Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Negara Hadir, Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes
BUALBUAL.com - Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-
“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial”, jelas Kombes Narto.
Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya.
Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.
Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000,-
Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000,-.
Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000,- kepada lima pelanggar.
Dan dijajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar.Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000,-Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.Dijajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-
“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan”, beber Narto menjelaskan.
“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum”,imbuhnya.
Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus covid-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga”, pintanya penuh harap.

Berita Lainnya
Polres Inhu Gelar Apel Operasi Keselamatan LK 2026, Ini Tema dan 9 Target Prioritas
Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2023, Simak Persyaratan dan Jadwalnya
Puluhan Anak-anak Ikuti Khitanan Massal TMMD ke-121 Kodim 1008/Tabalong
Peringati 29 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 1991 Gelar Baksos di Pekanbaru
Kapolres Bacakan Amanat Kapolri Pada Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Lancang Kuning 2020 Polres Kampar
Patroli Simpatik Sinergitas Ciptakan Pilkada Damai di Indragiri Hulu
Danlantamal IV Tanjungpinang Ikuti Upacara Hari Armada RI 2020 Secara Virtual
Hasil Program TMMD Tapin Terlihat Nyata
Kapolres Bengkalis, Pimpin Apel Pasukan Peningkatan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas
Polri Gelar Baksos Serentak se-Indonesia Jelang Hari Bhayangkara ke-75
TMMD ke-112 Kodim 1002/HST Resmi Ditutup
Dapur Umum Polsek Bandara RHF Tanjungpinang Bagikan 150 Nasi Kotak