Perwako Tanjungpinang Akan Berlakukan Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19.
“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9).
Sanksi ini juga, sambung Teguh, diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kita berikan sanksi,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, besaran sanksi denda yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan masih dalam pembahasan.
Sanksi denda berupa uang ini diatur dalam Perwako terbaru tentang Covid-19 di Tanjungpinang.
“Dalam minggu ini mudah-mudahan Perwako terbaru Covid-19 sudah bisa kita terbitkan dan setelah itu dilakukan sosialisasi,” jelas Teguh.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako Covid-19 untuk mengurangi angka kasus di Tanjungpinang.
Sayangnya Perwako itu tidak mencantumkan adanya sanksi administrasi berupa uang, hanya teguran dan imbauan saja.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri Ultah Kelenteng Tiong Gi Keng di Pangkalan Nyirih
Wakil Ketua GPK Riau Ucapkan Hari Pamong Praja Ke- 71
Kejati Riau Tekankan Peningkatan Kualitas dalam Mengelola Administrasi Propesional di Kejari Inhu
Bupati Bengkalis Kasmarni, Tegaskan Perjuangan Kabupaten Bengkalis dalam Mempertahankan Jengkal Demi Jengkal
Dilaksanakan Serentak Se-Indonesia, Wabup H.Syamsuddin Uti Tinjau Pelaksanaan Tes Tertulis CAT Calon PPK Pemilu 2024
Mudahkan Siswa Belajar di Riau, Pemerintah dan Telkomsel Launching Program MBJJ
Sambut HBA ke-64 dan HUT IAD XXIV, Kejari Inhil Gelar Bhakti Sosial Donor Darah
Hasil Produk Makan Ubi Mengalo Dan Emping Warnai Stand Kecamatan Batsol Di Gebyar KKB
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
Hadiri Acara Halal Bihalal CJH HKS, Gubernur Ansar: Jaga Kekompakan Untuk Membangun Kepri
Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan HUT Provinsi Kepri ke 20
Catwalk hingga Ekonomi Kreatif, Duta Remaja Inhil 2025 Hadirkan Wajah Baru Anak Muda