BUALBUAL PILKADA PELALAWAN
Mobil Dinas Pelalawan untuk Kepentingan Paslon Dilarang di Pilkada 2020

BUALBUAL.com - PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan pasangan calon ( paslon) berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 ini telah di mulai salah satu tahapannya yakni pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) Kepala Daerah.
Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan pada tanggal 15 September 2020 di tujukan kepada kepala OPD se-kabupaten Pelalawan.
Surat edaran ini langsung di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan.
Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut , diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan pasangan calon Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.(MC/EP)
Berita Lainnya
Bupati Bengkaalis Tinjau Goro Di Pelabuhan Roro - Air Putih
17 Tahun RSUD Petala Bumi: Gubri Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Layanan Prima
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Terima Audiensi ADI, Gubernur Riau Dorong Akses Pendidikan Tinggi Merata
Bupati Rohul H. Sukiman Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan
Desa Buruk Bakul dapat BKK 190 Juta Rupiah dari Gubernur Riau
Konflik Manusia dan Harimau di Riau, Ancaman Nyata dari Deforestasi
Ketika UAS dan Rocky Gerung Sepanggung: Malam Refleksi Riau untuk Bumi dan Budaya
PC Muslimat NU Inhil Lakukan Doa Bersama Agar Bencana Non Alam Segera Berakhir
Tahun 2023, Dinsos Riau Siapkan Bantuan Logistik Bencana Rp500 Juta
Sidang Paripurna Istimewa HUT Rohil Ke-21 Ini Pesan Sang Legend H Annas Maamun
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat pimpin rapat penetapan bupati dan wakil Bupati Inhu