lalu di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta. Dikatakannya jika kebijakan perpanjangan waktu WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Perpanjangan ini akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, Pelaksanaan WFH ini sesuai dengan tempat tinggal dan intansi ASN di tugaskan. Dimana dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.
Perpanjangan WFH ini tambahnya, juga dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap virus corona (Covid-19) dan Keputusan Presiden No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13 A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Berita Lainnya
Gubernur Kepri: KAHMI Sebagai Labor Efektif Lahirkan Kader dan Pemimpin Muda
Kepri Masuk Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2021
Camat Mandau Riki Rihardi, Beri Semangat Peserta Pawai Pembukaan MTQ Kelurahan Air Jamban
Pemprov Riau Apresiasi Polda dan Relawan Karhutla
Pemprov Riau Akan Gelar Riau Berzikir Pada HUT Riau ke-63
Selama PSBB, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah atau Tempat Tertentu Dihentikan Sementara
Ketua KPK: Kelahiran Pancasila Sebagai Falsafah Negara Membentuk Kepribadian Bangsa
Gubri Syamsuar: Tahun 2024 Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Riau
Bupati HM Wardan Gandeng Kejari Inhil untuk Awasi Pengelolaan Dana Desa
Plt. BUPATI Lampung Utara menerima Penyerahan Bantuan APD dari PT. Nakau Lampung Utara
Kadiskes Bengkalis: Tegaskan Tak Ada Tambahan PDP Covid-19 Dirawat di RSUD
Bupati inhil Buka Bimtek Pedoman Percepatan Dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Indragiri Hilir