• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

UMK 2022 Ditetapkan, Gubernur Kepri Berharap Semua Pihak Menerima

Redaksi

Kamis, 02 Desember 2021 20:48:05 WIB Dibaca : 610 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, melalui kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan S,Sos yang didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata memberikan keterangan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, Rabu (01/12). 

Menurut Hasan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’.  

Dan berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.

Pemerintah Provinsi Kepri, ujar Hasan yang diamini Mangara, bahwa dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021  tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan  sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” kata Hasan, Rabu (1/12/2021).

Adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.

“Gubernur telah memutuskan besaran UMK  tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya.

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar  Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021. Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.
 
Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp. 40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021. Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen  dari UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680  atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.

Terakhir, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum  Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomendasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan  menetapkan pada tanggal 30 November 2021  berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.

Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur,  berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan  iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan tertib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan walikota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga  penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainya,” kata Hasan lagi diiyakan Mangara. 

Menurut Hasan lagi, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.

“Gubernur mengajak, mari kita jaga kondusifitas daerah kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang  Pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup hasan.(***)


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Mencegah Virus Omicron Pemkab Inhu Gelar Rapat Koordinasi Covid-19

H Bustami HY Tinjau Posko Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Rupat

Malam Taptu dan Pawai Obor di Pantai Piwang Natuna Dilepas oleh Mendagri RI Tito Karnavian

Bupati Kasmarni Belasungkawa Atas Wafatnya Ketua KONI Riau

Bupati Hadiri Puncak Peringatan HUT ke 21 Dharma Wanita 2020

Bertambah 34 Orang, Separuh ODP Baru Merupakan Warga Kecamatan Bengkalis

Tim Daehan dari Korsel Akan Dirikan Pengolahan Limbah Biochar di Inhil

Pemprov Riau Jadwalkan Assesmen Tiga Jabatan Eselon II Ini Serentak

Gubri Abdul Wahid Raih Baznas Awards 2025, Diganjar Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Festival Kebudayaan Pengantin Sahur, Ketua DPRD Inhil: Kalau Perlu Kita Undang Sandiaga Uno

Bupati Way Kanan Hadiri Kegiatan Baznas Penyerahan Sembako Secara Simbolis kepada Masyarakat

Gubernur Ansar Hadiri Perayaan Natal Oikoumene Kepri tahun 2022 dan Tahun Baru 2023

Terkini +INDEKS

Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan

02 Oktober 2025
Gubri Pastikan Program MBG Lancar dan Aman Bagi Pelajar di Setiap Sekolah
02 Oktober 2025
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa, Di Pemberitaan Media Online Mataxpost.com dan Media Sosial TikTok
02 Oktober 2025
Wabup Yuliantini Turun Langsung, Selamatkan Tiga Anak di Desa Pekan Tua dari Ancaman Putus Sekolah
02 Oktober 2025
Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
02 Oktober 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan
  • 2 Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
  • 3 Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
  • 4 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 5 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 6 Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
  • 7 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 8 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media