Tiga Kurir Sabu Seberat 15 Kilogram Berhasil Ditangkap di Bengkalis
BUALBUAL.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis meringkus tiga orang berperan sebagai kurir Narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/7/2020) petang.
Tiga kurir itu adalah Arn (42) warga Desa Muntai, Des (27) warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan. Dari ketiga petugas mengamankan 14,585 kilogram narkotika jenis sabu.
Selain sabu, 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3,557 juta ikut menjadi barang bukti kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK menjelaskan, terungkapnya peredaran narkotika sabu ini bermula pada Jumat (10/7/20) ketika anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan. Petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.
Menurutnya, petugas sempat kehilangan jejak. Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pada saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lain dan tim melihat orang mencurigakan sedang berpindah mobil.
Setibanya di Sungai Pakning, Bukitbatu, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.
"Pelaku juga akan mencoba mengelabui petugas dengan cara mengganti sopir dan mobil. Barang bukti yang mereka bawa itu mengaku diambil dari Desa Pambang Pesisir, dari salah seorang pelaku H alias T dan akan dibawa sampai ke Maredan," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, didampingi Waka Polres Kompol Rony Syahendra SIK, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, dan KBO Iptu Toni Armando saat jumpa pers, Senin (13/7/2020).
Kapolres juga menyebutkan, bahwa tersangka Arn mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan. Kemudian tersangka Arn memberi upah sebesar Rp30 juta kepada Saf, namun Arn baru menerima upah dari H (DPO) sebesar Rp5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Berita Lainnya
Laksanakan Study Banding, Korem 063/SGJ Kunjungi Rumah Sakit TK III 03.06.01 Ciremai
Bhayangkari Polres Inhil Bantu Percepatan Capaian Vaksinasi Covid-19
Jelang Ramadhan, Kapolres Bintan Bersama FKPD Cek Harga Sembako
Kapolres Inhil Ajak Purnawirawan dan Mahasiswa Bertamasya
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
Kasat Narkoba Polres Mesuji Diganti, Ini Pesan Kapolres
Kapolres Inhu Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla
Puluhan Kasus Narkoba Terungkap, Sekjen GMRB: Acungi Jempol untuk Polres Rohil
Kapolres dan Wakapolres Tanjungpinang Bantu Warga Korban Kecelakaan
Satlantas Polres Inhil Tinjau Lokasi Abrasi Sungai Indragiri di Parit 7 Tembilahan Barat
Kapolres Bintan Lakukan Pengecekan 2 Pos Pelayanan Pelabuhan
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun