Astaga! Selama Bertahun-tahun Pria Dipekanbaru Ini Diduga Cabuli Anak Tirinya

BUALBUAL.com - Tidak tau apa yang merasuki pikirannya, seorang ayah di Kota Pekanbaru, diduga tega mencabuli anak tirinya berkali - kali.
Kejadian pencabulan tersebut terungkap Ketika ibu korban melihat suaminya yang merupakan ayah tiri korban berusaha meraba masuk kedalam baju dan memegang dada korban.
Hal ini membuat ibu korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, menjelaskan kronologis kejadian.
"Pada waktu tahun 2013 silam, saat itu korban masih duduk dibangku kelas 3 sekolah dasar, korban saat itu hanya berdua dengan ayah tirinya (tersangka,red) karena ibu korban sedang keguguran dan berada di rumah sakit," ujarnya, Senin (10/8/2020).
Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mengancam korban agar tidak mengatakan kejadian tersebut kepada orang lain. Setelah kejadian tersebut, tersangka melakukan perbuatannya berulang kali.
Dari introgasi kepolisian terhadap pelaku, kejadian memalukan tersebut bermula saat pelaku tak tahan kemolekan tubuh anak tirinya seusai mandi di rumahnya.
"Saat itu korban habis mandi, korban sempat menolak namun di ancam oleh pelaku, dan parahnya perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai disitu. Pelaku sejak saat itu melakukan perbuatannya berulang kali, persisnya berapa banyak dia lupa dan kejadian tersebut berlangsung hingga saat ini korban sudah duduk di kelas II SMK," jelas Ambarita.
Tersangka sendiri sempat kabur dan menghilang saat mengetahui dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun dari hasil penyelidikan kepolisian akhirnya pelaku berhasil ditangkap di salah satu kedai tuak Jalan Dahlia Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Sabtu (8/8/2020).
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Tampan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Pelaku sendiri di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya
Banyak Ditemukan Pelanggaran, Kecamatan Bangkunat Dituntut Pemungutan Suara Ulang
Aleng Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Terjatuh di Kamar Mandi
Diskominfo Kota Tanjungpinang Terkesan Tebang Pilih dalam Penyaluran Anggaran Publikasi 2021
Air Pasang Tinggi, Satu Unit Rumah di Concong Roboh Akibat Diterjang Gelombang
Nelayan Hanyut di Sungai Rokan Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Pompong Karam
Adu Tabrak di Pangkalan Lesung Pelalawan, Gran Max Vs Truk Hino, 1 Orang Tewas
Akses Jalan Lampung Utara Menuju Kabupaten Tulang Bawang Barat Terputus Akibat Banjir
Orang Tua Murid Keluhkan Besarnya Iuran yang Diminta SMK N I Kotabumi Lampura
Masyarakat di Himbau: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Polres Inhu
Kapal Motor Bermuatan Minyak Terbakar di Seberang Tembilahan, ABK Alami Luka Bakar
Hanguskan Ruko Mobil hingga Sekolah, Dua Peristiwa Kebakaran di Pelalawan
Sebesar Kedondong, Warga Rokan Hulu Temukan Benda Diduga Granat