Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020
BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kembali perpanjang masa waktu Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan tersebut sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam kompresi Pers, Selasa (12/5/2020) lalu di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta. Dikatakannya jika kebijakan perpanjangan waktu WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Perpanjangan ini akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, Pelaksanaan WFH ini sesuai dengan tempat tinggal dan intansi ASN di tugaskan. Dimana dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.
Perpanjangan WFH ini tambahnya, juga dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap virus corona (Covid-19) dan Keputusan Presiden No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13 A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Berita Lainnya
Gubernur: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap Untuk Jembatan Batam-Bintan
246 Pejabat dan Pengawas Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasi
18 Orang Pejabat Eselon II dan III Dilantik, Sekda Kuansing Dicopot dari Jabatannya
Golden Visa Bero Kemudahan Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN
Puluhan Ribu UMKM Riau Diusulkan Dapat Bantuan Modal
PKS Sei Daun Dan PKS Sei Meranti Bagan Batu terima TBS Masyarakat, Pimpinan PTPN IV dan V Wajib Dikonfirmasi
Pemprov Riau Dirikan Enam UPT Jalan dan Jembatan di Riau
Peduli korban banjir, Pemkab Inhu serahkan bantuan ke warga desa penyaguan
Iduladha Mendekat, 75 Sapi Kurban di Pekanbaru Diperiksa Petugas
Resmi Dilantik Jadi Kasatpol PP Riau, Hadi Penandio Siap Jalankan Amanah Dengan Baik
BMKG Catat 27 Titik Panas Terpantau di Riau, Terbanyak di Inhu
Mantan Gubri Edy Nasution Mengaku Bangga SF Hariyanto Dilantik jadi Pj Gubernur Riau