Astaga! Selama Bertahun-tahun Pria Dipekanbaru Ini Diduga Cabuli Anak Tirinya

BUALBUAL.com - Tidak tau apa yang merasuki pikirannya, seorang ayah di Kota Pekanbaru, diduga tega mencabuli anak tirinya berkali - kali.
Kejadian pencabulan tersebut terungkap Ketika ibu korban melihat suaminya yang merupakan ayah tiri korban berusaha meraba masuk kedalam baju dan memegang dada korban.
Hal ini membuat ibu korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, menjelaskan kronologis kejadian.
"Pada waktu tahun 2013 silam, saat itu korban masih duduk dibangku kelas 3 sekolah dasar, korban saat itu hanya berdua dengan ayah tirinya (tersangka,red) karena ibu korban sedang keguguran dan berada di rumah sakit," ujarnya, Senin (10/8/2020).
Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mengancam korban agar tidak mengatakan kejadian tersebut kepada orang lain. Setelah kejadian tersebut, tersangka melakukan perbuatannya berulang kali.
Dari introgasi kepolisian terhadap pelaku, kejadian memalukan tersebut bermula saat pelaku tak tahan kemolekan tubuh anak tirinya seusai mandi di rumahnya.
"Saat itu korban habis mandi, korban sempat menolak namun di ancam oleh pelaku, dan parahnya perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai disitu. Pelaku sejak saat itu melakukan perbuatannya berulang kali, persisnya berapa banyak dia lupa dan kejadian tersebut berlangsung hingga saat ini korban sudah duduk di kelas II SMK," jelas Ambarita.
Tersangka sendiri sempat kabur dan menghilang saat mengetahui dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun dari hasil penyelidikan kepolisian akhirnya pelaku berhasil ditangkap di salah satu kedai tuak Jalan Dahlia Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Sabtu (8/8/2020).
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Tampan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Pelaku sendiri di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Slot Qris
- Slot Deposit Pulsa
- Slot Hoki
- Slot Triofus
- Agen Parlay
- Situstoto
- Sulebet
- ladangtoto
- slot maxwin
- slot thailand
- slot pulsa
- Data HK
- Link Togel Resmi
- SLOT DANA
- Bocoran Rtp Slot
- SLOT777
- Agen Slot Online
- Slot Anti Rungkad
- Bola88
- Slot Gampang Menang
- MPO SITUS SLOT GACOR
- Slot Pulsa Tri
- Slot Anti Rungkad
- Slot Anti Rungkad
- slot gacor hari ini
- https://galaksi.pkm-cilawu.garutkab.go.id/public/products/thailand-server-luar/
- LadangToto
- https://www.friendsofjane.com/
- Slot Kamboja
- Slot88
- Slot Olympus 2023
Berita Lainnya
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 4 Agustus
Riki Framous Minta Pihak Terkait Cegah Dualisme SPTI Masuk ke Inhil
Kejari Inhil Sita 20 Milyar Lebih Aset dari Gembong Narkoba MA
Penyakit Masyarakat Judi Gelper dan Dadu Goncang di Kota Bagansiapiapi yang Kebal Akan Covid-19
Diduga Oknum Guru SMP N 2 Pematang Sawa Lecehkan Profesi Jurnalis
Pemadaman Karlahut di Desa Lahang Hulu Dilakukan Hingga Larut Malam
PJID Rohil Pertanyakan Pihak Sekolah Mas Tarbiyah Islamiyah Panipahan Darat Berhentikan Siswa Sepihak
Pinta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Alkes dan Bankeu, Mahasiswa Demo di Kejari Inhu
Terkait Pekerjaan Proyek Kacabdin IV Lampung, Lembaga Anti Korupsi Indonesia Angkat Bicara
Nelayan Temukan Mayat Tanpa Kepala di Perairan Perbatasan Lingga - Inhil
Harimau di Inhil Makin Mengganas, Kepala dan Kaki Kiri Korban Dimakan
Titip Surat Wasiat Buat Istri, Warga Inhu Gantung Diri di Pohon Karet