Walikota Tanjungpinang Perbolehkan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Lapangan

BUALBUAL.com - Terkait momentum hari raya Idul Adha tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban diperbolehkan di masjid maupun di lapangan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap bisa dilaksanakan di Mesjid dan lapangan tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan karena menghindari keramaian,” kata Walikota Tanjungpinang, Rahma, kamis(23/7) pagi.
Lanjut Rahma menambahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan sholat Idul Adha.
"Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatas jarak minimal 1 Meter dengan diberikan tanda khusus serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," ungkapnya.
Diakhir rapat, Rahma menghimbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri, diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak.
“Untuk anak-anak dibawah usia 7 tahun dan usia lanjut adalah usia rentan terkena Covid-19, disarankan untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan, begitu juga dengan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk mengindari keramaian. Dan untuk penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban,” ucapnya.
Kemudian mengenai pengambilan daging kurban, kata Rahma bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW.
Berita Lainnya
Bupati Inhu Targetkan Raih KLA Kategori Utama
Bupati Rezita Hadiri Pembukaan Penas KTNA XVI Tahun 2023
Gubernur Ansar Buka Acara Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kalangan Pelajar
Dinilai Konsisten Dukung Gerakan Zakat, Gubernur Riau Terima Baznas Nasional Award
Gubri Abdul Wahid Sambut Kunjungan Delegasi Malaysia: Riau Siap Gelar Pertemuan Serumpun Melayu
Tarian Anak di Perahu Pacu Jalur Jadi Sorotan Dunia, Riau Punya Daya Pikat Budaya
Tangkap Peluang Ini, Tahun 2021 Pemprov Riau Usulkan Anggaran Rp15,9 Miliar Bansos 3.700 Mahasiswa Kurang Mampu
Apel Siaga War on Drugs di Lapas Kelas II A Tanjungpinang
Pemkab Lampura Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 yang Bertajukkan 'Semangat untuk Bangkit'
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati HM Wardan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Mulia Rasulullah
Lamidi Berharap Alumni UNP Jadi Jembatan Kerjasama Kepri dan Sumbar
Masih Ada Diskon, Yuk Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pelayanan Samsat Pekanbaru