Plh Bupati Bengkalis Surati Pimpinan Perusahaan Tentang Pembayaran THR Tahun 2020
BUALBUAL.com – Pelaksana Harian (Plh.)Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin, 11 Mei 2020, menyurati pimpinan manajemen perusahaan yang ada di daerah ini.
Surat dengan Nomor: 560/DTKT-HIJ/2020/187 tersebut tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.
Salah satu ketentuan yang disampaikan dalam surat itu yakni, jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan ditentukan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, maka harus dicarikan solusi untuk persoalan tersebut melalui dialog antara pengusaha dengan pekerja/pekerja.
Dialog tersebut, kata H Bustami HY dalam surat itu, secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Adapun hal-hal yang dapat disepakti dalam dialog tersebut, sambungnya dalam surat itu, yakni, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR, secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Kedua, bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR, pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
Ketiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut, dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis” imbuh H Bustami HY, dalam poin keenam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Riau itu.
Sedangkan di poin kedelapan surat tersebut, H Bustami HY menegaskan, “Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.”
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis H Kholijah membenarkan adanya surat dimaksud.
Ingin tahu isi surat Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 560/DTKT-HIJ/2020/187 tersebut, silahkan klik di sini, untuk melihat duplikasinya.
Berita Lainnya
Sambut Idul Fitri, Gubri Resmi Launching Operasi Pasar
Pemkab Meranti Upayakan Agustus Mendatang Masyarakat Pulau Padang Dapat Nikmati Listrik 24 Jam
Ini Strategi Kadispar Pulihkan Pariwisata Riau
Suryadi Bantah Terkait Adanya Isu Penerimaan Personil Satpol PP Rohil
Dewi Ansar Dorong Pelaku UMKM Perempuan di Kepri Naik Kelas
Gubernur Ansar Berikan Penghargaan Kepada Tujuh Orang 'Kartini' Kepri
Ketua TP-PKK Kepri Hadiri Silaturahmi dan Olahraga Bersama IKKT CBS XI
Gubernur Kepri Resmikan Kampung Kompor Induksi Pertama di Sumatera
Kejari Lampura Serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lampung Utara
Kadiskes Bengkalis: Tegaskan Tak Ada Tambahan PDP Covid-19 Dirawat di RSUD
Dishub: Hari Ini Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bengkalis Melalui BSL 25 Orang
Cegah Penyebaran Covid-19, Lurah Batu IX Tanjungpinang bersama Karang Taruna Lakukan Penyemprotan Disinfektan