Walikota Tanjungpinang Perbolehkan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Lapangan
BUALBUAL.com - Terkait momentum hari raya Idul Adha tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban diperbolehkan di masjid maupun di lapangan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap bisa dilaksanakan di Mesjid dan lapangan tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan karena menghindari keramaian,” kata Walikota Tanjungpinang, Rahma, kamis(23/7) pagi.
Lanjut Rahma menambahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan sholat Idul Adha.
"Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatas jarak minimal 1 Meter dengan diberikan tanda khusus serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," ungkapnya.
Diakhir rapat, Rahma menghimbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri, diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak.
“Untuk anak-anak dibawah usia 7 tahun dan usia lanjut adalah usia rentan terkena Covid-19, disarankan untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan, begitu juga dengan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk mengindari keramaian. Dan untuk penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban,” ucapnya.
Kemudian mengenai pengambilan daging kurban, kata Rahma bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW.
Berita Lainnya
Dinkes Pemprov Kepri: Informasi Dokter Rowin Positif COVID-19 Hoaks
Ekosistem Kendaraan Listrik, Strategi Besar Indonesia jadi Negara Maju
Terwujudnya Usulan Musrenbang, Bupati Kuantan Singingi Dapat Apresiasi
Bupati HM Wardan Apresiasi DPRD Inhil Atas Kerja Sama dalam Pembahasan Ranperda APBD-P 2020
Tendangan Bola Pertama Bupati Kasmarni, Tandai Pembukaan Turnamen Sepak Bola Sukamaju Cup
Presiden Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi
Gubri Syamsuar Harap TKSK Bantu Pemerintah Jangkau Masyarakat Kurang Mampu
Ketua PC Muslimat NU Inhil Bagikan Masker di 4 Kelurahan
Gubri Syamsuar Gencarkan Gerakan Tanam Cabai
Bupati Rohil Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022 Secara Virtual
Gubri Syamsuar Buka Secara Resmi Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah Bagi Calon Pengantin
DKPP Rohul Serahkan Bantuan Bibit Ikan Nila dan Lele untuk 7 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kecamatan Tandun