• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
03 Oktober 2025
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025

  • Home
  • Polri-TNI
  • Bengkalis

Polda Riau Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kenderaan Di Tambusai Utara, Rokan Hulu

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 11:56:30 WIB Dibaca : 952 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polda Riau senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2020. Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut. 

Guna menjamin satabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau. Disampiing itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.

Pada Rabu (23/9) yang lalu, Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Saudara KABUL SITUMORANG, 9 hari setelah kejadian.

Berdasarkan dari laporan korban Saudara KABUL SITUMORANG ke Polsek Tambusai Utara pada tanggal 14 September 2020 bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya yang saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu terjadi pada tanggal 14 September 2020 sekira pukul 02.00 wib dimana para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban.

Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diatas, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku an :

- MI (Peran Sopir,-  IS sbg eksekutor yang membawa bensin utk membakar, dan JH yg berperan sbg Eksekutor yang menyiramkan bensin.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapa keterangan bhw tindakan embakaran tsb dilakukan bersama 3 (tiga) orang pelaku lainnya yaitu Tsk IR yg berPeran mengawasi situasi di luar pagar rumah korban) dan FIR berPeran Eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban) serta 1 APR yg memandu ke rumah korban.

BB yang diamankan :

- Mobil Korban yang terbakar Mitsubishi BM 8996 LN.

- Mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC.

- Rekaman CCTV.

- 1 lembar surat kesepakatan sewa mobil.

- buah HP.

- sarung tangan kain.

- 1 patahan besi pagar.

- Hasil Visum Luka Bakar di tangan pelaku JH dan Hasil Visum Luka Gores di lengan pelaku IS

Modus Operandi :

1. beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik Saudara KABUL SITUMORANG dengan imbalan sebanyak Rp. 9.500.000,-.

2. Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik Sdr. MUHAMMAD AKBAR di Perawang, Kabupaten Siak.

3. Pada tanggal 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 (lima) buah sebo penutup wajah dan 5 (lima) pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

4. Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR. 

Dari Pekanbaru ke 5 (lima) pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jl. Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.

Sebelum sampai di TKP , pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 (lima) liter dengan menggunakan botol plastik/ jerigen.

5. Sesampai di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin, kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.

6. Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp. 1.000.000,-, IS sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp. 500.000,-.

7. Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp. 9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp. 19.000.000,-.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp. 19.000.000,-

Saat ini orang yang memberikan perintah sdg dilakukan pendalaman.

Para Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.

Polda Riau menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yg tlh ditetapkan DPO maupun Pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.


Sumber : Humas Polda /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Cepat dan tanggap, Kapolsek LBJ dan Anggota bantu tenaga dan materil Kepada Korban Angin Puting Beliung

Antisipasi Penimbunan, Polresta Pekanbaru Lakukan Pengecekan Distributor Minyak Goreng

Aksi Simpatik Polwan Tanjungpinang kepada Pengunjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Dua Desa di Kecamatan Pelangiran Jadi Sasaran TMMD 2021

Polres Karimun Gencarkan KRYD Jelang Nataru 2022

Sintelal Mabesal Beri Sosialisasi Bidang Pengamanan di Lantamal IV Tanjungpinang

Puluhan Perwira Polda Lampung Dirotasi, Berikut Daftar Namanya

Dalam Perayaan HUT Ke-44, Kapolres Inhu Berikan Penghargaan Satpam Berprestasi

Polda Kepri Tandatangani MoU dan PKS dengan Lembaga Pemerintah serta Non Pemerintah

Tahap Akhir Renovasi RTLH Warga Desa Rantau Keminting

Bersama Seluruh FKPD Tanjungpinang, Dandim 0315/Bintan Launching Penyaluran BTPKLW TNI

Sambut Hari Bhayangkara ke 74 Polres Tanjungpinang Gelah olah raga Bersama Insan Pers

Terkini +INDEKS

Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali

03 Oktober 2025
Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan
02 Oktober 2025
Gubri Pastikan Program MBG Lancar dan Aman Bagi Pelajar di Setiap Sekolah
02 Oktober 2025
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa, Di Pemberitaan Media Online Mataxpost.com dan Media Sosial TikTok
02 Oktober 2025
Wabup Yuliantini Turun Langsung, Selamatkan Tiga Anak di Desa Pekan Tua dari Ancaman Putus Sekolah
02 Oktober 2025
Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
02 Oktober 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan
  • 2 Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
  • 3 Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
  • 4 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 5 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 6 Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
  • 7 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 8 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media