Plh Bupati Bengkalis Surati Pimpinan Perusahaan Tentang Pembayaran THR Tahun 2020

BUALBUAL.com – Pelaksana Harian (Plh.)Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin, 11 Mei 2020, menyurati pimpinan manajemen perusahaan yang ada di daerah ini.
Surat dengan Nomor: 560/DTKT-HIJ/2020/187 tersebut tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.
Salah satu ketentuan yang disampaikan dalam surat itu yakni, jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan ditentukan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, maka harus dicarikan solusi untuk persoalan tersebut melalui dialog antara pengusaha dengan pekerja/pekerja.
Dialog tersebut, kata H Bustami HY dalam surat itu, secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Adapun hal-hal yang dapat disepakti dalam dialog tersebut, sambungnya dalam surat itu, yakni, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR, secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Kedua, bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR, pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
Ketiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut, dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis” imbuh H Bustami HY, dalam poin keenam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Riau itu.
Sedangkan di poin kedelapan surat tersebut, H Bustami HY menegaskan, “Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.”
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis H Kholijah membenarkan adanya surat dimaksud.
Ingin tahu isi surat Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 560/DTKT-HIJ/2020/187 tersebut, silahkan klik di sini, untuk melihat duplikasinya.
Berita Lainnya
Camat Mandau Riki Rihardi, Dampingi Dandim Bengkalis, Salurkan BLT Minyak Goreng oleh TNI di Kecamatan Mandau
Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham Riau akan Tindak Pungli
Karyawan PT.Chevron Sembuh, Manager Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Riau
Menko Manves Minta Gubernur Cek Langsung Perbaikan Data dan Sistem Informasi Manajemen Covid-19
Kadis Pariwisata Zulia Dharma Tidak Tahu Proyek Pembukaan Badan Jalan di Desa Puga
Kadispar Riau Roni Rakhmat Bagikan Tips Mengembangkan Desa Wisata
Kabag Umum, Khairil Mengaku Lupa Anggaran Pengadaan 3 Unit Damkar
Bertambah 34 Orang, Separuh ODP Baru Merupakan Warga Kecamatan Bengkalis
Gubernur Kepri Akan Melakukan Kunjungan Kerja ke Natuna, Ini Agendanya
Gubri Abdul Wahid Paparkan Strategi Antisipasi Karhutla di Provinsi Riau
Kabupaten Lingga Terima Penghargaan APE dari Kemen PPPA
Mahasiswa Relawan Covid-19 UNRI Hand Sanitizer Ramah Lingkungan