Segera Daftarkan Diri Anda, Polda Kepri Terima CPNS Pada Polri
BUALBUAL.com - Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri.
Hal ini berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021.
″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (02/06).
″Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan antara lain, Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang," jelasnya.
Persyaratan umum sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri;
6. tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Berita Lainnya
Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Sat Intelkam Polres Lampura Berikan Layanan SKCK Gratis
Terima Kunjungan Kolonel Laut Faisol, Dandim 0314/Inhil Dukung Tugas Aspidmil Kejati Riau
Hasil Operasi LIT 2022, Ka BNN RI : Sabu 177,4 KG dan Ekstasi 19.700 Disita, 7 Pelaku Dibekuk.
Polres Lampura Salurkan 5 Ton Beras untuk Warga Miskin dan Terdampak Covid-19
Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Massal Lansia dan Anak Anak di Bengkalis
Ini Himbauan Polda Lampung Jelang Natal dan Tahun Baru
Kunjungi Natuna, Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi
Buruh Bangunan Pesantren Darul Ulum Kaget Saat Terima Bantuan Sembako Dari Polres Inhu
Inilah 5 Pesan Danrem 031/WB Cegah Karhutla di Pelalawan
Ketua Pia Ardhya Garini Cabang 13/DI Resmikan Pos KB Terpadu Gelatik dan Pojok Keterampilan
Kapolsek Abung Barat Berikan Reward kepada Anggota Berprestasi
Jenderal Dudung Buka Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023