Walikota Tanjungpinang Perbolehkan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Lapangan
BUALBUAL.com - Terkait momentum hari raya Idul Adha tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban diperbolehkan di masjid maupun di lapangan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap bisa dilaksanakan di Mesjid dan lapangan tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan karena menghindari keramaian,” kata Walikota Tanjungpinang, Rahma, kamis(23/7) pagi.
Lanjut Rahma menambahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan sholat Idul Adha.
"Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatas jarak minimal 1 Meter dengan diberikan tanda khusus serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," ungkapnya.
Diakhir rapat, Rahma menghimbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri, diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak.
“Untuk anak-anak dibawah usia 7 tahun dan usia lanjut adalah usia rentan terkena Covid-19, disarankan untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan, begitu juga dengan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk mengindari keramaian. Dan untuk penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban,” ucapnya.
Kemudian mengenai pengambilan daging kurban, kata Rahma bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW.

Berita Lainnya
Pembangunan RS Otak dan Jantung, Gubri Perintahkan Siapkan SDM
Musrenbang Pinggir, Kasmarni Minta Perangkat Daerah Sinergikan Usulan Hingga Desa
Gubernur Ansar Meriahkan Perayaan Isra Mi'raj di Kundur
Wakil Ketua GPK Riau Ucapkan Hari Pamong Praja Ke- 71
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi
Kades Gunung Kesiangan Kuansing Larang Aktivitas PETI di Desa Karena Buat Resahkan Warganya
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Bebas BPHTB, Ini Pesan Mendagri ke Pemda
Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat Agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya
Sertijab Kadisdikbud Lampung Utara, Mat Soleh Pastikan Sekolah Bebas dari Kumuh
Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi Hadiri Tablig Akbar Milad ke-61 Inhil, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Marwah Daerah
Dinkes Pemprov Kepri: Informasi Dokter Rowin Positif COVID-19 Hoaks
Plt. Kajari SBB Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Gotong Royong Wujudkan Asta Cita Indonesia