Termasuk Tradisi Rombongan Idul Fitri:
Selama PSBB, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah atau Tempat Tertentu Dihentikan Sementara

BUALBUAL.com- Ditetapkannya Kabupaten Bengkalis bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai agar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena daerah ini sudah termasuk dalam zona merah Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Hal serupa juga dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagaimana Pasal 11 ayat (1) Pergup Nomor 27 Tahun 2020, dalam Pasal 11 ayat 1 Perbup 39 Tahun 2020 juga disebutkan, “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.”
Kemudian pada Pasal 11 ayat (2) dijelaskan, “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.”
Lalu, Pasal 11 ayat (3), pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual.”
Terakhir Pasal 11 ayat 4, “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.”
Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY meminta seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah, agar segera menyampaikan ketentuan yang tegas, jelas dan tak multi tafsir tersebut, kepada ketua/pengurus rumah ibadah di wilayah masing-masing.
“Begitu juga kegiatan sosial budaya, seperti tradisi rombongan (baraan) saat Idul Fitri, baik antar sesama pengurus rumah ibadah maupun organisasi sosial kemasyarakatkan lainnya, selama PSBB diberlakukan, agar tidak dilaksanakan” ujar H Bustami HY.
Hal itu disampaikannya ketika mengadakan telekonferensi sosialisasi PSBB dengan Camat se-Kabupaten Bengkalism dari rumah dinasnya, Ahad, 17 Mei 2020.
Selain Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umum, telekonferensi itu juga diikuti Kapolres Bengkalis yang diwakili Kabags Ops Kompol Irnand Oktora, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Inf Dedyik Wahyu Widodo, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Ketua Majelis Ulama Indonesia H Amrizal, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Plt Kementerian Agama dan instansi vertikal lainnya
Berita Lainnya
Pemkab Tubaba Terima Audensi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung
Wawako Pekanbaru : Protokol Kesehatan Bentuk Ikhtiar Dalam Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19
Gubernur Ansar Hadiri Lauching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP
Tiba di Letung, Gubernur Ansar Disambut Wakil Bupati Anambas dan Tokoh LAM
Tangani Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Inhu Bentuk Gugus Pengendali PMK
Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Untuk Produktif Di Tengah Pandemi Covid-19
Pasca Banjir, Wabup Bagus Santoso Cek Normalisasi Aliran Sungai Siak Kecil
Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Pemkab Lampung Utara Sidak ke Pasar
PLN UIP KLT & PLN UID Kaltimra Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gabungan Jelang Nataru
Alhamdulillah, 92 Pasien Positif Covid-19 di Riau Telah Dinyatakan Sembuh
Bupati HM Wardan Tinjau Logistik Pemilu 2024
Gubernur Riau Syamsuar Imbau Sukseskan Peringatan HKIN Tahun 2023