Walikota Tanjungpinang Perbolehkan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Lapangan
BUALBUAL.com - Terkait momentum hari raya Idul Adha tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban diperbolehkan di masjid maupun di lapangan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap bisa dilaksanakan di Mesjid dan lapangan tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan karena menghindari keramaian,” kata Walikota Tanjungpinang, Rahma, kamis(23/7) pagi.
Lanjut Rahma menambahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan sholat Idul Adha.
"Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatas jarak minimal 1 Meter dengan diberikan tanda khusus serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," ungkapnya.
Diakhir rapat, Rahma menghimbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri, diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak.
“Untuk anak-anak dibawah usia 7 tahun dan usia lanjut adalah usia rentan terkena Covid-19, disarankan untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan, begitu juga dengan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk mengindari keramaian. Dan untuk penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban,” ucapnya.
Kemudian mengenai pengambilan daging kurban, kata Rahma bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW.

Berita Lainnya
Kanwil DJBC khusus Kepri Tetap Fasilitasi Ekspor di Tengah Pandemi
Rombongan Forkopimda Bengkalis, Lakukan Pemantauan Situasi Malam Natal Di Duri
Rahma: Lomba Bercerita sebagai Ajang Giatkan Literasi
DPRD dan Pemko Tanjungpinang Gelar Paripurna PLABA dan Penyampai Hasil Ranperda serta Pengesahan Perda Tahun 2022
Sekdakab Tubaba Pimpin Rakor Evaluasi Program serta Target Kerja Akhir Tahun 2021
Jubir Covid-19 Riau Angkat Bicara Terkait Pasien Positif yang Sembuh Dijauhi Masyarakat
Bupati Resmikan Kampung Tangguh Nusantara
Peringatan Hari Pramuka, Gubernur Ansar: Wujudkan Generasi Bangsa Bebas Narkoba
3 Pasien Covid-19 dari Klaster BRI Dinyatakan Sembuh
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri: Segera Tindaklanjuti Temuan OPD
45 Anggota DPRD Indragiri Hilir Siap Melangkah: Gladi Bersih Menuju Pelantikan Resmi
Sebanyak 7 Petugas Tindak Internal Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kuansing Dikukuhkan