• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Lifestyle
  • Nasional

Ketua DPI : Legalitas Wartawan Sah Lewat Organisasi Pers

Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2020 18:16:02 WIB Dibaca : 786 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dewan Pers Indonesia untuk pertama kalinya mebuat siaran pers ke seluruh pemimpin redaksi dan wartawan di seluruh Indonesia. Dalam siaran pers yang dikirim Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi ke redaksi  pada  Rabu, (12/08/2020), disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Dewan Pers Indonesia, hampir sebagian besar wartawan hanya dibekali kartu pers dari medianya masing-masing saat meliput berita. Padahal, dengan kondisi seperti itu wartawan sangat rentan dikriminalisasi dan mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Praktis tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Tak jarang wartawan sering dilaporkan ke polisi dan dipenjara karena menulis berita tapi tidak didampingi organisasi pers. 


Menurut Mandagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan” dan Pasal 8 disebutkan, “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan  hukum”  sehingga dengan demikian syarat seseorang menjadi wartawan adalah harus menjadi anggota di organisasi wartawan.  

Disampaikan juga, Undang-Undang Pers itu sendiri yang akan memberi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang telah menjadi anggota organisasi pers. Sebab pada BAB III UU Pers, menurut Mandagi, secara eksplisit diatur tentang definisi Wartawan.  

“Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia,”urainya. 

Dewan Pers Indonesia juga mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia  maupun di luar konstituen. 

Di DPI sendiri ada 11 organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen yakni : Serikat Pers Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Forum Pers Independen Indonesia, Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara, Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, Sindikat Wartawan Indonesia, Aliansi Wartawan Indonesia, dan Asosiasi Kabar Online Indonesia.

Mandagi juga berharap agar setiap Pemimpin Redaksi memahami itu (ketentuan tentang definisi wartawan dalam Undang-Undang Pers) dan mewajibkan seluruh wartawannya memilih menjadi anggota di organisasi pers yang diangap layak untuk menjadi tempatnya bernaung.  

“Di sini jelas bahwa legalitas wartawan itu menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi anggota organisasi pers dan bukan berdasarkan ikut Uji Kompetensi Watawan sebagaimana selama ini dikalim oleh Dewan Pers,” pungkasnya.
 
Dengan pejelasan ini, Mandagi meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah. 

Mandagi juga menyarankan agar setiap wartawan yang dilaporkan pencemaran nama baik di kepolisian oleh nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita,  agar kiranya dapat segera atau langsung  melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Karena menurut Mandagi, pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Ia juga mengatakan, wartawan Indonesia sering dikriminalisasi tapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke polisi. 

Ia mencontohkan, pengalaman Ketua DPD SPRI NTT Bonifasius Lerek yang melaporkan balik seorang Bupati yang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik gara-gara berita yang ditulisnya berakhir damai karena kedua pihak saling melapor polisi. “Jadi seharusnya wartawan yang terancam dipidana akibat menulis berita oleh nara sumber yang merasa dirugikan agar segera melapor ke organisasi pers tempat dia bernaung dan segera melaporkan balik jika dirinya menjadi terlapor dengan menyertakan bukti KTA Organisasi serta memperlihatkan pasal hak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur UU Pers,” imbuhnya. 

Dengan demikian kedepan nanti Mandagi berharap, tidak akan ada lagi wartawan dikriminalisasi. 

Menutup siaran persnya, Mandagi menyayangkan kejadian baru-baru ini ada empat orang wartawan dikriminalisasi olah nara sumber yang nota bene adalah rentenir pelaku gadai KJP ilegal justeru mengaku menjadi korban pemerasan wartawan dan melapor ke polisi. Sementara keempat wartawan yang ditangkap tidak melaporkan balik pelaku tersebut dengan menggunakan hak perlindungan hukumnya dan melapor balik ke polisi karena sesungguhnya keempat wartawan tersebut sedang melakukan tugas peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial. ***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Konfercab III GP Ansor Tubaba, Sutikno Terpilih Sebagai Ketua

LAMR Keritang Dikukuhkan, Bukti LAMR Inhil Terus Pupuk Persatuan di Bumi Lancang Kuning

PN Putuskan Nikita Mirzani Dibebaskan

Segera Tinggalkan! 7 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Kerap Dilakukan Mulai dari Kesehatan hingga Hubungan Sosial

Menginjak Usia ke-19, Ini Harapan Ketua IWP Tanjungpinang

Kisah ASN Gadai SK untuk Kredit Rumah: Sisa Gaji Tinggal Rp1 Juta per Bulan Cukup?

'Takkan Duanu Hilang di Laut Inhil', Ekosistem dan Biotanya Selalu Dijaga

Marcab LMP Lampura Mulai Menyusun Struktur Kepengurusan Organisasi

LAM Riau Prihatin, Terkait 64 Kepsek di Inhu Mundur Berjemaah

UNISI dan Polres Inhil Kompak! Bareng-Bareng Bangun Generasi Taat Hukum

Dekat Daratan Filipina! Mengapa Pulau Miangas Masih Milik Indonesia, Begini Penjelasannya

Budaya Mandi Safar, Bagian Adat Istiadat Rupat Utara

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media