Diskes Riau Beberkan Syarat Wajib Bagaimana Tempat Wisata Bisa Beroparasi Saat Cuti Bersama

BUALBUAL.com - Pemprov Riau telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 309/2020 tentang Libur Panjang. SE tersebut tidak hanya melarang kepada ASN dan pegawai pemerintah untuk bepergian tapi juga mengatur bagaimana idelanya sebuah pengelola tempat wisata melakukan operasional pada saat libur panjang di akhir Oktober 2020 ini.
“Meski himbauan kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saja saat libur panjang, kami juga tidak bisa melarang jika ada yang ingin bepergian. Masyarakat punya hak untuk menimkati liburan atau mengunjungi keluarga. Namun ada beberapa hal perlu diperhatikan,” kata Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Riau Rozita, Kamis, (29/10/2020)
Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga komponen yang berperan aktif dalam mengantisipasi penyebaran wabah corona di tengah situasi cuti bersama atau libur panjang kali ini. Adapun komponen tersebut, yakni dari pemerintah sendiri, pekerja dan pengelola dari tempat wisata dan masyarakat yang melakukan perjalanan ke tempat wisata.
“Pemerintah sudah mengaktifkan kembali posko check point di setiap pintu masuk ke Riau sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus di Riau,” sambungnya.
Rozita mengungkapkan, bahwa penularan corona (Covid-19) bisa melalui sentuhan, kontak erat, atau udara yang keluar saat berbicara (proflet). “Boleh melakukan kegiatan tapi harus disiplin pada protokol kesehatan,” jelasnya.
Dia menjelaskan 3M merupakan standar dalam penerapan protokol kesehata. Sedangkan tempat wisata sendiri harus dipersiapkan sedemikian rupa dalam menghadapi libur panjang dan cuti bersama.
“Terutama jika melakukan aktivitas di dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk. Itu sangat rawan tertular. Sedapat mungkin ada sinar matahari,” jelasnya.
Syarat lain, tempat wisata wajib melakukan perilaku hidup bersih sehat. Jangan sampai dari pekerjanya sendiri yang menularkan corona kepada pengunjung.
Melarang karyawan sakit untuk bekerja. Pihak pengelola tempat wisata wajib memberlakukan kebijakan ini demi menjaga keselamatan bersama, baik keselamatan karyawan lain, maupun pengunjung yang datang.
“Kemudian batasi jumlah pengunjung yang datang. Sebaik mungkin setengah dari kapasitas yang biasa tertampung. Kemudian jam operasional harus dibatasi. Tempat wisata dan tempat hiburan sering seperti itu,” jelasnya.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan yakni mengatur jarak antrean terutama di loket pengambilan tiket, hingga mengatur alur pengunjung secara baik. Lalu batasi kapasitas lift, jaga jarak di eskalator.
Lalu, gunakan pembatas kaca di meja kasir. Hal ini bertujuan tidak terjadi kontak langsung antara petugas kasir dengan pengunjung. “Dan utamakan metode pembayaran dengan uang digital,” jelasnya.
Jika terdapat ada pengunjung sakit, maka pihak pengelola wajib mengarahkan ke fasilitas kesehatan untuk emergency. “Terhadap tempat wisata yang rentan terhadap penularan covid-19, maka tidak direkomendasikan untuk dibuka. Sebaiknya tetap ditutup saja,” katanya.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni, Tabur Bunga dan Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Susi Yanti Wartawan asal Duri
Gebyar Muharram, Gubernur Tekankan Pentingnya Pertumbuhan Iman dan Taqwa
Komitmen Bupati Bintan Terhadap Wilayah Mangrove
Wagubri Buka Rakor Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2021
Bupati Bengkalis Apresiasi PT PHR, Kucurkan CSR Bantuan Penggemukan Sapi Di Pinggir
Gubernur Edy Natar bantu Pasien Susi Yanti, di Pindahkan ke Ruang Rawat Representatif RSUD Arifin Ahmad
Gubri Berikan Apresiasi, Diskominfotik Riau Operasikan Mobil Halo-Halo
Plt Bupati Bintan Perjuangkan Kepemilikan Lahan Masyarakat di Wilayah Hutan
Pasca Dilantik Gubri, Kadinsos Riau Fokus Konsultasi Internal
Tragis! 23 Gajah Mati di TNTN, BBKSDA Riau Beberkan Penyebab dan Upaya Mitigasi
Kinerja APBN Memukau Surplus Rp4,3 Triliun di April 2025, Penerimaan Negara Melesat
Bupati Kasmarni Usai Sholat Ied Di Masjid Arafah, Saksikan, Penyembelihan Hewan Qurban.