Budiono Subambang Paparkan Peran dan Fungsi TKPK sesuai Permendagri 53 Tahun 2020

BUALBUAL.com - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Budiono Subambang memaparkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sesuai Permendagri 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya manusia TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikannya dalam Rakor penguatan TKPK untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dimasa pandemi Covid-19 secara virtual, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut, Budiono menyampaikan TKPK Provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di lingkup provinsi.
Sementara itu, TKPK Provinsi juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya pertama, penyusunan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RPKD) dan rencana aksi provinsi. Kedua, koordinasi penyusunan rancangan RKPD provinsi di bidang Penanggulangan Kemiskinan.
Ketiga, koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan. Keempat, fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan.
Kelima, penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan. Keenam, pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Ketujuh, harmonisasi penyusunann RPKD kabupaten/kota. Delapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.
Dalam kesempatan itu juga , ia memaparkan tugas TKPK kabupaten/kota, yakni melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayahnya.
Sementara untuk fungsinya, lanjut Budiono yaitu pertama, penyusunan RPKD dan rencana aksi kabupaten/kota. Kedua, koordinasi penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota di bidang Penanggulangan Kemiskinan.
Ketiga, koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan. Keempat, fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan.
Kelima, penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan.
Keenam, pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota.
Sedangkan untuk tata kerja TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota, sebut Budiono
dilakukan berdasarkan agenda kerja tahunan.
"Penyusunan RPKD, Rencana Aksi Tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan melalui rapat koordinasi TKPK Provinsi atau TKPK Kabupaten/Kota yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan," tutupnya.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Lantik Mabicab & Kwarcab Pramuka dan ICMI Orda Kabupaten Lingga 2022-2027
Anggota DPRD Kepri Ini Minta Pemko Tanjungpinang Lebih Bijak dalam Gelar Razia Tes Antigen
Jelang Iduladha 1446 H, Pemprov Riau Pastikan Stok Hewan Kurban Aman
58 Kepala Desa Resmi Dilantik, Bupati Sukiman Tekan Kades Ikut Berperan dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting
Jadi Irup Harbak PU ke-77, Gubernur Ansar Ingatkan 4 Big No's kepada Insan PUPR
Indra Yovi: Klaster Karyawan BRI Pekanbaru Baru Awal Permulaan Gelombang Kedua Covid-19 di Riau
Dinas PKH Riau Buka Rapat Pengawasan Hewan Kurban, Tegaskan Pentingnya Kesehatan dan Keamanan Pangan
Bea Cukai Indonesia Bersama Kastam Diraja Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambangi Penyembelihan Hewan Qurban.
Gubri Abdul Wahid Ajak MUI Perkuat Wawasan Keagamaan dan Tangkal Aliran Menyesatkan
Kadispar Riau Roni Rakhmat Bagikan Tips Mengembangkan Desa Wisata
BKD: Miliki UPT Sendiri, Ujian CPNS Pemprov Riau Dimulai 13 September