Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020
BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kembali perpanjang masa waktu Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan tersebut sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam kompresi Pers, Selasa (12/5/2020) lalu di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta. Dikatakannya jika kebijakan perpanjangan waktu WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Perpanjangan ini akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, Pelaksanaan WFH ini sesuai dengan tempat tinggal dan intansi ASN di tugaskan. Dimana dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.
Perpanjangan WFH ini tambahnya, juga dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap virus corona (Covid-19) dan Keputusan Presiden No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13 A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Berita Lainnya
Camat Mandau bersama Rombongan, Awali Safari Ramadhan di Desa Bahtin Betuah
Kembalikan Khasanah Melayu, Bupati Buka Rohil Bertanjak
Bupati Kasmarni Ingatkan, Lahirkan Generasi Unggul dan Berkarakter Qur’ani Butuh Komitmen Bersama
193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Kapolda Riau Harap PSBB Riau Terlaksana Sebaik Mungkin
Sekdaprov Riau Buka Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Secara Virtual
Pemprov Riau Raih Predikat Baik dalam Evaluasi Statistik Sektoral 2024
Sekdakab Inhu Buka Rapat Koordinasi Peresmian Rumah Restorativ Justice
Mudik Tanpa Biaya! Pemprov Riau Fasilitasi Bus Gratis untuk Mahasiswa Perantauan
ASN Siak Harap Bersabar, TPP dan THR Masih Dalam Perhitungan BKAD
Upaya Pemkab Purwakarta melalui Disnakertrans Kurangi Angka Pengangguran
Sekda Lampura Dikukuhkan sebagai Ketua Forsesdasi Wilayah Provinsi Lampung Periode 2021-2024