Bupati Inhil Tinjau Pos Sekat Jalan di Perbatasan Riau - Jambi
BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos sekat jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Jambi, Ahad 2 Mei 2021 sore.
Turut mendampinginya, Kapolres AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub ini upaya menekan penambahan kasus positif Covid.
"Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi," ungkap Bupati.
Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan Covid-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil. Oleh karenanya, dia mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.
"Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, aman dan tertib sesaat dan sesudah Idul Fitri," harap Bupati.
Ada pun kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya. Jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroperasi, serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.
Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Diantaranya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.
Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.
Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian.
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Adapun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.
Bagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Berita Lainnya
Bupati Inhil Hadiri Launching 7 Aplikasi dan Inovasi Pengadilan Agama Tembilahan
BUMDes Sanglar Gemilang Tambah Sarana Baru, Beli 2 Unit Alsintan
Temuan Belatung Dalam Makanan Pasien, Bupati Inhil Perintahkan Tim Satgas Covid-19 Lakukan Inspeksi
Sebanyak 65 Anggota BPD se-Kecamatan Belengkong Dilantik Bupati Inhil
Bupati HM Wardan Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ 2020 kepada DPRD Inhil
BNPB RI, Anak Usia 12 Tahun Akan di Vaksinasi
Wabup dan ketua DPRD Pelalawan Hadiri Kegiatan Panen Perdana Kebun Kemitraan Khas Desa Kiyab Jaya
Banyak Tokoh Politik Riau Rebut Kursi DPR RI, Tak Menyangka Respon Patahana 'Abdul Wahid' Begini
Hipemari Jakarta DukungTuntutan DBH Sawit Dalam Revisi UU
Bupati Inhil Canangkan Pekan Vaksinasi Covid-19, Targetkan 400 - 500 Dosis Perhari
Kunjungi Bintan, Kapolri Bangga Kesiapan Travel Bubble Hingga Capaian Vaksinasi
Jaga Prokes dan Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi, Ini pesan Plt Bupati Bintan