BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Gelar Media Gathering Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran
BUALBUAL.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang menggelar Media Gathering terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama Awak Media di Hotel Laguna Nice and Day Jalan Bintan Tanjungpinang, Jumat (19/06/20).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang hadir pada malam ini, serta telah meluangkan waktunya untuk dapat bersilaturahmi dengan BPJS Kesehatan.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Terkait dengan Besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP," ujarnya.
Lanjut Agung, dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan, melalui Perpres No 64 Tahun 2020, egara selalu hadir memastikan Jaminan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia yang dimana antaranya selama tahun 2020 peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III Tetap di Subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang setiap bulan dengan kata lain tidak ada kenaikan.
Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000/orang setiap bulan. Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 di tahun 2020 peserta JKN - KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali ke pesertaanya dengan cara melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaan tetap aktif, sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," tutup Agung.

Berita Lainnya
Sampai di BSL, Senin, Penumpang dari Dumai Akan Diberi HAC oleh KKP Wilayah Bengkalis
FKHN Kecewa Terhadap Pemda Inhil, Dulu Kami Jadi Garda Terdepan Saat Covid, Saat Penerimaan Formasi PPPK Kami Paling Sedikit
Provinsi Riau Tambah 3 Kasus Positif Covid-19, 2 Orang dari Kabupaten Bengkalis
Kadiskes Riau : 4 Kabupaten Yang Masih Rawat Pasien Covid 19 di Riau
Gelar Audisi Dinas Kesehatan Inhil Pilih Duta Stunting Bagi Pelajar Tingkat SMA se-Kabupaten
Berlangsung 3 Hari, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Buktikan Keseriusan Kerja Nyata, Dinkes Inhil Evakuasi ODGJ di Seberang Tembilahan
Dinkes Inhil Terima Laporan Terkait Kesehatan Warga di Kuala Sebatu, Penyakit Gatal-gatal Terbanyak
Menjaga Kesehatan Paru-paru Berikut Tips Dari Kadiskes Inhil
Pentingnya Cuci Tangan Pakai Sabu, Upaya Pencegahan Penyakit Menular dan Penyebaran Bakteri
dr Afrizal Darmawan: Pasien Reaktif di RSUD Raja Musa Berasal dari Kecamatan Pelangiran dan Pulau Burung
Polres Lampung Utara bersama Dinkes Monitoring Larangan Penjualan Obat Sirup di Apotek