Walikota Tanjungpinang Perbolehkan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Lapangan
BUALBUAL.com - Terkait momentum hari raya Idul Adha tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban diperbolehkan di masjid maupun di lapangan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap bisa dilaksanakan di Mesjid dan lapangan tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan karena menghindari keramaian,” kata Walikota Tanjungpinang, Rahma, kamis(23/7) pagi.
Lanjut Rahma menambahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan sholat Idul Adha.
"Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatas jarak minimal 1 Meter dengan diberikan tanda khusus serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," ungkapnya.
Diakhir rapat, Rahma menghimbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri, diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak.
“Untuk anak-anak dibawah usia 7 tahun dan usia lanjut adalah usia rentan terkena Covid-19, disarankan untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan, begitu juga dengan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk mengindari keramaian. Dan untuk penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban,” ucapnya.
Kemudian mengenai pengambilan daging kurban, kata Rahma bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW.

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah di Kejari Inhil
Persoalan Stunting Di Bengkalis, Bupati Kasmarni Libatkan Seluruh Stakeholder
Paripurna Raperda APBD 2022 dan MoU Program Pembentukan Perda Tubaba
Bupati Bintan ke Jakarta karena Ada Urusan Partai
Irjen Pol Aris Budiman Menjabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Pol Andap Budhi Revianto
Peringati HUT RI ke-79, Unsur Pimpinan Kecamatan Mandau Gelar Rapat Persiapan
Pelantikan 24 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Tunggu Hasil Evaluasi KASN
Kelurahan Batang Serosa, Awali Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an di Kecamatan Mandau
Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada
Bupati Bengkalis Lantik 33 Pejabat Pengawas dan 3 Non Eselon, Berikut Nama dan Jabatannya
DLHP Inhil Tegaskan Pengelolaan Sampah Tanggung Jawab Bersama, Bukan Beban Masyarakat
Gubernur Ansar Dampingi Menko Perekonomian Buka Kejurnas IV Kickboxing Indonesia