• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional
  • Seputar Aceh

Tarik-ulur Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal

Redaksi

Minggu, 31 Mei 2020 09:04:39 WIB Dibaca : 11174 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Harapan para ojek online (ojol) memulai lagi aktivitas layanan antar penumpang saat new normal atau setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir nampaknya menemui jalan buntu usai dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelarangan itu tertuang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang ojol dan ojek konvensional mengangkut penumpang untuk mengurangi penularan Covid-19. Larangan ini sama saat penarapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," ungkapnya dalam aturan tersebut, dikutip Minggu (31/5).

Pelarangan itu mendapat dukungan dari lembaga legislatif, salah satunya diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa. Kata dia alasan utamanya karena Indonesia belum kembali pada kondisi normal sehingga larangan ojol mengangkut penumpang dilihat sebagai cara mencegah penyebaran virus meluas.

"Maka kendaraan roda dua sebaiknya tidak mengangkut penumpang itu keputusan yang bijaksana," ujar Nurhayati.

Menurutnya Nurhayati persoalan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama ketimbang ekonomi, baik pengemudi maupun penumpang. Bahkan ia juga meminta agar aturan dari Tito dapat didukung aturan lain, misalnya dari Kementerian Perhubungan.

"Jadi tak ada overlapping aturan," ucapnya.

Dunia usaha tidak secara pasti mendukung atau tidak kebijakan ini. Para pengusaha berharap pemerintah bersama penyedia moda transportasi dapat menyiapkan alternatif transportasi atau sarana pendukung para pekerja pada masa new normal.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J Supit mengatakan pengusaha tidak mampu menanggung beban transportasi pekerja ketika new normal berlangsung.

"Di luar sana sudah bukan urusan pengusaha, itu urusan Pemda. Kalau bagian transportasi dipikirkan pemerintah, kami mengurus yang di dalam pabrik dan usaha masing-masing," tuturnya.

Kendati begitu, ia memastikan pengusaha tidak akan menunda operasional bisnis jika pemerintah sudah memperbolehkan.

"Pihak pengusaha pun sudah kepepet, sudah harus produksi. Kalau produksi pun harus konsisten mengikuti protokol, membatasi ruang gerak dan sebagainya," katanya.

Protes

Asosiasi ojol, Garda Indonesia, memrotes dan menolak kebijakan larangan ojek angkut penumpang pada new normal. Mereka bahkan berniat demonstrasi besar-besaran ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara bila aturan itu tetap diberlakukan.

"Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut. Pada presiden sekalian [kami akan unjuk rasa] karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," ungkap Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Sebelumnya dalam panduan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penanganan penyebaran virus di sektor kerja perkantoran dan industri, masyarakat diimbau menggunakan helm sendiri saat memanfaatkan transportasi umum.

Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Garda antusias menyambut panduan tersebut dan berharap penyedia jasa transportasi online akan mengaktifkan kembali fitur antar penumpang yang dimatikan sementara selama PSBB. Sedangkan Gojek menjelaskan akan mengaktifkannya sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Masyarakat yang dimintai pendapat juga menolak pelarangan ojol angkut penumpang karena berbagai alasan, mulai dari tak ada transportasi lain, soal kemudahan, hingga permasalahan keuangan karena transportasi lain lebih mahal.

"Kalau ke kantor angkutan lain enggak ada selain ojol," ucap Oklita (22).

Imaddudin (23) mengatakan ojol dibutuhkan sebagai transportasi penyambung dari rumah ke Stasiun Bogor dan dari Stasiun Cawang ke kantor.

"Ya masih mending naik ojol sih," kata dia.

Sementara Angela (23) melihat ojol seharusnya tetap boleh membawa penumpang asal dengan protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker, mengurangi kontak fisik dengan pengemudi, tidak melakukan pembayaran tunai, helm yang didisinfektan, hingga selalu menggunakan hand sanitizer.

"Dari awal enggak liat alasan logis kenapa enggak boleh, asal tetap patuhin aturan sehat," katanya.

Macet

Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai keputusan pemerintah melarang ojol akan memberi dampak kemacetan yang lebih parah di ibu kota. Hal itu disebut membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan dan akan cenderung memilih menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun empat.

"Kalau menambah kemacetan itu sudah pasti, dalam rangka menghindari penggunaan angkutan umum dan ojol pilihannya naik kendaraan pribadi," ujarnya.

Darmaningtyas setuju atas pelarangan ojol. Namun, ia menilai tanpa larangan pun sebenarnya pengguna ojol akan berkurang dengan sendirinya karena ada kecenderungan penumpang melakukan kontrol diri dan berusaha mengurangi kontak fisik tanpa aba-aba dari pemerintah.

"Sebetulnya tidak ada larangan pun mereka [penumpang] akan mengalami penurunan. Larangan sudah tepat kalau Covid-19 belum selesai," katanya.

Menurut studinya pada tahun lalu, pergerakan masyarakat di Jabodetabek sebesar 88 juta per hari. Namun perkiraannya, pergerakan akan turun ke kisaran 70 jutaan per hari akibat penerapan PSBB dan kerja dari rumah (work from home)


Sumber : cnnidonesia.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ekonomi Terpuruk, HMI Cabang Serang Tagih Janji Jokowi

TELAAH KPPU: Seharusnta Harga BBM Bisa Turun Sejak Maret

PDIP: BPJS Kesehatan Sejalan dengan Keinginan Jokowi Bangun Indonesia Hebat

New Normal, Menag Sebut Tahap Awal Masjid Dibuka Hanya untuk Salat

Pada Debat Capres Dengan Isu HAM, Jokowi Dinilai Tersandera dan Prabowo Lebih Leluasa

Terbukti Meleset, Quick Count Nyatakan Jokowi Unggul, Namun Real Count Lihatkan Prabowo Menang di Bengkulu

Istana Minta Publik Tidak Nyinyir Terhadap Jokowi "UU KPK Selesai Direvisi"

Menang Telak Prabowo di 'Kampoeng Jokowi' Garut

Ini Penyebab Terbakar Inul Vista di Tanjungpinang

Tak Garang Ancaman, Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Demokrat Dianggap Kebelet Jatah Menteri Jokowi "Usul Bubarkan Koalisi"

TKN Jokowi Sebut Soeharto 'Guru Korupsi', Tim Prabowo Sebut Tim Jokowi Dendam

Terkini +INDEKS

Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP

06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media