Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bupati HM Wardan Buka Bimtek Panitia Pilkades Tahun 2021
BUALBUAL.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM. Wardan, Senin (31/5/2021) pagi bertempat di Hotel Inhil Pratama membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2021.
Kegiatan ini merupakan tahapan ke-2 pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemkab Inhil dan untuk tahun 2021 Pilkades Serentak dilaksanakan di 96 Desa.
Pembukaan Bimtek Panitia Pilkades tahun 2021 ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Bupati HM. Wardan kepada 2 orang perwakilan peserta turut dihadiri beberapa Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris serta Staf Dinas DPMD.
Bimtek panitia Pilkades diikuti sebanyak 307 orang terdiri dari pengawas tingkat desa sebanyak 288 orang dan tingkat Kecamatan sebanyak 19 orang yang terbagi 4 angkatan. Angkatan pertama (30 Mei - 1 Juni), Angkatan kedua (1-3 Juni), Angkatan ketiga (3-5 Juni) dan angkatan keempat (5-7 Juni) yang diisi dengan 7 orang Narasumber.
Bupati HM. Wardan dalam arahannya saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indragiri Hilir bukan merupakan hal yang baru. Karena, kegiatan ini sudah pernah dilaksanakan pada tahap pertama pada tahun 2015.
Beliau juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat ada beberapa informasi peraturan pelaksanaan kegiatan Pilkades ini. Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, mengawasi kegiatan sehingga berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan.
"Maka diharapkan panitia jangan sampai pilih kasih ataupun tidak netral. Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan Sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pilkades serentak tahun ini ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya diantaranya, seorang calon Kepala Desa wajib lulus uji kompetensi walaupun di Desa tersebut hanya ada 1 calon Kades dan juga seorang calon Kepala Desa wajib bisa membaca Al-Qur'an serta seorang pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Terakhir, Bupati due periode ini juga mengingatkan pelaksanaan Pilkades ini tetap mengikuti Protkes, mengingat kita masih dimasa Pandemi Covid-19.

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Lantik BPD se-Kecamatan Batang tuaka
Sekda Riau Hadiri Penetapan Kesepakatan Batas Laut Riau
Bupati HM Wardan Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 dan Mitigasi Bencana
Ansar Ahmad Terpilih Jadi Ketua Orwil ICMI Kepri Periode 2022-2027
Temuan Belatung Dalam Makanan Pasien, Bupati Inhil Perintahkan Tim Satgas Covid-19 Lakukan Inspeksi
Pemprov Riau Berikan Bankeu untuk 4 Kegiatan ke 12 Kabupaten Kota Senilai Rp185,51 M
Bupati Minta BAZNas Tanggung Biaya Pengobatan Korban Lilitan AS Pompong
Panen Raya di Benteng, Bupati HM Wardan Sebut Inhil Penyumbang Beras di Riau
Gubri Buka Forum Silaturahmi Saudagar Melayu Secara Virtual
Kunker Tambelan, Roby Katakan Ingin Melepas Kerinduan
Wabup Inhil Tinjau Vaksinasi Bagi Lansia dan Perangkat Desa Pekan Kamis
Pusat Tetapkan Kuansing Jadi Percontohan Transformasi PETI