Bupati HM Wardan Buka Bimtek Panitia Pilkades Tahun 2021
BUALBUAL.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM. Wardan, Senin (31/5/2021) pagi bertempat di Hotel Inhil Pratama membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2021.
Kegiatan ini merupakan tahapan ke-2 pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemkab Inhil dan untuk tahun 2021 Pilkades Serentak dilaksanakan di 96 Desa.
Pembukaan Bimtek Panitia Pilkades tahun 2021 ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Bupati HM. Wardan kepada 2 orang perwakilan peserta turut dihadiri beberapa Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris serta Staf Dinas DPMD.
Bimtek panitia Pilkades diikuti sebanyak 307 orang terdiri dari pengawas tingkat desa sebanyak 288 orang dan tingkat Kecamatan sebanyak 19 orang yang terbagi 4 angkatan. Angkatan pertama (30 Mei - 1 Juni), Angkatan kedua (1-3 Juni), Angkatan ketiga (3-5 Juni) dan angkatan keempat (5-7 Juni) yang diisi dengan 7 orang Narasumber.
Bupati HM. Wardan dalam arahannya saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indragiri Hilir bukan merupakan hal yang baru. Karena, kegiatan ini sudah pernah dilaksanakan pada tahap pertama pada tahun 2015.
Beliau juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat ada beberapa informasi peraturan pelaksanaan kegiatan Pilkades ini. Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, mengawasi kegiatan sehingga berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan.
"Maka diharapkan panitia jangan sampai pilih kasih ataupun tidak netral. Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan Sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pilkades serentak tahun ini ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya diantaranya, seorang calon Kepala Desa wajib lulus uji kompetensi walaupun di Desa tersebut hanya ada 1 calon Kades dan juga seorang calon Kepala Desa wajib bisa membaca Al-Qur'an serta seorang pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Terakhir, Bupati due periode ini juga mengingatkan pelaksanaan Pilkades ini tetap mengikuti Protkes, mengingat kita masih dimasa Pandemi Covid-19.

Berita Lainnya
Hj Zulaikhah Wardan SSos ME menghadiri Pembekalan Verifikasi Lapangan APE Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2021
Wabup Inhil Berharap Pimpinan PDAM-TI Tegas kepada Jajaran dalam Jalan Tugas
Optimalkan Pengawasan, Bupati HM Wardan Tinjau Sidang Tera Alat Ukur UTTP
Aisyah Siswi MTsN dari Riau Raih Juara 1 MTQ Internasional di Tijan Annur Qatar
Festival Sumpah Pemuda Kepri 2022 Sukses Digelar, Akan Dimasukkan dalam Kalender Pariwisata
Bupati HM Wardan Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 se-Indonesia Secara Virtual
Hadiri Peresmian Pabrik PT MBG di Inhu, Bupati HM Wardan: Ini Berikan Dampak Positif Bagi 2 Kabupaten
Sekda Inhil Tandatangani Komitmen Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN
Kabupaten Inhil Raih Predikat WTP LHP LKPD Enam Kali Berturut-turut
Atlet Biliar Riau Targetkan 4 Emas di PON XX Papua
IGA Award 2021 Masuk Dalam Penilaian, Bupati HM. Wardan Presentasi Inovasi Inhil
Tim PTOPKD DPMD Inhil Gelar Sosialisasi ke Kades se-Kcamatan Kateman