BUALBUAL PILKADA PELALAWAN
Mobil Dinas Pelalawan untuk Kepentingan Paslon Dilarang di Pilkada 2020

BUALBUAL.com - PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan pasangan calon ( paslon) berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 ini telah di mulai salah satu tahapannya yakni pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) Kepala Daerah.
Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan pada tanggal 15 September 2020 di tujukan kepada kepala OPD se-kabupaten Pelalawan.
Surat edaran ini langsung di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan.
Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut , diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan pasangan calon Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.(MC/EP)
Berita Lainnya
Safari Ramdhan ke 3, Bupati Kasmarni Berbuka Puasa Dengan Masyarakat Pematang Pudu.
Betawi Dukung Daerah Istimewa Riau: Melayu Harus Naik ke Permukaan
dr Indra Yovi: Puskesmas Rumbai Pekanbaru Diminta Tutup Sementara
Pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) BAWASLU se-Kecamatan Mandau
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambut Kedatangan Kapolda Riau
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
Keren!Bupati Kasmarni Raih Penghargaan IIWA 2023
Sekdaprov Riau Kumpulkan Stakeholder, Bahas Berbagai Isu Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
Konflik Warga Sakai dan PT Panahatan timbulkan Jatuh Korban, Pemkab Bengkalis Sampaikan Belasungkawa
Akhirnya, Pemkab Cabut Izin Usaha dan Izin Lingkungan PT SIPP Jalan Rangau
Bupati Inhil Uji Kelayakan Calon Direktur dan Komisaris PT KIG
Untuk yang ke 10 Kalinya, Pemprov Kepri Terima Opini WTP dari LHP BPK-RI