Termasuk Tradisi Rombongan Idul Fitri:
Selama PSBB, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah atau Tempat Tertentu Dihentikan Sementara
BUALBUAL.com- Ditetapkannya Kabupaten Bengkalis bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai agar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena daerah ini sudah termasuk dalam zona merah Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Hal serupa juga dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagaimana Pasal 11 ayat (1) Pergup Nomor 27 Tahun 2020, dalam Pasal 11 ayat 1 Perbup 39 Tahun 2020 juga disebutkan, “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.”
Kemudian pada Pasal 11 ayat (2) dijelaskan, “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.”
Lalu, Pasal 11 ayat (3), pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual.”
Terakhir Pasal 11 ayat 4, “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.”
Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY meminta seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah, agar segera menyampaikan ketentuan yang tegas, jelas dan tak multi tafsir tersebut, kepada ketua/pengurus rumah ibadah di wilayah masing-masing.
“Begitu juga kegiatan sosial budaya, seperti tradisi rombongan (baraan) saat Idul Fitri, baik antar sesama pengurus rumah ibadah maupun organisasi sosial kemasyarakatkan lainnya, selama PSBB diberlakukan, agar tidak dilaksanakan” ujar H Bustami HY.
Hal itu disampaikannya ketika mengadakan telekonferensi sosialisasi PSBB dengan Camat se-Kabupaten Bengkalism dari rumah dinasnya, Ahad, 17 Mei 2020.
Selain Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umum, telekonferensi itu juga diikuti Kapolres Bengkalis yang diwakili Kabags Ops Kompol Irnand Oktora, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Inf Dedyik Wahyu Widodo, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Ketua Majelis Ulama Indonesia H Amrizal, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Plt Kementerian Agama dan instansi vertikal lainnya
Berita Lainnya
Raih Emas Paralimpiade Tokyo 2020, Gubri Ucapkan Selamat Pada Leani Ratri Atlet Dari Riau
Tahun Ini Bapenda Riau Pastikan Tidak Ada Pemutihan Eksekusi Pajak
BPBD Rohul Gencar Lakukan Sosialisasi dan Patroli Daerah Rawan Karhutla
Pemprov Kepri Bantu 1 Miliar, BNPB Bantu 5 Motor dan 1 Mobil Dapur untuk Bencana di Pulau Serasan
Camat Batsol Rusydy Beri Apresiasi Atas Kepedulian Pemeliharaan Jalan Rangau
Gubernur Ansar Lantik Roby Kurniawan Sebagai Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024
Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Kukuhkan Pokdarwis Desa Waringin Jaya
Wabup Lampung Utara Hadiri Acara Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa Bumi Raya
Porprov X Riau, Gubernur Bersama Bupati Inhu Buka Pertandingan Panjat Tebing
Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Cabang Tembilahan, 2 Unit Mobil Jadi Hadiah Utama
Kepala Kesbangpol Inhil Hadiri Rakor dan Bimtek FKDM Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau
Safari Ke Masjid Jamik Assalam, Gubri Syamsuar Jelaskan Perjuangannya Untuk Petani Sawit