Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kadiskes: Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Riau Cair
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mencairkan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada CAKAPLAH.com, Kamis (9/7/2020) di Pekanbaru.
Dia mengatakan untuk rumah sakit yang mengajukan ke provinsi sudah ada yang cair yakni tenaga medis Rumah Sakit (RS) Tentara, RS Bina Kasih, Paramedis PTT yang diperbantukan di RS Madani, RS Petala Bumi dan Balai Diklat BPSDM Riau.
"Kemudian petugas disinfektan, dan akan menyusul rumah sakit rujukan lain yang berdasarkan SK gubernur, yang saat ini dalam proses verifikasi. Insya Allah jika tidak ada halangan sudah cair," terangnya.
Ditanya berapa insentif yang diterima tenaga medis, Mimi Nazir mengatakan, insentif yang diberikan berbeda-beda. Namun pemberian insentif mengacu kepada nasional.
"Patokan pemberian insentif mengacu ke nasional, maksimal Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk perawat/bidan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan supir ambulans, petugas pemusaran, cleaning servis, security karena tidak tercover di APBN bisa diajukan ke provinsi, dan insentif tergantung jam kerja dan shift," jelasnya.
Lebih lanjut Mimi Nazir menjelaskan, insentif tenaga kesehatan ada juga yang diajukan APBN. Misalnya RS Ibnu Sina mengajukan ke APBN.
"Kemudian RS PMC dan RS Eka Hospital ada yang di APBN dan APBD, seperti dokter diajukan ke APBN dan tenaga non medis dari APBD provinsi. Jadi tidak ada yang double, karena pengajuan insentif tidak boleh duplikasi," jelasnya.
Mimi menegaskan, pencairan insentif harus melalui persyaratan, dan sepanjang tidak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa cairkan insentif.
"Persyaratannya seperti SK Direktur RS, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, surat pernyataan tidak duplikasi pengajuan, dan tanggung jawab penerima. Dan sebelum diajukan ke provinsi harus diverifikasi oleh rumah sakit, setelah itu kita lakukan verifikasi, ketika semua sudah memenuhi syarat baru dicairkan," tutupnya.

Berita Lainnya
Kapolres dan Dandim 0314 Inhil Tekankan Pengendara dan Pedagang di Pasar Wadai untuk Gunakan Masker
Surat Keterangan Pengganti E-KTP Ditiadakan
Vaksinasi Tahap Pertama di Kabupaten Bekasi Sebagian Tertunda, Ada apa?
Cek Disini! Pemprov Riau Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Bahas Pembangunan Infrastruktur, Pemprov Riau Rakor dengan Anggota Komisi V DPR RI
KPK-PT PLN dan ATR/BPN kembali Berhasil Amankan Aset Tanah senilai 110,7 Miliar
Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan Hukum Virtual Secara Periodic
Gara-gara Corona, Menaker Catat 1 Juta Lebih Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK
Workshop Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Lindungi Keluarga dari Narkoba dalam Lingkup Terkecil
Sekda Inhu Pimpin Rapat Tindak Lanjut Aksi Damai di Peranap
Bupati H. Herman Hadiri Haul Ke-50 Syekh Abdurrahman Bin H. Bakri di Kuala Enok, Tegaskan Komitmen Pembangunan Akses Makam Ulama
Perpat Ucapkan Selamat Atas Dilantik Endang Abdullah Sebagai Wawako Tanjungpinang