Pemkab Inhil Gelar Penandatanganan PKS dengan OPD Terkait Data Kependudukan

BUALBUAL.com - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (5/7/2021).
PKS yang dilakukan ini bertempat di lantai 5 Aula Kantor Bupati Jl. Akasia No.1 yang disaksikan oleh Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti didampingi Asisten I Setda Inhil antara Disdukcapil dengan 9 Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil turut dihadiri Kepala Inspektorat dan beberapa Pejabat Eselon.
Adapun dasar pelaksanaan PKS ini yaitu, UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah dirubah dengan UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri No 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan serta Perda No 18 tahun 2011.
Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya PKS ini adalah akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data, pemadanan Database penduduk masing-masing lembaga semakin akurat dan pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el yang ada.
Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti dalam arahannya mengatakan, bahwa data kependudukan ini bisa digunakan untuk semua keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga penegakan hukum yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan mengamankan data kependudukan yang diakses agar tidak disalahgunakan maka perlu lembaga pengguna diikat ketat oleh Undang-undang maupun Permendagri dengan PKS.
Beliau menambahkan, melihat pentingnya kerjasama pemanfaatan data kependudukan ini. Maka, pada kesempatan ini beliau mengharapkan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Inhil agar dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan program yang ada di masing-masing OPD, kepada Disdukpencapil selalu membuka dan memberikan pelayanan serta bimbingan teknis kepada OPD yang akan melakukan PKS.
"Kepada Diskominfopers agar membantu memfasilitasi dalam hal jaringan komunikasi data serta informasi untuk kelancaran jalannya kerjasama pemanfaatan data kependudukan ini," ungkapnya.
Terakhir beliau juga mengingatkan kepada seluruh OPD dimasa Pandemi Covid-19 ini kita harus bekerja lebih proaktif dan kita harus membuat senang masyarakat melalui Akses data kependudukan ini.
Berita Lainnya
Mengintip kegiatan Gubernur Riau di akhir pekan, Peduli Budaya hingga olahraga
Akan Dirikan Pos Perbatasan Darat dan Laut, Pemkab Inhil Terapkan Larangan Mudik Lebaran
Faskab DMIJ Plus Terintegrasi dan DPMD Inhil Gelar Sosialisasi ke 14 Desa se-Kecamatan Pulau Burung
Resep Makanan Tradisonal 'Sempolet' Bubur Tepung Sagu Khas Melayu Indragiri Hilir
Bupati Bengkalis Ingatkan Camat dan Lurah Tak Laksanakan Program Unggulan Dana Tambahan Sebagai Seremonial Semata
Bupati HM Wardan Buka FGD Bersama BI Perwakilan Riau Terkait KPJU
Darson: Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Akan Merancang SMA Program Double Track
96 Kades se-Kabupaten Inhil Resmi Dilantik, Ini 7 Pesan Bupati HM Wardan
Wabup H Syamsuddin Uti Gelar Pertemuan Dengan BNNP Riau
Pemprov Riau Tahun Ini Alokasikan Anggaran Bangun 11 Jembatan
Fasilitatior DMIJ Plus Terintegrasi Dampingi DPMD Inhil Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ke Pemdes dan BPD Se-Kecamatan Sungai Batang
Kadisparporabud Inhil: Danau Gaung Menyimpan Ikan Purba Tropis Air Tawar yang Langka