Hiburan Orgen Tunggal di Mesuji Hanya Dibolehkan Hingga Pukul 5 Sore, Ini Ketentuan Lainnya

BUALBUAL.com - Jajaran Polres Mesuji bersama Ketua Gugus Tugas Covid 19 melaksanakan musyawarah kesepakatan bersama pemilik hiburan yang ada di kabupaten Mesuji, Selasa (13/07) di aula Endra Darma Laksana, guna menyikapi hal yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kapolres mesuji AKBP Alim SH SIK, Waka Polres Kompol Juli Sundara A.Md, Asisten I Indra Kusuma, seluruh jajaran Kapolsek, Camat se-Kabupaten Mesuji, perwakilan Kepala Desa seluruh Mesuji, perwakilan pemilik hiburan, Kepala Kesbangpol dan Ketua Gugus Tugas Covid 19 kabupaten Mesuji.
Kasat Intel Polres Mesuji Iptu Putu Hartha Jaya Utama mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim menjelaskan, tujuan diadakannya pelaksanaan kesepakatan ini, untuk menekan penularan atau penyebaran Covid-19, dengan maksud memberikan solusi kepada masing-masing pengusaha pemilik orgen dan hiburan lainnya.
Adapun beberapa point yang telah disepakati adalah, hiburan tidak boleh melebihi batas waktu di atas pukul 17.00 WIB, tidak diperbolehkan memakai panggung, tidak diperbolehkan nyanyi - nyanyi bareng, tidak boleh juga joget bareng, personil hiburan tersebut hanya terdiri dari pemain orgen, 1 penyanyi dan 1 teknisi.
"Bila kesepakatan tidak diindahkan, maka akan dibubarkan. Bila masih ada yang melanggar kesepakatan, pemilik hiburan akan dikenakan sanksi dengan menyita alat hiburan tersebut. Kemudian sanksi kedua mungkin bisa dicabut izinnya," jelas Kasat.
Kasat berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, yang disaksikan oleh pemerintah daerah, agar tidak ada lagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan hiburan tanpa memperhatikan protokol kesehatan, kemudian supaya masyarakat dapat mematuhi dan memahami aturan yang ada dalam upaya memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Berita Lainnya
Sasaran Kedua Pra TMMD Imbangan Kodim 0314/Inhil, Satgas dan Warga Kerjakan Jalan Penghubung Dua Desa
Wakapolda Lampung Pantau Vaksinasi di SMK Negeri 2 Terbanggi Besar
Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Pesan Dandim 0314 Inhil
Kodim 0619 Purwakarta Kejar Target Pelaksanaan Program TMMD ke 113
Ringankankan Beban Masyarakat, Dua Warga Kampung Baru Terima Bantuan dari Kapolres Karimun
Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Serentak di Kampar Kiri, Targetkan 70 Persen
Bupati HM Wardan Secara Resmi Buka TMMD Imbangan Kodim 0314 Inhil Tahun 2022
KOMPAK Provinsi Riau Apresiasi Kinerja Kapolda Riau dalam Penanganan Kasus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
Sah! Kombes Pol Pria Budi terpilih jadi Ketua Ika 4968 Angkatan 95
Kemunculan Seekor Buaya, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Bakau Berikan Imbauan
Polres Inhu Raih Penghargaan Bergengsi Dari Kapolri
Serbuan Vaksinasi Kodim 0314 Inhil di Daerah Terluar dan Terpencil di Desa Binaan PT GIN