Perwako Tanjungpinang Akan Berlakukan Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19.
“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9).
Sanksi ini juga, sambung Teguh, diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kita berikan sanksi,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, besaran sanksi denda yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan masih dalam pembahasan.
Sanksi denda berupa uang ini diatur dalam Perwako terbaru tentang Covid-19 di Tanjungpinang.
“Dalam minggu ini mudah-mudahan Perwako terbaru Covid-19 sudah bisa kita terbitkan dan setelah itu dilakukan sosialisasi,” jelas Teguh.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako Covid-19 untuk mengurangi angka kasus di Tanjungpinang.
Sayangnya Perwako itu tidak mencantumkan adanya sanksi administrasi berupa uang, hanya teguran dan imbauan saja.
Berita Lainnya
Sempena Hari Jadi ke 20 Kepri dan Peresmian BRKS Syariah, Gubernur Kepri dan Ratusan Peserta Ikuti Fun Bike
Usai Cuti Bersama, Sekdaprov Kepri Harapkan Kinerja Pegawai Harus Ditingkatkan
HM Wardan Satu-satunya Bupati dari Riau Masuk 10 Nominator Anugerah Kebudayaan PWI Pusat
Dewi Ansar Resmikan Rumah DILAN Guna Tingkatan Pengetahuan dan Keahlian Perempuan di Kepri
Gubri Ajak Petinggi Adat Melayu se-Riau Gerakan Perekonomian Riau
Terus Lakukan Antisipasi, Sekda Riau : Daerah Zona Merah Wajib Rapid Tes Massal
Program PAUD HI Bisa Cegah Dampak Stunting
Bupati Kasmarni, Resmi Buka Perhelatan MTQ ke VI Kecamatan Bandar Laksmana
Wali Kota Tanjungpinang Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021, Berikut Rinciannya
Tradisi Pedang Pora dan Tepung Tawar Warnai Penyambutan Kapolres Rohul Baru
Tengah Pandemi Covid-19, Gubri Syamsuar Kembali Ingatkan Masyarakat Riau untuk tidak Panik
Covid-19 Pelalawan: Dua Pasien Positif Sembuh, 8 PDP Diperbolehkan Pulang