Perwako Tanjungpinang Akan Berlakukan Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19.
“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9).
Sanksi ini juga, sambung Teguh, diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kita berikan sanksi,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, besaran sanksi denda yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan masih dalam pembahasan.
Sanksi denda berupa uang ini diatur dalam Perwako terbaru tentang Covid-19 di Tanjungpinang.
“Dalam minggu ini mudah-mudahan Perwako terbaru Covid-19 sudah bisa kita terbitkan dan setelah itu dilakukan sosialisasi,” jelas Teguh.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako Covid-19 untuk mengurangi angka kasus di Tanjungpinang.
Sayangnya Perwako itu tidak mencantumkan adanya sanksi administrasi berupa uang, hanya teguran dan imbauan saja.
Berita Lainnya
Kadisnaker Bengkalis Beri Penjelasan, Terkait Kucuran Anggaran 2020
Gubernur Riau Kunker Ke Inhu, Tokoh Adat Suku Talang Mamak Terharu
Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Kasta Tertinggi, Badan Publik Informatif Tahun 2021
Desa Sialang Panjang Inhil Jadi Daerah Percontohan Penanggulangan Covid-19 'Pemdes Akan Bangun Rumah Karantina'
Sambut HBA ke-64 dan HUT IAD XXIV, Kejari Inhil Gelar Bhakti Sosial Donor Darah
Salim Group Lirik Kelapa di Kabupate Natuna
Satpol PP Kecamatan Mandau Gelar Razia, 21 Siswa Terjaring
Bupati HM Wardan Berikan Bantuan Kepada Para Tenaga Medis yang Tangani PDP Meninggal Dunia
Mencegah Banjir, Pemkab Bekasi Gagas Aksi 'Bebersih'
Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau ke XL di Rohil Sudah Capai 80 Persen
Kadiskes: Angka Kesembuhan PDP Covid 19 Riau Capai 81,7 Persen
PKS PT. PCR Kucurkan Bantuan Paket Sembako