Pembayaran Denda Bagi Warga Yang Tidak Gunakan Masker, Ini Penjelasan Sekdako Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan, pembayaran denda atas sanksi warga yang tidak menggunakan masker, yakni ke Satpol PP.
“Bayarnya secara tunai ke Satpol PP yang bertugas. Setelah itu, Satpol yang akan menyetor ke kas daerah. Yang tak sanggup bayar, dikenakan sanksi sosial menyapu jalan,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020) saat ditemui di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani.
Teguh menambahkan, Pemko Tanjungpinang juga menyediakan aplikasi untuk penerapan sanksi tersebut.
“Fungsi aplikasi ini untuk menyimpan nama orang, yang sudah pernah kena teguran. Kalau telah terdata, tidak bisa menghindar, dan otomatis bayar denda,” jelasnya.
Namun kata dia, penerapan sanksi itu baru akan dilakukan sekitar 2 pekan ke depan. “Sekarang masih sosialisasi,” tukasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Bengkalis Salurkan Zakat Rp495 juta Untuk 2.133 Mustahik Terdampak Covid 19
Sebanyak 31.08 Ton Beras Diserahkan Plt Bupati Lampura kepada Masyarakat Kotabumi Selatan
Wakil Ketua TP PKK Lampura Hadiri Pengajian Rutin Kliwonan Muslimat NU di Desa Sido Rahayu
Safari Ramadhan di Masjid Hajar Aswad, Gubernur Ansar Sampaikan Beberapa Program Pemerintah
Masyarakat Harapkan Bupati Rohil Segera Perbaiki Jalan di Dusun Bangun Jadi yang Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Rohil Saksikan Pemotongan Sapi Kurban Untuk Wartawan
Hadiri Pengukuhan FKLPI Kepri, Gubernur: Membangun Sinergi BLK dengan Dunia Industri
Untuk Tangani Wabah Corona Pemkab Kuansing Anggarkan Rp64 M
Investor Akan Bangun Pabrik Pengolahan Ikan di Selat Lampa, Natuna
Terima Audensi Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepri, Gubernur Ansar Himbau Masyarakat Untuk Taat Pajak
Kabupaten Kampar Siap Jadi Tuan Rumah HKIN 2023
Sambut Jemaah Haji Asal Bengkalis dan Dumai, Ini yang Disampaikan Kakanwil Kemenag Riau