Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020
BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kembali perpanjang masa waktu Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan tersebut sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam kompresi Pers, Selasa (12/5/2020) lalu di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta. Dikatakannya jika kebijakan perpanjangan waktu WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Perpanjangan ini akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, Pelaksanaan WFH ini sesuai dengan tempat tinggal dan intansi ASN di tugaskan. Dimana dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.
Perpanjangan WFH ini tambahnya, juga dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap virus corona (Covid-19) dan Keputusan Presiden No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13 A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Ahmad Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD-P 2022 pada Paripurna DPRD Kepri
Bupati Lampura Hadiri HUT ke-61 Karang Taruna dengan Agenda Baksos dan Donor Darah
Sejak 30 Maret, Gugus Tugas Covid-19 Bengkalis Telah Gunakan 3.027 Alat Rapid Test
Bupati Bengkalis Resmi Buka Pelaksanaan MTQ Tahun 2021, DPD KNPI Bengkalis Beri Afresiasi Atas Suksesnya Acara
Kadis Johansyah, “Sesuai Permenkes, Gubri Bisa Ajukan Permohonan Penerapan PSBB untuk Kabupaten Bengkalis”
Hadiri Acara Halal Bihalal CJH HKS, Gubernur Ansar: Jaga Kekompakan Untuk Membangun Kepri
Menkeu Tegaskan Optimalisasi Dana Desa untuk Lindungi Masyarakat Paling Miskin
Jadi Irup HUT RI ke-77, Gubernur Kepri Ajak Berjuang Lebih Keras
Pemerintah Provinsi Riau Berikan Kontribusi Logistik untuk Korban Banjir di Rohil
Razia Blok Hunian Lapas Pekanbaru, Masih Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Lainnya
Bupati HM Wardan Resmikan Rumah Tahfidz dan Ponpes di Kecamatan Tembilahan
Muswil V KAHMI Riau Dilaksanakan 9 Oktober 2022