BUALBUAL PILKADA PELALAWAN
Mobil Dinas Pelalawan untuk Kepentingan Paslon Dilarang di Pilkada 2020

BUALBUAL.com - PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan pasangan calon ( paslon) berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 ini telah di mulai salah satu tahapannya yakni pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) Kepala Daerah.
Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan pada tanggal 15 September 2020 di tujukan kepada kepala OPD se-kabupaten Pelalawan.
Surat edaran ini langsung di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan.
Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut , diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan pasangan calon Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.(MC/EP)
Berita Lainnya
Jubir Covid-19 Riau Angkat Bicara Terkait Pasien Positif yang Sembuh Dijauhi Masyarakat
Update Corona Rohul : Hasil Swab Negatif, PDP Sembuh di Rohul Bertambah 4 Orang
Bupati Bengkalis Sambangi RSUD Duri, Minta Pelayanan Pasien Yang Terbaik
Penyerahan Tenda Bermasa dan Sembako Murah di Kelurahan Duri Timur
Gubri Syamsuar: Dengan WBS Terintegrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Lebih Efektif dan Efesien
Dirgahayu HUT RI Ke 77 Pemdes Petani Meriahkan, Gelar Open Tournamen Volly Ball Antar RW
M Job Kurniawan Ditunjuk Jadi Plh Sekdaprov Riau
Ini Tahapan Jelang DCT, Partai masih Memungkinkan Ganti Bacaleg
Edaran Menteri Agama RI: Salat Idul Fitri Ditiadakan, Silaturahmi Lebaran Via Online
Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19, Gubernur Ansar Segera Keluarkan Edaran Terbaru
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Tingkatkan Kapasitas Publikasi dan Kehumasan ASN
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Tutup Popda VIII Tingkat Provinsi Kepri, Batam Juara Umum