BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Gelar Media Gathering Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran
BUALBUAL.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang menggelar Media Gathering terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama Awak Media di Hotel Laguna Nice and Day Jalan Bintan Tanjungpinang, Jumat (19/06/20).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang hadir pada malam ini, serta telah meluangkan waktunya untuk dapat bersilaturahmi dengan BPJS Kesehatan.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Terkait dengan Besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP," ujarnya.
Lanjut Agung, dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan, melalui Perpres No 64 Tahun 2020, egara selalu hadir memastikan Jaminan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia yang dimana antaranya selama tahun 2020 peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III Tetap di Subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang setiap bulan dengan kata lain tidak ada kenaikan.
Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000/orang setiap bulan. Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 di tahun 2020 peserta JKN - KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali ke pesertaanya dengan cara melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaan tetap aktif, sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," tutup Agung.

Berita Lainnya
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
Maraknya LGBT di Era 4.0 Serta Faktor yang Membentuk Homoseksual
4 PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Kembali Dinyatakan Sembuh
Dinkes Inhil: Calon Pengantin Sangat Penting Premarital check-up
LAZnas Chevron Indonesia Terus Dilakukan Disinfektan di 106 Titik Fasilitas Umum di Pekanbaru
Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau Bertambah 7 Orang, Nihil dari Kabupaten Bengkalis
Terkait Bau Busuk Akibat Tumpukan Sampah, Ini Kata Warga Lampung Utara
ISPU Inhil Tembus 282, Kasus ISPA Capai 3.763! Warga Diminta Waspada
Dinas Kesehatan Inhil Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Kanker Paru-paru
Jubir Covid-19 Riau : Tiga Warga Kuansing Positif Covid-19
Tanpa Syarat! Setiap Jum'at dr Rano Kirman Tembilahan Gratiskan Pengobatan Bagi Masyarakat Umum
Kadiskes Inhil Menghadari Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Tahun 2023