BKD Riau: ASN Keluar Provinsi Selama Libur dan Cuti Bersama Wajib Izin Pimpinan
BUALBUAL.com - Para pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berperan aktif memantau pegawainya selama libur panjang dan cuti bersama terhitung pada 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 nanti.
Setiap PNS dan tenaga honorer yang keluar provinsi, karena alasan mendesak atau penting wajib diketahui pimpinan instansi masing-masing.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Senin (26/10/20). Menurutnya, hal ini merujuk melalui Surat Edaran (SE) yang sudah diteken Gubernur Riau H Syamsuar, dengan nomor 309/SE/2020.
"Dari SE itu, ditekankan bahwa Kepala perangkat daerah dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di lingkungan perangkat daerah, berperan aktif melakukan pengawasan para PNS dan non PNS di lingkungan kerja masing-masing selama pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama," kata Ikhwan.
Dijelaskannya, untuk pengawasan tidak hanya sampai disitu, nantinya para petugas gabungan di lapangan yang ditempatkan di posko chek point setiap perbatasan Provinsi Riau juga akan mendata keluar masuk orang, dengan memperlihatkan hasil rapid test.
Sementara untuk PNS atau non PNS diantaranya juga wajib menunjukan izin pimpinan tempat instansinya bekerja. Kemudian, identitasnya dilaporkan BKD Riau untuk dicek kebenarannya.
"Prinsipnya sesuai SE yang dikeluarkan Gubernur Riau PNS dan tenaga honorer atau non PNS Provinsi Riau diimbau tidak bepergian ke luar daerah selama libur nasional dan cuti bersama. Kecuali karena ada kepentingan mendesak. Kalau pun terpaksa, harus ada izin pimpinan, kemudian diperbatasan nanti ada petugas mengecek izin dan dilaporkan ke para pimpinan," papar Ikhwan.
Ada pun bunyi Surat Edaran nomor 309/SE/2020 yang sudah ditandatangani Gubernur Riau terkait imbauan tidak bepergian keluar provinsi selama libur nasional dan cuti bersama pada 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, yakni.
1. Pada pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama pada 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 diminta untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah.
2. Mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta menghindari kerumunan.
3. Jika terpaksa keluar daerah, PNS dan non PNS harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan yang bersangkutan wajib melakukan rapid Test Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum berangkat dan sekembalinya dari luar daerah Riau dengan biaya pribadi.
4. Jika positif tidak dibenarkan dan harus melalukan isolasi mandiri pada fasilitas karantina yang disiapkan Pemerintah Provinsi Riau.
5. Kepala perangkat daerah dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganam Covid-19 di lingkungan perangkat daerah, berperan aktif melakukan pengawasan para PNS dan non PNS di lingkungan kerja masing-masing selama pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dimaksud.

Berita Lainnya
Ingat, Berdasarkan Fatwa MUI Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa
Sambut Idul Fitri, Gubri Resmi Launching Operasi Pasar
Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 164 JCH Kloter 12 Menuju Madinah
13 Tahun Menanti Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Riau Wafat Sebelum Tiba di Makkah
Bupati Kasmarni Silaturahmi Dengan Para Mubalig, Ajak Mubaligh Bangun Daerah Melalui Dakwah
Jelang Keberangkatan Jamaah Haji 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi Buka Program "Simpatik", Ini syaratnya
Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polres Bengkalis Gelar Doa Lintas Agama
Tahun Ini Pemprov Riau Bangun 855 Rumah Layak Huni
Peningkatan Kapasitas Laboratorium & Tracing Syarat Dibukanya Sendi Kehidupan Masyarakat
Gubernur Melantik Pengurus PAC HIPMIKINDO Seluruh Karimun
Bupati Tubaba Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
Hambat Penyebaran Covid-19, Polsek Enok Bagikan Masker Scuba