Lurah Taga Raja Pastikan Tidak Ada Pilih Kasih Dalam Pendataan BST
BUALBUAL.com - Pihak Kelurahan Taga Raja dengan tegas membantah isu – isu miring terkait pendataan penerima bantuan sosial (Bansos) terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19 di Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Lurah Taga Raja, Supiansyah, S.Pi, MSi, memastikan tidak adanya pilih kasih yang dilakukan pihak kelurahan dalam pendataan penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 600 ribu dari Pemerintah.
Menurut Supiansyah, teknis pendataan BST melibatkan tim ketua rukun tetangga (RT) dan kelurahan bersama aparatur pemerintahan paling bawah yang langsung mengerti kondisi masyarakat setiap warga di kelurahan.
“Pendataan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi data warga yang akan menerima Bansos tepat sasaran, yakni mereka yang benar-benar terdampak covid 19,” ujar Supiansyah memberikan klarifikasinya kepada awak media melalui sambungan selulernya, Sabtu (6/6).
Lebih rinci Supiansyah menjelaskan, data yang sudah dikumpulkan kemudian di kirim ke kantor camat Kateman untuk selanjutnya di teruskan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
“Kami hanya menjalankan amanah sesuai mekanisme, jika data yang keluar tidak sesuai keinginan masyarakat kami dari pihak pemerintah kelurahan taga raja meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena itu diluar kewenangan kami,” ujar Supiansyah.
Terpisah Camat Kateman, Kamren menjelaskan, rujukan dalam melakukan pendataan adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau bantuan lainnya serta telah mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.
“BST juga kita serahkan kepada masyarakat rentan miskin yang terdampak covid 19 sehingga kehilangan sumber mata pencaharian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat sempat mendatangi Kantor Lurah Tagaraja untuk mempertanyakan perihal pembagian BST sebesar Rp. 600 ribu kepada warga yang terdampak Virus Covid-19.
Warga yang tidak terdata sebagai penerima manfaat menuding terjadinya pilih kasih oleh pihak kelurahan dalam mendata penerima BST.
Berita Lainnya
Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Sumpah Pemuda, Gubernur Ansar Ajak Pemuda Bersatu Membangun Bangsa
Putra Daerah Binaan Disparporabud Kab Inhil Lulus Seleksi sebagai Paskibraka Tingkat Nasional 2021
Peduli Masyarkat, Polres Lampung Utara Bagikan Sembako Tahap ke Empat
Wabup Lampura Hadiri Wayang Kulit di Desa Penagan Ratu
Bupati HM Wardan Buka Pelatihan Kader PKK Inhil Tahun 2020
Dinas Perdagangan Lampura akan Lakukan Operasi Pasar dan Ajukan Tambahan Pasokan
Dandim 0314 Inhil Vidcon Bersama Pangdam I BB, Guna Bahas TMMD Imbangan di Desa Teluk Kiambang
Sedih! Curhat Sri Mulyani Lalui Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19
Kesbangpol Riau Sosialisasi 3 M di Pasar Limapuluh Pekanbaru
BPBD Riau: Karhutla di Pelalawan Sudah Berhasil Diatasi
Dumai dan Siak Tuan Rumah Poprov 2026, Wagubri : Mari Kita Sukseskan
Posyantek Teluk Bakau Hantar Pemprov Kepri Raih Penghargaan Nasional