Termasuk Tradisi Rombongan Idul Fitri:
Selama PSBB, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah atau Tempat Tertentu Dihentikan Sementara

BUALBUAL.com- Ditetapkannya Kabupaten Bengkalis bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai agar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena daerah ini sudah termasuk dalam zona merah Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Hal serupa juga dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagaimana Pasal 11 ayat (1) Pergup Nomor 27 Tahun 2020, dalam Pasal 11 ayat 1 Perbup 39 Tahun 2020 juga disebutkan, “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.”
Kemudian pada Pasal 11 ayat (2) dijelaskan, “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.”
Lalu, Pasal 11 ayat (3), pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual.”
Terakhir Pasal 11 ayat 4, “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.”
Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY meminta seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah, agar segera menyampaikan ketentuan yang tegas, jelas dan tak multi tafsir tersebut, kepada ketua/pengurus rumah ibadah di wilayah masing-masing.
“Begitu juga kegiatan sosial budaya, seperti tradisi rombongan (baraan) saat Idul Fitri, baik antar sesama pengurus rumah ibadah maupun organisasi sosial kemasyarakatkan lainnya, selama PSBB diberlakukan, agar tidak dilaksanakan” ujar H Bustami HY.
Hal itu disampaikannya ketika mengadakan telekonferensi sosialisasi PSBB dengan Camat se-Kabupaten Bengkalism dari rumah dinasnya, Ahad, 17 Mei 2020.
Selain Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umum, telekonferensi itu juga diikuti Kapolres Bengkalis yang diwakili Kabags Ops Kompol Irnand Oktora, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Inf Dedyik Wahyu Widodo, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Ketua Majelis Ulama Indonesia H Amrizal, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Plt Kementerian Agama dan instansi vertikal lainnya
Berita Lainnya
Riau Rhythm in Orchestra 2020 Bentuk Perlawanan Hadapi Gelombang Kepungan Covid-19
Dua Sirkuit Internasional Yang Lebih Hebat dari Mandalika Akan Dibangun di Kepri
Songsong Kemenangan, PHBI Kecamatan Inuman Gelar Pawai Takbir Keliling
Bawaslu Inhil Ajak Parpol Bersinergi dalam Penyusunan DPT Berkelanjutan
Satpol PP Kecamatan Mandau Gelar Razia, 21 Siswa Terjaring
Bupati Kasmarni Sampaikan Berbagai Usulan Perizinan Kawasan Hutan
Sejak Dioperasikan, Sudah Setengah Juta Lebih Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang
Realisasi APBD Tahun 2020 Riau Bakal Naik Signifikan
Dinkes dan Disdik Mesuji Tinjau Vaksinasi di Sekolah - sekolah
Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa ke Presiden FIFA Gianni Infantino
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan RT/RW, Posyandu dan Transportasi Laut Siswa se Tanjungpinang
Kepala OJK Provinsi Kepri Bekerja Sama untuk Tingkatkan UMKM kota Tanjungpinang