Segera Daftarkan Diri Anda, Polda Kepri Terima CPNS Pada Polri
BUALBUAL.com - Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri.
Hal ini berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021.
″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (02/06).
″Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan antara lain, Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang," jelasnya.
Persyaratan umum sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri;
6. tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

Berita Lainnya
Kapolda Kepri Resmikan Pembangunan Markas Kepolisan Terpadu dan Polsubsektor Galang Batang
Tim Divisi Propam Mabes Polri Laksanakan Supervisi di Polres Bintan
Satgas TMMD Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih
Kapolres Inhu Gelar Halal bihalal Sekaligus Lakukan Diskusi Santai
Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat
Kapolda Riau Lepas Secara Tradisi 62 Personel yang Masuk Purna Bhakti
Tanam Harapan untuk Negeri, Polsek Tanah Merah Aktif Dampingi Petani Jagung
Dandim 0315 Bintan Terima Kunjungan Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang
Bersama Masyarakat Polsek Kempas Bentuk Kampung Tangguh
Bagikan Sembako Hingga Sepeda Motor, Cara Kapolda Riau Bikin Masyarakat di Rohil Semangat Divaksin
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Januari 2021
Terjadi Penyanderaan, Sat Brimobda Lampung Turunkan Tim Wanteror