Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan Hukum Virtual Secara Periodic
BUALBUAL.com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakat se-Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Kepri berkomitmen menyelenggarakan penyuluhan hukum virtual secara periodic, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin dalam kata sambutannya mengatakan, informasi hukum merupakan kebutuhan utama dalam masyarakat, baik ASN kemenkumham maupun juga Warga Binaan Pemasyarakatan yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.
"Kondisi Geografis serta pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan terbesar dalam menyebarluaskan informasi hukum, pembatasan kerumunan menyebabkan metode penyebarluasan informasi hukum yang biasa dilakukan secara langsung, memerlukan terobosan baru yang memiliki efektifitas yang sama," tegas orang nomor satu di Kemenkumham Kepri ini.
Husni juga mengapresasi terselenggaranya kegiatan hari ini. Karena merupakan bentuk pelayanan prima yang terus digelorakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri. Kemenkumham mempunyai tugas yang salah satunya adalah penyuluhan hukum, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah di 34 (tiga puluh empat) Provinsi.
Ia menegaskan Hukum sebagai panglima dalam mengatur dan sebagai pedoman dalam setiap perbuatan/pola hidup masyarakat agar terwujudnya keadilan dan kemakmuran.
"Karena Pemahaman hukum menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk juga kepada teman-teman warga binaan yang ada di Lapas/Rutan yang saat ini keberadaannya didalam dikarenakan berhadapan dengan hukum. Saya sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karena ini merupakan inovasi yang bisa ditiru oleh provinsi lain, terutama provinsi yang bercirikan kepulauan," bebernya.
Husni juga mendorong untuk kegiatan ini bisa dilakukan secara periodik, dengan materi yang dapat memberikan pemahaman hukum baik kepada petugas maupun warga binaan pemasyarakatan, sehingga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat.
Adapun penyuluhan hukum virtual perdana ini diisi dengan materi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tidak Mampu”, yang menjelaskan syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum terutama pada proses persidangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran.

Berita Lainnya
Jaksa Sahabat Anak, Melihat Kegiatan Kejari DR Ratih di SDN 013 Pematang Reba
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Pengukuhan Pengurus Gonjong Limo Bahtin Solapan
Gubri Ajak Petinggi Adat Melayu se-Riau Gerakan Perekonomian Riau
KPU Inhil Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp7,2 Miliar, Bupati Apresiasi Transparansi
Gubernur Ansar Ajak Kolaborasi yang Meringankan Beban Masyarakat
SF Hariyanto Gerak Cepat, Tunjuk Zulfahmi Pegang Kendali PUPR Riau Gantikan Thomas Larfo
Mengenang Peristiwa Rengat Bersejarah Pemkab Inhu Gelar Zikir Bersama
Pagi ini, Pawai Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-5 Tingkat Kelurahan Batang Serosa
Henny Sasmita Wahid Sambangi Dapur Umum Siapkan Makanan Berbuka Puasa Untuk Korban Banjir
Camat Mandau Riki Rihardi, Dampingi Bupati Bengkalis Di Pelantikan Pengurus LPPD Bengkalis
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Pertanian, Perikanan dan UMKM untuk Masyarakat Tanjungpinang
Tumpah Ruah, Masyarakat Duri Memeriahkan Pawai Ta'aruf MTQ ke-49 Tingkat Kecamatan Mandau