BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Gelar Media Gathering Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran
BUALBUAL.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang menggelar Media Gathering terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama Awak Media di Hotel Laguna Nice and Day Jalan Bintan Tanjungpinang, Jumat (19/06/20).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang hadir pada malam ini, serta telah meluangkan waktunya untuk dapat bersilaturahmi dengan BPJS Kesehatan.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Terkait dengan Besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP," ujarnya.
Lanjut Agung, dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan, melalui Perpres No 64 Tahun 2020, egara selalu hadir memastikan Jaminan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia yang dimana antaranya selama tahun 2020 peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III Tetap di Subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang setiap bulan dengan kata lain tidak ada kenaikan.
Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000/orang setiap bulan. Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 di tahun 2020 peserta JKN - KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali ke pesertaanya dengan cara melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaan tetap aktif, sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," tutup Agung.

Berita Lainnya
Tim Gizi Puskesmas Padamaran Tinjau perkembangan Anak Paud di Kepenghuluan Teluk Bano 2
Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024
Dinkes Inhil Paparkan Hal yang Harus Dipenuhi Ibu Selama Kehamilan
Dinyatakan Sembuh Covid-19, Gubri Berikan Apresiasi Kepada Tim Medis
Ersan Saputra TH Benarkan Ny An Merupakan Tenaga Medis di RSUD Bengkalis
Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting Kelurahan Bandar Sri Gemilang Tahun 2023-2024
Dinkes Inhil Mengelar Rock Port, Pemeriksaan Kesehatan serta Pembinaan dan kebugaran CJH Tahun 2023 di UPT Pukesmas Pulau Kijang
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Pulau Burung Tahun 2024
Bersama Pj Bupati Herman, Dinkes Inhil Canangkan Gerakan Aksi Bergizi di SMAN 1 Tembilahan Hulu
Dinkes Inhil Bersama Pj Ketua TP PKK Hj Katerina Susanti Menghadiri Rapat Matangkan Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52
HKN Ke-60: Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Demi Kesehatan
Binda Kepri Bekerjasama dengan Dinkes Batam Lakukan Vaksinasasi Bagi Anak Usia 6-11 Tahun