Pemkab Inhil Gelar Penandatanganan PKS dengan OPD Terkait Data Kependudukan
BUALBUAL.com - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (5/7/2021).
PKS yang dilakukan ini bertempat di lantai 5 Aula Kantor Bupati Jl. Akasia No.1 yang disaksikan oleh Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti didampingi Asisten I Setda Inhil antara Disdukcapil dengan 9 Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil turut dihadiri Kepala Inspektorat dan beberapa Pejabat Eselon.
Adapun dasar pelaksanaan PKS ini yaitu, UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah dirubah dengan UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri No 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan serta Perda No 18 tahun 2011.
Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya PKS ini adalah akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data, pemadanan Database penduduk masing-masing lembaga semakin akurat dan pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el yang ada.
Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti dalam arahannya mengatakan, bahwa data kependudukan ini bisa digunakan untuk semua keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga penegakan hukum yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan mengamankan data kependudukan yang diakses agar tidak disalahgunakan maka perlu lembaga pengguna diikat ketat oleh Undang-undang maupun Permendagri dengan PKS.
Beliau menambahkan, melihat pentingnya kerjasama pemanfaatan data kependudukan ini. Maka, pada kesempatan ini beliau mengharapkan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Inhil agar dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan program yang ada di masing-masing OPD, kepada Disdukpencapil selalu membuka dan memberikan pelayanan serta bimbingan teknis kepada OPD yang akan melakukan PKS.
"Kepada Diskominfopers agar membantu memfasilitasi dalam hal jaringan komunikasi data serta informasi untuk kelancaran jalannya kerjasama pemanfaatan data kependudukan ini," ungkapnya.
Terakhir beliau juga mengingatkan kepada seluruh OPD dimasa Pandemi Covid-19 ini kita harus bekerja lebih proaktif dan kita harus membuat senang masyarakat melalui Akses data kependudukan ini.
Berita Lainnya
Paskibraka Kab Inhil HUT RI ke 76 Tahun 2021 Dikukuhkan
Wabup Inhil Tinjau Vaksinasi Bagi Masyarakat Umum dan Pelajar di GAS
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan LAMR Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu
Bupati HM Wardan Saksikan Penyerahan Satwa Liar Tangkapan DPKP Inhil kepada BBKSDA Riau
Ini Alasan DPRD Dukung Rencana Pembangunan Perkantoran Terpadu Pemprov Riau
Gubri Resmi Dilantik Sebagai Ketum DHD Kejuangan 45 Riau
Bupati HM Wardan Buka Bimtek Panitia Pilkades Tahun 2021
Bupati HM Wardan Lantik LAD Desa Batu Ampar Kemuning
Bupati HM.Wardan Pimpin RUPS BPR TH Buku 2020
Pemdes Patih Jaya Belengkong Gelar RPJM-Des 2022-2027
Kabar Gembira ! Bintan Siapkan Beasiswa S1, Catat Syarat dan Tanggalnya
Wabup SU Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan di Inhil