• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Kesehatan
  • Seputar Kepri

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Gelar Media Gathering Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran

Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2020 15:41:52 WIB Dibaca : 936 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang menggelar Media Gathering terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama Awak Media di Hotel Laguna Nice and Day Jalan Bintan Tanjungpinang, Jumat (19/06/20).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang hadir pada malam ini, serta telah meluangkan waktunya untuk dapat bersilaturahmi dengan BPJS Kesehatan.

 "Pada kesempatan ini saya menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Terkait dengan Besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP," ujarnya. 

Lanjut Agung, dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan, melalui Perpres No 64 Tahun 2020, egara selalu hadir memastikan Jaminan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia yang dimana antaranya selama tahun 2020 peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III Tetap di Subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang setiap bulan dengan kata lain tidak ada kenaikan. 

Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000/orang setiap bulan. Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 di tahun 2020 peserta JKN - KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali ke pesertaanya dengan cara melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaan tetap aktif, sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," tutup Agung.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Penurunan Stunting Memerlukan Intervensi Terpadu, 30 Tenaga Gizi Dinkes Inhil Ikuti Pertemuan Pemetaan Analisis Situasi Stunting

Stunting Bisa Menjadi Ancaman Serius bagi Masa Depan Anak Muda

Polres Bersama PCNU dan Kemenag serta Dinas Kesehatan Bintan Siap Sukseskan 1 Juta Vaksinasi Jelang Idul Fitri

Dinkes Inhil Gelar Bimtek Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah

Kadinkes Rahmi Indrasuri Ikuti Rapat Percepatan Pencapaian 100% UHC di Inhil

Tinggal Tiga yang Masih Dirawat, Pasien Sembuh dari Covid-19 di Pekanbaru Bertambah

27 Kasus Positif Covid-19 di Riau Hari Ini, 14 Orang Merupakan dari Inhil

5 Kesalahan Umum Saat Memberi Makan Kucing, Wajib Dihindari!

Dikunjungi Syamsuar, Masyarakat Bengkalis Antusias Mengikuti Vaksinasi

Dipimpin Hj Katerina Susanti Dinkes Inhil Hadiri Rapat Progres Aksi di Web Bangda Bersama TPPS

Pemdes Pematang Obo Gelar Rembuk Stunnting

Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Data Aplikasi SI-SDMK dan RENBUT

Terkini +INDEKS

Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor

17 Oktober 2025
Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
17 Oktober 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
17 Oktober 2025
Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
17 Oktober 2025
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
17 Oktober 2025
JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
17 Oktober 2025
Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
17 Oktober 2025
Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025
Respon Desakan Warga Pamesi, Bupati Bengkalis Lantik Penjabat Kepala Desa yang Baru
16 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 2 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 3 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 4 Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
  • 5 JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
  • 6 Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
  • 7 Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
  • 8 Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media