Kampar di perketat, Masyarakat wajib Pakai masker, Senin Besok Mulai Razia Masker

Bualbual.com. BangkinangKota Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM).
Maka usai apel gabungan Tim Satuan Tugas Covid-19 kabupaten kampar di Lapangam Mardeka Bangkinang, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Bangkinang Kota, jum'at (18/9/2020).
Dimana bupati kampar yang merupakan tim satu pada sosialisasi perbup tersebut, melakukan sosialisasi dimulai dari pasar impres bangkinang kota yang menyusuri kedai-kedai, toko-toko serta pedagang kaki lima pasar impres sekaligus membagikan perbup dan masker.
Selanjutnya rombongan yang tergabung dengan TNI,Polri, Satpol PP, Diskominfo, BPBD, Tenaga Kesehatan dan tim satgas lainnya juga melakukan sosialisaai masuk ke dunia usaha BUMD, Perbankan, Supermarket dan cafe-cafe yang diwilayah kota bangkinang.
Dimana sosialisasi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan PSBM nantinya akan diberikan sangsi dan teguran antara lain bagi perorangan pertama adalah teguran tertulis, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 100.000. Sementara bagi pelaku usaha pertama teguran secara tertulis dan denda administratif untuk pelanggaran pertama paling banyak sebesar Rp 1 juta dan pelanggaran kedua denda Rp 2,5 juta.
Selain Bupati kampar, pada waktu yang sama dan tempat berbeda juga dilakukan sosialisasi empat tim lainnya diwilayah kota bangkinang antara lain tim 2 di komando oleh Sekda kampar Drs Yusri,M.Si, Tim 3 dikomando oleh Kasatpol PP kampar, tim 4 diketuai oleh Wakil I ketua DPRD kampar dan tim 5 juga wakil ketua DPRD kampar.
**Dani**
Berita Lainnya
96.496 Siswa Lulus Ujian SNMPTN, Pemerintah Siapkan 400 Ribu Beasiswa KIP-Kuliah
Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional di MK
Pemkab Inhil Sudah Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Mekanisme
BKD Riau: Tahun Depan Dua Pejabat Eselon II Pemprov Memasuki Masa Pensiun
Wabup Lampura Letakan Batu Pertama Pembangunan RKB SD 01 Haduyang Ratu Bungamayang
Hadiri Rapat Lintas Sektoral, Bupati Kasmarni Sampaikan RDTR Pulau Rupat Ke Kementerian ATR/BPN.
Bupati HM Wardan Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
Tanjung Unggat Ku Sayang, Tanjung Unggat Yang Malang
Kadinsos Heran Ada Pesan Berantai, Warga Ramai-ramai Datangi Dapur Umum Pemprov Riau
OJK Riau: ASN Harus Paham Risiko Produk Keuangan dan Hindari Pinjol Abal-Abal
Provinsi Riau Menerima Penganugrahan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Safari Ramdhan di Siak Kecil, Bupati Kasmarni, Serahkan Bantuan Kepada Masjid, Anak Yatim dan Dhuafa