Kampar di perketat, Masyarakat wajib Pakai masker, Senin Besok Mulai Razia Masker
Bualbual.com. BangkinangKota Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM).
Maka usai apel gabungan Tim Satuan Tugas Covid-19 kabupaten kampar di Lapangam Mardeka Bangkinang, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Bangkinang Kota, jum'at (18/9/2020).
Dimana bupati kampar yang merupakan tim satu pada sosialisasi perbup tersebut, melakukan sosialisasi dimulai dari pasar impres bangkinang kota yang menyusuri kedai-kedai, toko-toko serta pedagang kaki lima pasar impres sekaligus membagikan perbup dan masker.
Selanjutnya rombongan yang tergabung dengan TNI,Polri, Satpol PP, Diskominfo, BPBD, Tenaga Kesehatan dan tim satgas lainnya juga melakukan sosialisaai masuk ke dunia usaha BUMD, Perbankan, Supermarket dan cafe-cafe yang diwilayah kota bangkinang.
Dimana sosialisasi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan PSBM nantinya akan diberikan sangsi dan teguran antara lain bagi perorangan pertama adalah teguran tertulis, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 100.000. Sementara bagi pelaku usaha pertama teguran secara tertulis dan denda administratif untuk pelanggaran pertama paling banyak sebesar Rp 1 juta dan pelanggaran kedua denda Rp 2,5 juta.
Selain Bupati kampar, pada waktu yang sama dan tempat berbeda juga dilakukan sosialisasi empat tim lainnya diwilayah kota bangkinang antara lain tim 2 di komando oleh Sekda kampar Drs Yusri,M.Si, Tim 3 dikomando oleh Kasatpol PP kampar, tim 4 diketuai oleh Wakil I ketua DPRD kampar dan tim 5 juga wakil ketua DPRD kampar.
**Dani**
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 68 Pejabat Baru, Berikut Nama Namanya
Besok, Wajib Gunakan Masker saat Melintas di Jalan Telaga Biru, Tembilahan
Bupati Way Kanan hadiri Rakor Pembahasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Keren!Bupati Kasmarni Raih Penghargaan IIWA 2023
Presiden Jokowi: Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Pejabat Yang Bermain-main Dengan Anggaran Pemerintah
8 Kecamatan Sudah Salurkan BLT-DD Tahap II, 3 Kecamatan Belum
Keseruan Aksi Mahasiswa saat Berswafoto Bersama Gubernur Riau Syamsuar
dr Indra Yovi : Kita Mesti Waspada, Selain Kasus Positif, PDP juga Meningkat
Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM
Gubri Lantik 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Riau, Berikut Nama-namanya
Tanpa Kenal Lelah, Wali Kota Tanjungpinang Terus Himbau Masyarakat untuk Terapkan 4M
24 Kasus Baru Positif Covid-19 di Riau, Masyarakat Salah Pahami Penerapan