Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Termasuk Tradisi Rombongan Idul Fitri:
Selama PSBB, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah atau Tempat Tertentu Dihentikan Sementara
BUALBUAL.com- Ditetapkannya Kabupaten Bengkalis bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai agar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena daerah ini sudah termasuk dalam zona merah Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Hal serupa juga dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagaimana Pasal 11 ayat (1) Pergup Nomor 27 Tahun 2020, dalam Pasal 11 ayat 1 Perbup 39 Tahun 2020 juga disebutkan, “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.”
Kemudian pada Pasal 11 ayat (2) dijelaskan, “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.”
Lalu, Pasal 11 ayat (3), pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual.”
Terakhir Pasal 11 ayat 4, “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.”
Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY meminta seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah, agar segera menyampaikan ketentuan yang tegas, jelas dan tak multi tafsir tersebut, kepada ketua/pengurus rumah ibadah di wilayah masing-masing.
“Begitu juga kegiatan sosial budaya, seperti tradisi rombongan (baraan) saat Idul Fitri, baik antar sesama pengurus rumah ibadah maupun organisasi sosial kemasyarakatkan lainnya, selama PSBB diberlakukan, agar tidak dilaksanakan” ujar H Bustami HY.
Hal itu disampaikannya ketika mengadakan telekonferensi sosialisasi PSBB dengan Camat se-Kabupaten Bengkalism dari rumah dinasnya, Ahad, 17 Mei 2020.
Selain Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umum, telekonferensi itu juga diikuti Kapolres Bengkalis yang diwakili Kabags Ops Kompol Irnand Oktora, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Inf Dedyik Wahyu Widodo, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Ketua Majelis Ulama Indonesia H Amrizal, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Plt Kementerian Agama dan instansi vertikal lainnya

Berita Lainnya
Sebanyak 62 Calon Petugas Haji Riau Akan Ikuti Seleksi Tahap Kedua
Sekda Kampar Ikut Lakukan Proses Pemotongan Hewan Qurban, Tetap patuhi protokol kesehatan
Pejabat Sekda Inhil Pimpin Apel Patroli Berskala Besar Penegakan Disiplin Covid-19
Provinsi Riau Percepat SPPG Terpencil di Tiga Kabupaten
Kadiskes Riau: Hilangkan Stigma Rapid Tes Positif
Camat Mandau,Takziah ke rumah warga Kelurahan Babussalam dan Pematang Pudu
DWP Kanwil Kemenag Riau Raih Juara 3 Nasional Lomba Video Pendek Gebyar HUT ke-76 RI
Hadiri HUT Kecamatan Tulang Bawang Udik ke- 50, Ini Pesan Bupati Tubaba
Monitoring & Evaluasi (MONEV) 10 Program Pokok PKK di Mandau
Hebat! Gubri Wahid Jemput Anggaran Hingga ke Kementerian, DPR RI Angkat Jempol
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik Tol Trans Sumatera Masih Tinggi Capai 209 Ribu Kendaraan
Pj Sekda Kepri Bersama BPS Gelar FGD, Bahas Upaya Penurunan Tingkat Pengangguran