Pembayaran Denda Bagi Warga Yang Tidak Gunakan Masker, Ini Penjelasan Sekdako Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan, pembayaran denda atas sanksi warga yang tidak menggunakan masker, yakni ke Satpol PP.
“Bayarnya secara tunai ke Satpol PP yang bertugas. Setelah itu, Satpol yang akan menyetor ke kas daerah. Yang tak sanggup bayar, dikenakan sanksi sosial menyapu jalan,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020) saat ditemui di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani.
Teguh menambahkan, Pemko Tanjungpinang juga menyediakan aplikasi untuk penerapan sanksi tersebut.
“Fungsi aplikasi ini untuk menyimpan nama orang, yang sudah pernah kena teguran. Kalau telah terdata, tidak bisa menghindar, dan otomatis bayar denda,” jelasnya.
Namun kata dia, penerapan sanksi itu baru akan dilakukan sekitar 2 pekan ke depan. “Sekarang masih sosialisasi,” tukasnya.
Berita Lainnya
Jalan di Inhu Jadi Bahasan Utama Bupati Bersama Pihak Perusahaan
Gubernur dan Wakil Gubernur Ziarahi Makam Para Pejuang Pembentukan Kepri
Tinjau Akses Jalan di Desa Pasir Limau Kapas, Bupati Rohil Komitmen Pemerataan Pembangunan
Usai Saksikan Pawai, Ribuan Masyarakat Kepri Antusias Ikuti Tablig Akbar 1 Muharam 1444 H
Mari Baca, Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022
Kapolres Rohul Pimpin Sertijab Kapolsek Tambusai Utara
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Ajak Menangkan Capres Ganjar Pranowo
Tunggu Izin dari Pemprov Riau, Operasi Laboratorium Biomolekuler RSD Madani Pekanbaru
Pasien ke-6 Bengkalis: AN, PDP Covid-19 dari Kecamatan Bukit Batu Tutup Usia
Bupati Inhil Diwakili Asisten I H. Tantawi Jauhari Hadiri Haul Syekh Abdul Qodie Al Jailani di Ponpee Al Baqiyatush Shalihat Tungkal
Gubernur Riau Tinjau Kegiatan Bongkar Muat Tabung Gas Oksigen
Dishub Lingga Terima 3 Unit Bus Transportasi dari Kementrian Perhubungan