Pastikan Legalitas Lahan, BPN Batam Kunjungi Mako Ditpolairud Polda Kepri
BUALBUAL.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mendatangi Mako Dit Polairud Polda Kepri yang berada di wilayah Sekupang Kota Batam untuk melakukan pengukuran guna kepastian legalitas lahan, Senin (14/12/20).
Tujuan pengukuran lahan ini sesuai dengan rekomendasi penerbitan WTO dari BP Batam dan untuk menerbitkan sertifikat tanah milik negara dalam hal ini Mabes Polri cq Polda Kepri.
"Legalitas merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan mengingat lahan ini digunakan untuk Markas Kepolisian yang dimana dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat di pesisiran," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Luas lahan yang dilakukan pengukuran pada hari ini adalah 9.686,06 M2 berdasarkan PL yang dikeluarkan pada tanggal (9/10/2020) disamping untuk Markas Komando dan perkantoran Dit Polairud Polda Kepri, nantinya lahan tersebut dipergunakan juga untu pembangunan Asrama, Mess dan Mushola serta Dermaga sandar kapal yang ada saat ini akan diperbesar dan dilakukan pengerukan untuk sandar kapal Patroli type A dan B," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Berita Lainnya
Respon Cepat, Polresta Tanjungpinang Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Mobil di Jalan Engku Putri
Kapolres Jalin Silaturahmi ke PWI Rohul, Sampaikan Program Polres
Lat Pra Ops Keselamatan Seligi Tahun 2022 di Polres Karimun
BINDA Kepri Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak di 3 Lokasi
Babinsa Darangdan Laksanakan PAM Pawai Semarak Sambut Bulan Suci Ramadhan
Babinsa Batu Benawa Pantau Vaksinasi Lansia di Desa Binaan
Pangdam I/BB Resmikan Lapangan Tembak Wira Pratama Saya Bangga dengan Danrem Jimmy
Kapolres Tanjungpinang Kembali Blusukan ke Kampung Tangguh di Sidomulyo
Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Kodim 0604/Karawang Beserta Stakeholder Siap Sukseskan Sail dan Touring Sekeseler Siliwangi
Jaga Kesehatan Personel, Polres Lampung Utara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar