BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Gelar Media Gathering Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran

BUALBUAL.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang menggelar Media Gathering terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama Awak Media di Hotel Laguna Nice and Day Jalan Bintan Tanjungpinang, Jumat (19/06/20).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang hadir pada malam ini, serta telah meluangkan waktunya untuk dapat bersilaturahmi dengan BPJS Kesehatan.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Terkait dengan Besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP," ujarnya.
Lanjut Agung, dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan, melalui Perpres No 64 Tahun 2020, egara selalu hadir memastikan Jaminan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia yang dimana antaranya selama tahun 2020 peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III Tetap di Subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang setiap bulan dengan kata lain tidak ada kenaikan.
Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000/orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000/orang setiap bulan. Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 di tahun 2020 peserta JKN - KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali ke pesertaanya dengan cara melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaan tetap aktif, sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," tutup Agung.
Berita Lainnya
Kadiskes Riau Sampaikan Perkembangan Kasus Covid-19 Terkini Di Riau
Ketua GSH Inhil Menjadi Pembicara Pertemuan Pemetaan Analisis Situasi Program Stunting
Dinkes Inhil Bersma Pj Bupati dan ASN Ikuti Senam Sehat Osteoporosis
Direktur RSUD Mandau, Pelayanan Di HCU Telah Dibuka Dengan Pelayanan Terbaik
2 Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Kampar Utara Dihentikan Sementara
Dinkes Sukses Melaksanakan Kegiatan Edukasi Prilaku HidupDinkes Sukses Melaksanakan Kegiatan Edukasi Prilaku Hidup
Pentingnya Cuci Tangan Pakai Sabu, Upaya Pencegahan Penyakit Menular dan Penyebaran Bakteri
Jubir Covid-19 Riau Ungkapkkan Rasa Terima Kasih Kepada Masyarakat Provinsi Riau
Cegah Penyebaran DBD, Dinkes Inhil Lakukan Fogging di Kelurahan Tembilahan Hulu
Kampanyekan Pencanangan Asi Eksklusif, dan Pencegahan Stunting Dinkes Inhil Ikuti Gelar Senam Sehat Bersama
PT Pertagas ODA, Luncurkan Program CSR Di Desa Bahtin Betuah Terkait Penanggulangan Stunting
Dinkes Inhil Peran Posyandu Layanan Kesehatan untuk Semua Tahapan Hidup Bagi Masyarakat