Segera Daftarkan Diri Anda, Polda Kepri Terima CPNS Pada Polri

BUALBUAL.com - Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri.
Hal ini berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021.
″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (02/06).
″Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan antara lain, Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang," jelasnya.
Persyaratan umum sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri;
6. tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Berita Lainnya
Rapat Lintas Sektoral, Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru
Jika Ingin Selamat dan Aman, Kasat Lantas Polres Inhu Ajak Pelajar Patuhi Lalu Lintas
Sampena Hari Bhayangkara ke-74, Polsek Pulau Burung Giat Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Selama 14 Hari Polres Karimun Gelar Ops Patuh Seligi 2021
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 23,6 Kg Sabu Jaringan Internasional
Banyak Ungkap Kasus Narkoba, PC PMII Rohil Apresiasi Kinerja Kepolisian
Besok Polres Rohil Akan Gelar Vaksinasi Serentak, Ada Doorprize yang Menarik
Usir Letih Satgas TMMD Kodim 1004/Kota Baru Istirahat Sejenak dengan Warga
Kapolri Turun Langsung ke Pasar Pastikan Stok Minyak Goreng Untuk Warga Aman
Seberangi Sungai Indragiri, Kapolres Inhu Tampung Keluhan Warga Pulau Gajah
Akibat kelangkaan minyak goreng, Polres Lampung Utara turunkan sidak ketoko sembako
Kapolres Bengkalis Tingkatkan Kerjasama Family Gathering Bersama Wartawan